Masyarakat
Adat Semakin Tersingkirkan,
ini adalah ungkapan yang pas untuk masyarakat adat
terancam tanpa wilayah adat. jika kita lihat kondisi masyarakat adat saat ini
sungguh sangat memprihatinkan, masyarakat adat terancam, tanpa wilayah adat.
jika terjadi konflik atau sengketa dengan perusahaan HTI maupun Perusahaan
Perkebunan Kelapa Sawit secara hukum masyarakat adat selalu lemah dan tidak
punya posisi tawar yang tinggi dimata hukum.
Adat bersandi sara’, sara’ bersandikan kitab allah,
adalah pepatah wajib masyarakat melayu di riau. Dengan terbentang wilayah adat
untuk anak kopenakan bernaung, saat ini kebahagiaan itu terusik dan hampir
semua masyarakat adat yang ada diriau merasa tidak nyaman, konflik agraria yang
menyebabkan masyarakat adat tersingkirkan dari wilayah adat mereka.
Kuatkah
masyarakat adat atas wilayah adatnya di akui dimata hukum positif indonesia?
Adah atau
Adat adalah cara atau kebiasaan yang berulang-ulang yang diikuti banyak orang
dari waktu kewaktu dan bermakna kepatuhan. Masyarakat Adat merupakan cerminan
jiwa kepribadian bangsa Indonesia, Adat bagian dari kebudayaan, Kebudayaan
merupakan keseluruhan yang komplek, yang di dalamnya terkandung pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan lain yang di
dapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
DAERAH
|
PENYEBUTAN
|
Bali
|
Ngadat
|
Gayo Aceh
|
Odot
|
Lampung
& Jawa
|
Hadat
|
Bugis
|
Ade
|
Ambon
|
Adati
|
Minangkabau
|
Lembago
Adat
|
Adat recht
atau Hukum adat merupakan adat atau kebiasaan yang ada sanksi didalamnya bagi
yang melanggar, sanksi diputuskan dan ditetapkan oleh kepala adat.
Hukum adat Menurut Dr.
Sukanto adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak
dikitabkan/dikodifisir, bersifat paksaan dan memiliki sangsi, sehingga
mempunyai akibat hukum. Istilah
hukum adat sebelum adat recht adalah:
1. Dalam perundang-undangan hindia belanda:
a. Undang-undang
agama (Pasal. 73 (3) R.R)
b. Kebiasaan-kebiasaan
lama (Pasal 78 (2) R.R)
c. Lembaga-lembaga
Rakyat (Pasal 71 (3) R.R)
d. Hukum yang
berlaku bagi golongan bumi putra (Pasal 11 A.B)
2. Istilah lain yang pernah
dipergunakan:
a. Hukum Rakyat
(MR.Beseler)
b. Hukum
Indonesia Asli.
Adat recht Dikembangkan dalam istilah ilmu pengetahuan
oleh bangsa belanda, Pemerintah Belanda secara
resmi mempergunakan pada tanggal 1 januari 1929 dalam Stb. 1929-221 jo 487.
Hukum adat tidak tertulis dalam peraturan legislatif
namun ditaati, dipatuhi dan didukung oleh rakyat, Suber adat berasal dari
nilai-nilai dari kebiasaan dari kebudayaan rakyat yang bersifat dinamis. Sifat
dari hukum adat adalah religio magis, komunal, kontan dan kongkrit, Hukum adat
merupakan hukum asli indonesia, Dari zaman masuknya belanda ke indonesia, hukum
adat atau adat recht di akui oleh bangsa belanda yang menjajah indonesia yang
tertuang dalam:
A. 131 IS Ayat 2 (a),
yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1926 yang menggantikan Pasal 75 RR Lama
131 IS Ayat 2 (b)
intinya bagi golongan indonesia
asli & timur asing berlaku hkm adat masing2 dengan kemungkinan penyimpangan
dlm hal :
a) kebutuhan masyarakat
menghendakinya, maka akan ditundukkan pada perUU yg berlaku bagi golongan eropa
b) kebutuhan masyarakat
menghendaki atau berdasarkan kepentingan umum, maka pembentuk ordonansi dapat
mengadakan hukum yang berlaku bagi orang indonesia & timur asing atau
bagian2 tersendiri dari golongan – golongan itu, yg bukan hukum adat bukan pula
hukum eropa MELAINKAN hukum yang diciptakan oleh Pembentuk UU sendiri
Dan 131 IS Ayat 6:
bahwa selama & sekedar
ordonansi ordonansi dimaksud ayat 2 huruf b belum terbentuk bagi orang orang
yang bukan orang eropa tetap berlaku hukum adat mereka yakni hukum yang berlaku
pada saat berlakunya IS.
B. kemudian pada saat jepang menguasai indonesia tahun 1942, bangsa penjajah
ini juga mengakui hukum adat yang ada di indonesia yang tertuang dalam UU. No.1
/1942 Pasal 3,
“Semua badan – badan
pemerintahan & kekuasaannya, hukum & UU dari pemerintah yg dahulu,
tetap diakui sah buat sementara waktu saja tidak bertentangan dengan peraturan
militer”
C. setelah indonesia merdeka tahun 1945 hukum adat masih dipertahankan
terbukti dalam UUD 1945 Konstitusi RIS kemudian UUDS 1950, dekrit Presiden 5
Juli 1950 dan ranah undang-undang.
v Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
“ Segala Lembaga
negara & peraturan ada masih berlaku selama belum
diadakan yg baru menurut UUD ini ”.
v Pasal 146 ayat 1 Konstitusi RIS
“Segala
keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut
aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman tsb.”
v Pasal 104 ayat 1 UUDS 1950
“ Segala
keputusan pengadilan harus berisi alasan alasan & dalam hukuman menyebut
aturan aturan dan aturan aturan hukum adat yang di jadikan dasar hukum itu “.
v Pasal 1 dan 5 UU Darurat No.1 Tahun 1951
Pasal pasal
ini berisikan upaya untuk meniadakan badan badan peradilan lain kecuali badan
pengadilan umum, agama dan pengadilan desa, juga meniadakan hukum pidana adat
dan sanksi sanksinya dari struktur sistem hukum di indonesia dan menggantinya
dengan model hukum tertulis (hukum perundang undangan. Dengan demikian upaya
penyelesaiannya pun melalui peradilan umum.
v Tap MPRS No. 11/MPRS 1960 Lampiran A Paragraf 402
“ asas2
pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berdasarkan
pada hukum adat yg tdk menghambat perkembangan masy. Adil makmur.”
v Amandemen ke dua UUD 1945 Pasal 18b
Ayat 2
“negara
mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip negara kesatuan republik indoneisa yang diatur dalam undang udang” (Pengakuan hukum adat
pertamakalinya dalam UUD)
v UU Pokok Kekuasaan Kehakiman
Merupakan
realisasi dari UUD 1945 pasal 24 UU No 19 Tahun 1964 di revisi menjadi UU
No.14 tahun 1970 di amandemen dengan UU No.35 tahun 1999 dan
disempurnakan dengan UU No. 4 tahun 2004. Tentang Ketentuan - ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 17 UU
No 19 Tahun 1964 = Pasal 23 ayat 1 UU No.14 tahun 1970 = Pasal 25 ayat 1 UU
No.4 Tahun 2004
“ segala
putusan pengadilan selain harus memuat dasar dasar dan alasan alasan putusan
itu juga harus memuat pula pasal pasal tertentu dari peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili”.
Pasal 20
ayat 1 UU No 19 Tahun 1964 = Pasal 27 ayat 1 UU No.14 tahun 1970 = Pasal 28
ayat 1 UU No.4 Tahun 2004
“ Hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan , wajib menggali mengikuti dan memahami
nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”
Dengan sistem kapitalisme dan
liberalisme yang di anut bangsa indonesia ini masyarakat adat tidak bisa
berharap banyak, jika ini terus dibiarkan dan tidak ada solusi yang baik dari
pemerintah indonesia maka masyarakat adat akan menjadi sejarah yang hidup dalam
kenangan.
Jika sesat kembalilah kepangkal, pepatah ini sungguh
tepat sekali untuk bangsa indonesia dimana carut marutnya penerapan hukum
positif di negara indonesia ini. Adat yang melekat pada jiwa masyarakat
indonesia merupakan cerminan jiwa dan kepribadian bangsa yang dikenal oleh
bangsa lain didunia merupakan kekayaan dari budaya bangsa indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar