Cari Blog ketik disini

Minggu, 12 Juni 2011

41 Ribu Hektar Areal TN Kerinci Seblat Rusak

Kerusakan hutan tertinggi di areal kawasan hutan itu terjadi di Provinsi Jambi.
Kamis, 12 Mei 2011, 20:35 WIB

VIVAnews- Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat 41.303 hektare areal hutan perambahan dan kritis di taman nasional tersebut  mengalami kerusakan. Kerusakan hutan tertinggi di areal kawasan hutan itu terjadi di Provinsi Jambi.

“Hasil orientasi lapangan (ground check) dan pemutahiran data, kerusakan hutan TNKS di Provinsi Jambi seluas 28.255 hektar," kata Kepala Badan Pengelolal Taman Nasional Wilayah II Sumatera Barat, John Askar di Padang, Kamis, 12 Mei 2011.

Menurutnya kerusakan areal kawasan hutan TNKS ini terjadi di empat provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Di Sumatera Barat, kerusakan TNKS di areal tersebut mencapai 3.520 hektar.

Sedangkan di Bengkulu dan Sumsel, tingkat kerusakan kawasan masing-masing mencapai 6.470 hektar dan 3.058 hektar. Di Sumbar, kerusakan areal perambahan dan lahan kritis yang perlu direhabilitasi berada di Kabupaten Solok seluas 185 hektar, Kabupaten Solok Selatan seluas 380 hektar, Kabupaten Dharmasraya seluas 500 hektar.

Menurut John, proses rehabilitasi hutan dan lahan yang mengalami penurunan fungsi tersebut akan dilakukan dengan menggandeng TNI dan instansi terkait di bawah BBTNKS. Keterlibatan TNI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan tentang pedoman rehabilitasi kawasan hutan yang sulit dijangkau serta rawan konflik.

“Sebagai kawasan konservasi, maka jenis tanaman yang dalam rehabilitasi (RHL) pada kawasan TNKS harus berdaur panjang dan jenis merupakan jenis endemik,” katanya.

Degradasi hutan di kawasan TNKS ini mempengaruhi habitat satwa di lokasi tersebut. Dikhawatirkan akan mempengaruhi populasi Harimau Sumatera yang mendiami kawasan tersebut.

Tak kurang sekitar 25 persen populasi Harimau Sumatera mendiami kawasan TNKS. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, populasi Harimau Sumatera saat ini hanya tersisa 400 ekor, atau 12 persen dari populasi harimau dunia.

Secara keseluruhan, luas TNKS yang berada pada empat provinsi di Sumatera mencapai 1,389 juta hektare. Luas lahan TNKS tersebut dibagi ke dalam enam zona kawasan yakni: zona inti, zona rimba, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan, sona khusus, zona tradisional. Zona inti luasnya mencapai 53,6 persen dari luas TNKS secara kesuluruhan. Zona rimba 33,3 persen, zona manfaat 1,2 persen, zona rehabilitasi 9,8 persen, zona khusus 0,9 persen, zona tradisional 0,9 persen. Laporan: Eri Naldi|Padang (adi)

sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/220099-41-ribu-hektar-areal-tnl-kerinci-seblat-rusak

Nasional Jawa Timur Jutaan Hektare Tanah di Indonesia Terlantar

BPN segera merivisi Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1998, tentang penertiban tanah.

Kamis, 20 November 2008, 14:44 WIB



VIVAnews -  Badan Pertanahanan Nasional mendata sebanyak 11 juta hektare lahan diseluruh Indonesia terlantar dan tidak bersertifikat. Lahan tersebut justru banyak dikuasai pemilik modal dan mafia pertanahan. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan, dari seluruh lahan yang terlantar, 3,3 juta hektare sudah memiliki haknya. Meski demikian, banyak tanah yang tidak jelas pemanfaatannya.

"Tanah itu harus segera di sertifikasi, agar secara hukum lebih kuat," ujar Joyo Winoto kepada wartawan, Kamia, 20 November 2008.

Menyikapi masalah tersebut, BPN segera merivisi Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1998, tentang penertiban tanah terlantar. Sebab PP tersebut memiliki kelemahan terhadap penggunaan lahan.

Jika sebelumnyta dalam PP itu hanya dapat memberikan teguran, maka diharapkan dengan PP yang baru, hak penggunaan tanah dapat dicabut, bila selama tiga tahun tetap terlantar.

"Untuk NTB kami sudah menerima banyak laporan, seperti halnya wilayah lain. Tahun depan segera dituntaskan," tegasnya.

http://nasional.vivanews.com/news/read/10677-jutaan_hektare_tanah_di_indonesia_terlantar

BPN: 7,8 Juta Lahan di Indonesia Terlantar

BPN janji tanah itu tidak akan digunakan untuk kepentingan bisnis dan politis.

Sabtu, 25 September 2010, 11:41 WIB
 

VIVAnews - Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menemukan sedikitnya 7,8 juta hektare lahan terlantar di seluruh Indonesia. Padahal, lahan tidur itu bisa digunakan untuk lahan pertanian, energi dan perumahan rakyat.

Karena itulah, BPN terus melakukan pemetaan tanah-tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. "Kita sedang upayakan memanfaatkan tanah seluas 7,8 juta hektare yang terlantar itu untuk masyarakat," kata Kepada BPN Joyo Winoto, dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Sabtu 26 September 2010.

Joyo menjamin lahan itu tak akan diperuntukkan bagi kepentingan bisnis dan politis.
Menurut Joyo, pemetaan tanah terlantar se-Indonesia itu dilakukan sesuai amanat PP No 11/2010 sebagai kepedulian BPN terhadap Reformasi Agraria dan UU No 5/1960 tentang Pokok Agraria.

Pemerintah menghadapi paradoks dalam kasus pertanahan itu, khususnya ketika diperlukan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat umum, serta pengembangan sektor tertentu, termasuk pertanian.

"Ini karena tidak mudah lagi mendapatkan tanah, kecuali ada pelepasan tanah dari kawasan-kawasan hutan. Pada sisi lain, kita juga menemukan tanah-tanah terlantar," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat pertanian menggelar aksi damai di Kantor Kepresidenan yang dilakukan massa Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi-organisasi lain dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional ke-50, Jumat 24 September 2010 siang, di depan Istana Negara.

Dalam aksi itu, Ketua Umum SPI Henry Saragih dan beberapa perwakilan komunitas tani diterima oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai serta Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi, Jusuf Gunawan Djangkar.

Dalam dialog yang berlangsung di Istana Negara, perwakilan petani menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria, mempertahankan Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, serta memprioritaskan pemberian kredit untuk petani dan pemberian tanah untuk penggarap.

Presiden memberikan komitmen yang tinggi untuk percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan penataan pertanahan nasional. Penertiban tanah telantar telah menjadi salah satu agenda nasional.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010. (umi)

sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/179500-bpn-siap-relakan-tanah-terlantar-ke-pertanian