Kedua
Group Perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas yang menguasai 2 Juta Ha lahan
di Indonesai sudah mengumumkan komitmennya untuk tidak merusak hutan dan
gambut serta menyelesaikan sengketa Sosial dan sengketa sumber daya alam di kawasan konsesi
mereka.
Dimulai
dengan komitmen APP pada bulan kedua tahun 2013 dan saat ini sudah dua tahun
lebih komitmen tersebut di jalankan, terbunuhnya satu orang Warga desa lubuk
mandarsyah di jambi adalah bukti yang nyata bahwa komitment APP tidak
sungguh-sungguh di implementasikan dengan baik oleh seluruh perusahaan dan
perusahaan mitra APP.
Satu tahun
setelah APP mengumumkan komitmennya kemudian di susul oleh APRIL Group pada
tahun 2014 juga mengumumkan komitmennya, Banyak pihak merasa komitmen APRIL ini
masih sangat lemah, salah satu contoh nyata di lapangan praktek buruk oleh PT. RAPP
dimana masih menebang hutan dan menghancurkan Areal gambut di Pulau Padang
nyata terjadi. Satu tahun kemudian tepatnya tahun 2015 RGE Gruop ini kembali
mengumumkan komitmennya, apa yang berbeda dengan komitmen RGE Group yang baru
ini? Dalam komitmennya saat ini APRIL dan seluruh perusahaan Yang tergabung dalam
RGE Group menghentikan praktek buruk menebang hutan dan berhenti menghancurkan
hutan gambut, membersihkan seluruh rantai pasokan mereka dari praktek buruk, apakah
ini akan terimplementasi dengan baik?
Jauh sebelum
kedua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas ini mengumumkan komitmennya,
dampak dari praktek buruk berpuluh tahun yang lalu masih menyisakan luka serta
kekacauan sosial dan lingkungan di indonesia, konflik sosial dan sumberdaya
alam, apakah semua kekacauan yang timbul akibat praktek buruk mereka terdahulu bisa
di pulihkan dengan mengumumkan komitmen dua perusahaan raksasa bubur kertas dan
kertas ini. Banyak pihak menunggu implementasi dari komitmen ini.
Apabila
kedua perusahaan raksasa Bubur kertas dan kertas ini benar-benar serius untuk
mengimplementasikan komitmennya perlu adanya keterbukaan informasi baik proses
maupun dokumen kepada publik, agar publik dapat menguji kebenaran atas proses
dan kebenaran dari seluruh dokumen tersebut.