Cari Blog ketik disini

Kamis, 20 September 2012

SVLK Memutihkan Kejahatan Lingkungan Dan Pelangaran HAM Oleh Perusahaan Pulp and Paper.

SVLK Dan Perusahaan Pulp and Paper Di Indonesia.
Pemberlakuan sertifikasi kayu (SVLK) mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) P 38/ Menhut II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak (P.38/2009) yang saat ini telah diperbaharui menjadi (P.68 MenHut-II/2011), Berdasarkan ketentuan tersebut, SVLK memiliki definisi sebagai persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu dan produk kayu yang dibuat berdasar kesepakatan para pihak di sektor kehutanan. SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.

Filosofi Mengapa Perlu Adanya Sertifikasi Kayu oleh Pemerintah
Bahwa “legalitas” menjadi sebuah entry point dari perbaikan akar dari persoalan illegal logging“legalitas” haruslah menjadi sebuah sistem, dimana sistem ini merupakan salah satu instrument bagi perbaikan Tata-kelola sektor Kehutananan. Sehingga sebagai sebuah instrumen Good Forestry Governance, maka peran para pihak secara transparan harus jelas dalam kebijakan SVLK.
Verifikasi sistem ini harus teruji dan dapat dipertanggung-jawabkan pada semua pihak di dalam negeri sendiri dan internarional.  Oleh karena itu, sistem ini memberikan porsi tanggung-jawab dari semua pihak yang terlibat dalam alur perbaikan tata-kelola kehutanan.

Jika kita telusuri serta lihat lebih dalam lagi aturan (P.38/2009), ini hanya menitik beratkan pada standar dan kriteria untuk pemenuhan dokumen legalitas saja, belum menyentuh aspek praktik-praktik pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan serta lemahnya penegakan hukum pada sektor kehutanan.

SVLK sebaiknya dikaji ulang kembali, karena penerapannya akan memutihkan kejahatan Perusahaan pulp and paper terhadap kerusakan lingkungan, konflik tata batas kawasan, konflik agraria yang berujung pada pelangaran HAM. Penilaian SVLK, tidak maksimal mencakup aspek legalitas yang diperoleh perusahaan pulp and paper apakah sudah baik dan benar, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, konflik agraria, konflik Sosial dan budaya yang ditimbulkan oleh perusahaan pulp and paper akibat lemahnya penegakan hukum sektor kehutanan. Hal ini tidak menjadi poin yang dianggap penting dalam sebuah penilaian untuk terbitnya sebuah Sertifikasi kayu (SVLK).

Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti berburu, berladang, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti  damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Siapa Yang Paling di Untungkan Atas Terbitnya Kebijakan PHPL dan SVLK?
Perusahaan atau Pemegang Izin.
Pemegang izin yang mendapatkan sertifikasi kayu PHPL dan SVLK dapat dengan mudah menaikan harga produknya serta mengatakan kepada dunia bahwa produk Kertas mereka berasal dari pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia.
SVLK terkesan menguatkan opini pemerintah atas komitmen serta azas keterbukaan publik untuk terwujudnya praktik pengelolaan pada sektor kehutanan yang baik dan lestari, sekaligus ajang pembuktian kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyediakan kayu dan produk olahan dari kayu yang legal untuk konsumen di dalam dan luar negeri dengan praktik-praktik yang lestari.

Hutan memiliki peranan yang penting dalam perubahan iklim, data dari Kementerian Kehutanan Indonesia, kita kehilangan 1,18 juta hektare hutan tiap tahun, dengan deforestasi dan perubahan tata guna lahan, termasuk lahan gambut, ini memicu 60 persen total emisi Indonesia. Indonesia telah mendeklarasikan komitmennya kepada dunia Internasional untuk mengurangi hingga 26% emisi yang diakibatkan oleh perubahan penggunaan lahan dan kehutanan pada tahun 2020.

Kenapa penting melindungi hutan?
Kerusakan dan degradasi hutan menyebabkan perubahan iklim dengan dua cara:
Menggunduli dan membakar hutan hujan tropis akan melepaskan karbondioksida ke atmosfir.
Wilayah hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon bisa berkurang.

Peran kita sebagai khalifah di bumi ini dalam mengatur iklim sangatlah penting, jika kita terus menghancurkan hutan hujan tropis, maka kita akan kalah dalam memerangi perubahan iklim. Hutan adalah rumah bagi makhluk didunia. Ada jutaan binatang dan tumbuhan yang sangat bergantung pada hutan hujan tropis. Terlebih lagi, jutaan masyarakat asli hutan bergantung kepada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.

Triminologi Fungsi Hutan Dalam falsafah masyarakat melayu:
a. Hutan sebagai marwah
b. Hutan sebagai pembentukan budaya
c. Hutan sebagai nilai ekonomi

Riau merupakan provinsi dengan tingkat kerentanan konflik Agraria tertinggi pertama dari Empat Provinsi yang sering terjadi konflik Agraria di Sumatra. dimana Kerusakan serta susutnya lahan yang masih berhutan di Indonesia  saat ini sangat tinggi sekali. Ini  juga Akan membahayakan kelestarian sumberdaya hutan (Flora dan Fauna) di indonesia serta bisa memicu perubahan iklim global. langkah yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia untuk memenuhi target tersebut adalah dengan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui mekanisme penegakan hukum, perubah an perilaku, dan reformasi tata-kelola kehutanan.

Harapan besar masyarakat indonesia, setiap kebijakan sektor kehutanan harus memastikan untuk setiap pemegang izin (Legalitas) atau pengelola hutan dapat mematuhi dan melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan terkait sektor kehutanan pada setiap level aktivitasnya, sehingga pengelolaan hutan yang lestari di indonesia dapat terwujud dengan tidak mengabaikan aspek penegakan hukum sektor kehutanan, proses legaliatas yang baik dan benar, kerusakan Lingkungan, Konflik tata batas Kawasan, Sosial dan budaya yang ditimbulkan dan Pelanggaran HAM, Poin ini harus di akomodir menjadi satu kesatuan dalam yang harus dianggap penting untuk sebuah penilaian atas terbitnya Sertifikasi Kayu Perusahaan pulp and paper di indonesia.

Minggu, 16 September 2012

NEGARA HUKUM YANG SEMU SELALU DIBAYANG-BAYANGI KEPENTINGAN.

Mendengar kata hukum saja masyarakat kecil sudah gemetar, 
begitu sakralnya hukum dimata rakyat kecil seperti kami ini. 
Apakah dulu jauh sebelum zaman penjajahan kita bukan negara hukum,

Jauh sebelum indonesia dijajah oleh bangsa asing, 
Indonesia sudah sangat mengenal hukum.
Tentu tidak asing lagi, Hukum adat namanya.
Hukum adat memang tidak tertulis.
Namun sangat di hormati dan dipatuhi oleh masyarakat hukum adat.
Nilai itu Sampai saat ini masih tetap melekat pada masyarakat indonesia.

Sekarang hukum adat perlahan mulai tersingkirkan,
Oleh Kapitalis-Kapitalis itu Demi sebuah kepentingan,
Hukum adat perlahan berganti hukum tertulis,
Yang di abadikan dalam sebuah Kitab suci hukum positif,
Condong memuluskan keinginan para penguasa dan penjajah bangsa ini.

Dengan hukum positif  dan aturan itu,
Perlahan sumber daya alamku sirna ditelan rakusnya Kapitalis,
Berkedok untuk kepentingan rakyat, memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,
Ada yang tau seperti apa rupanya hukum di indonesia?

Ketidak tahuanku dengan ilmu hukum,
Ketidak nyamananku dengan ketidak tahuanku ini,
Ketidak senanganku dengan kelakuan semua penegak hukum yang bermental korup,
Mengiringku untuk melihat hukum itu lebih dalam lagi.

Apa yang terjadi dengan penegakkan Hukum di Indonesia?
Kenapa keadilan di rasakan sangat Semu dan Mahal sekali?

Teringat dengan Kata guruku,
Indonesia ini adalah negara hukum,
Tertuang dalam sebuah kitab suci Hukum,
Kitab Undang-Undang namanya,
Undang-Undang 1945 adalah Konstitusi tertinggi negara ini,
Paham yang dianutnya adalah Pembagian Kekuasaan, bukan Pemisahan Kekuasaan.

Jangan heran kalau dia seorang Presiden,
Dia juga sebagai ketua pembina Partai,
Jangan heran, kalau dia seorang mentri, dia juga ketua Partai,
Jangan heran kalau dia seorang gubernur, dia juga ketua partai,
Jangan pernah heran dengan hal seperti itu.

Semakin aku selami ilmu hukum ini,
Semakin gelap dan jauh dari rasa keadilan,
Pengadilan selalu dibayang-bayangi dengan kekuatan kegelapan,
Hakim yang korup,
Jaksa penuntut yang korup,
Penyidik yang korup,
Pengacara yang korup,
Jangan pernah heran dengan hal seperti itu.

Ini sudah biasa dalam siklus hukum di negara ini,
Pengadilan Harapan besar rakyat indonesia untuk mendapatkan keadilan,
Pengadilan adalah gerbang keadilan yang terakhir bagi rakyat kecil,
Yang hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia ini.

Siapa yang tau,
kapan hukum itu bisa berjalan dengan kakinya sendiri?
tanpa di bimbing oleh para Kapitalis penjajah bangsa ini.



by: Ali Afriandi, S.Si, SH.