Cari Blog ketik disini

Senin, 11 Juni 2012

Adat Cerminan Jiwa Kepribadian Bangsa


Masyarakat Adat Semakin Tersingkirkan, 
ini adalah ungkapan yang pas untuk masyarakat adat terancam tanpa wilayah adat. jika kita lihat kondisi masyarakat adat saat ini sungguh sangat memprihatinkan, masyarakat adat terancam, tanpa wilayah adat. jika terjadi konflik atau sengketa dengan perusahaan HTI maupun Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara hukum masyarakat adat selalu lemah dan tidak punya posisi tawar yang tinggi dimata hukum.
Adat bersandi sara’, sara’ bersandikan kitab allah, adalah pepatah wajib masyarakat melayu di riau. Dengan terbentang wilayah adat untuk anak kopenakan bernaung, saat ini kebahagiaan itu terusik dan hampir semua masyarakat adat yang ada diriau merasa tidak nyaman, konflik agraria yang menyebabkan masyarakat adat tersingkirkan dari wilayah adat mereka.
Kuatkah masyarakat adat atas wilayah adatnya di akui dimata hukum positif indonesia?

Adah atau Adat adalah cara atau kebiasaan yang berulang-ulang yang diikuti banyak orang dari waktu kewaktu dan bermakna kepatuhan. Masyarakat Adat merupakan cerminan jiwa kepribadian bangsa Indonesia, Adat bagian dari kebudayaan, Kebudayaan merupakan keseluruhan yang komplek, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan lain yang di dapat seseorang sebagai anggota masyarakat.


DAERAH

PENYEBUTAN

Bali

Ngadat

Gayo Aceh

Odot

Lampung & Jawa

Hadat

Bugis

Ade

Ambon

Adati

Minangkabau

Lembago Adat


















 Adat recht atau Hukum adat merupakan adat atau kebiasaan yang ada sanksi didalamnya bagi yang melanggar, sanksi diputuskan dan ditetapkan oleh kepala adat.

Hukum adat Menurut Dr. Sukanto adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan/dikodifisir, bersifat paksaan dan memiliki sangsi, sehingga mempunyai akibat hukum. Istilah hukum adat sebelum adat recht adalah:
1. Dalam perundang-undangan hindia belanda:
a. Undang-undang agama (Pasal. 73 (3) R.R)
b. Kebiasaan-kebiasaan lama (Pasal 78 (2) R.R)
c. Lembaga-lembaga Rakyat (Pasal 71 (3) R.R)
d. Hukum yang berlaku bagi golongan bumi putra (Pasal 11 A.B)

2.  Istilah lain yang pernah dipergunakan:
a. Hukum Rakyat (MR.Beseler)
b. Hukum Indonesia Asli.

Adat recht Dikembangkan dalam istilah ilmu pengetahuan oleh bangsa belanda, Pemerintah Belanda secara resmi mempergunakan pada tanggal 1 januari 1929 dalam Stb. 1929-221 jo 487.

Hukum adat tidak tertulis dalam peraturan legislatif namun ditaati, dipatuhi dan didukung oleh rakyat, Suber adat berasal dari nilai-nilai dari kebiasaan dari kebudayaan rakyat yang bersifat dinamis. Sifat dari hukum adat adalah religio magis, komunal, kontan dan kongkrit, Hukum adat merupakan hukum asli indonesia, Dari zaman masuknya belanda ke indonesia, hukum adat atau adat recht di akui oleh bangsa belanda yang menjajah indonesia yang tertuang dalam:
A. 131 IS Ayat 2 (a),
yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926 yang menggantikan Pasal 75 RR Lama
131 IS Ayat 2 (b)
intinya bagi golongan indonesia asli & timur asing berlaku hkm adat masing2 dengan kemungkinan penyimpangan dlm hal :
a) kebutuhan masyarakat menghendakinya, maka akan ditundukkan pada perUU yg berlaku bagi golongan eropa
b) kebutuhan masyarakat menghendaki atau berdasarkan kepentingan umum, maka pembentuk ordonansi dapat mengadakan hukum yang berlaku bagi orang indonesia & timur asing atau bagian2 tersendiri dari golongan – golongan itu, yg bukan hukum adat bukan pula hukum eropa MELAINKAN hukum yang diciptakan oleh Pembentuk UU sendiri
Dan 131 IS Ayat 6:
bahwa selama & sekedar ordonansi ordonansi dimaksud ayat 2 huruf b belum terbentuk bagi orang orang yang bukan orang eropa tetap berlaku hukum adat mereka yakni hukum yang berlaku pada saat berlakunya IS.
B. kemudian pada saat jepang menguasai indonesia tahun 1942, bangsa penjajah ini juga mengakui hukum adat yang ada di indonesia yang tertuang dalam UU. No.1 /1942 Pasal 3,
Semua badan – badan pemerintahan & kekuasaannya, hukum & UU dari pemerintah yg dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu saja tidak bertentangan dengan peraturan militer
C. setelah indonesia merdeka tahun 1945 hukum adat masih dipertahankan terbukti dalam UUD 1945 Konstitusi RIS kemudian UUDS 1950, dekrit Presiden 5 Juli 1950 dan ranah undang-undang.

v Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
“ Segala Lembaga negara & peraturan ada masih berlaku selama belum diadakan yg baru menurut UUD ini ”.

v Pasal 146 ayat 1 Konstitusi RIS
“Segala keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman tsb.”

v Pasal 104 ayat 1 UUDS 1950
“ Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan alasan & dalam hukuman menyebut aturan aturan dan aturan aturan hukum adat yang di jadikan dasar hukum itu “.

v Pasal 1 dan 5 UU Darurat No.1 Tahun 1951
Pasal pasal ini berisikan upaya untuk meniadakan badan badan peradilan lain kecuali badan pengadilan umum, agama dan pengadilan desa, juga meniadakan hukum pidana adat dan sanksi sanksinya dari struktur sistem hukum di indonesia dan menggantinya dengan model hukum tertulis (hukum perundang undangan. Dengan demikian upaya penyelesaiannya pun melalui peradilan umum.

v Tap MPRS No. 11/MPRS 1960 Lampiran A Paragraf 402
“ asas2 pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berdasarkan pada hukum adat yg tdk menghambat perkembangan masy. Adil makmur.”
v Amandemen ke dua UUD 1945 Pasal 18b Ayat 2
negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indoneisa yang diatur dalam undang udang” (Pengakuan hukum adat pertamakalinya dalam UUD)
v UU Pokok Kekuasaan Kehakiman
Merupakan realisasi dari UUD 1945 pasal 24 UU No 19 Tahun 1964 di revisi menjadi UU No.14 tahun 1970 di amandemen dengan UU No.35 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU No. 4 tahun 2004. Tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 17 UU No 19 Tahun 1964 = Pasal 23 ayat 1 UU No.14 tahun 1970 = Pasal 25 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004
“ segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar dasar dan alasan alasan putusan itu juga harus memuat pula pasal pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

Pasal 20 ayat 1 UU No 19 Tahun 1964 = Pasal 27 ayat 1 UU No.14 tahun 1970 = Pasal 28 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004
“ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan , wajib menggali mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat

Dengan sistem kapitalisme dan liberalisme yang di anut bangsa indonesia ini masyarakat adat tidak bisa berharap banyak, jika ini terus dibiarkan dan tidak ada solusi yang baik dari pemerintah indonesia maka masyarakat adat akan menjadi sejarah yang hidup dalam kenangan.

Jika sesat kembalilah kepangkal, pepatah ini sungguh tepat sekali untuk bangsa indonesia dimana carut marutnya penerapan hukum positif di negara indonesia ini. Adat yang melekat pada jiwa masyarakat indonesia merupakan cerminan jiwa dan kepribadian bangsa yang dikenal oleh bangsa lain didunia merupakan kekayaan dari budaya bangsa indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar