SVLK Dan Perusahaan Pulp and Paper Di Indonesia.
Pemberlakuan
sertifikasi kayu (SVLK) mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
P 38/ Menhut II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang
Izin atau Pada Hutan Hak (P.38/2009) yang saat ini telah diperbaharui menjadi (P.68 MenHut-II/2011), Berdasarkan
ketentuan tersebut, SVLK memiliki definisi sebagai persyaratan untuk memenuhi
legalitas kayu dan produk kayu yang dibuat berdasar kesepakatan para pihak di
sektor kehutanan. SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier,
metode verifikasi, dan norma penilaian.
Filosofi Mengapa Perlu Adanya Sertifikasi
Kayu oleh Pemerintah
Bahwa “legalitas” menjadi sebuah entry point dari perbaikan akar
dari persoalan illegal logging. “legalitas” haruslah menjadi sebuah
sistem, dimana sistem ini merupakan salah satu instrument bagi perbaikan
Tata-kelola sektor Kehutananan. Sehingga sebagai sebuah instrumen Good Forestry Governance, maka
peran para pihak secara transparan harus jelas dalam kebijakan SVLK.
Verifikasi sistem ini harus teruji
dan dapat dipertanggung-jawabkan pada semua pihak di dalam negeri sendiri dan
internarional. Oleh karena itu, sistem ini memberikan porsi
tanggung-jawab dari semua pihak yang terlibat dalam alur perbaikan tata-kelola
kehutanan.
Jika kita telusuri serta
lihat lebih dalam lagi aturan (P.38/2009), ini hanya menitik beratkan pada
standar dan kriteria untuk pemenuhan dokumen legalitas saja, belum menyentuh
aspek praktik-praktik pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan serta lemahnya
penegakan hukum pada sektor kehutanan.
SVLK sebaiknya dikaji
ulang kembali, karena penerapannya akan memutihkan kejahatan Perusahaan pulp
and paper terhadap kerusakan lingkungan, konflik tata batas kawasan, konflik
agraria yang berujung pada pelangaran HAM. Penilaian SVLK, tidak
maksimal mencakup aspek legalitas yang diperoleh perusahaan pulp and paper
apakah sudah baik dan benar, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, konflik
agraria, konflik Sosial dan budaya yang ditimbulkan oleh perusahaan pulp and
paper akibat lemahnya penegakan hukum sektor kehutanan. Hal ini tidak menjadi
poin yang dianggap penting dalam sebuah penilaian untuk terbitnya sebuah Sertifikasi
kayu (SVLK).
Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam
sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi
masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur
sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan
menikmati kekayaan sumber daya alam seperti berburu, berladang, meramu , menikmati
hasil-hasil alam seperti damar, madu,
rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.
Siapa Yang Paling di Untungkan
Atas Terbitnya Kebijakan PHPL dan SVLK?
Perusahaan atau Pemegang Izin.
Pemegang
izin yang mendapatkan sertifikasi kayu PHPL dan SVLK dapat dengan mudah
menaikan harga produknya serta mengatakan kepada dunia bahwa produk Kertas
mereka berasal dari pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia.
SVLK terkesan menguatkan opini
pemerintah atas komitmen serta azas keterbukaan publik untuk terwujudnya praktik
pengelolaan pada sektor kehutanan yang baik dan lestari, sekaligus ajang pembuktian kepada
dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyediakan kayu dan produk olahan
dari kayu yang legal untuk konsumen di dalam dan luar negeri dengan
praktik-praktik yang lestari.
Hutan memiliki peranan yang penting
dalam perubahan iklim, data dari Kementerian
Kehutanan Indonesia, kita kehilangan 1,18 juta hektare hutan tiap tahun, dengan
deforestasi dan perubahan tata guna lahan, termasuk lahan gambut, ini memicu 60
persen total emisi Indonesia. Indonesia telah mendeklarasikan komitmennya kepada
dunia Internasional untuk mengurangi hingga 26% emisi yang diakibatkan oleh
perubahan penggunaan lahan dan kehutanan pada tahun 2020.
Kenapa penting melindungi hutan?
Kerusakan
dan degradasi hutan menyebabkan perubahan iklim dengan dua cara:
Menggunduli dan membakar hutan hujan tropis akan
melepaskan karbondioksida ke atmosfir.
Wilayah hutan yang berfungsi sebagai penyerap
karbon bisa berkurang.
Peran kita sebagai khalifah di bumi
ini dalam mengatur iklim sangatlah penting, jika kita terus menghancurkan hutan
hujan tropis, maka kita akan kalah dalam memerangi perubahan iklim. Hutan adalah
rumah bagi makhluk didunia. Ada jutaan binatang dan tumbuhan yang sangat
bergantung pada hutan hujan tropis. Terlebih lagi, jutaan masyarakat asli hutan
bergantung kepada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.
Triminologi
Fungsi Hutan Dalam falsafah masyarakat melayu:
a. Hutan sebagai marwah
b. Hutan sebagai pembentukan budaya
c. Hutan sebagai nilai ekonomi
Riau
merupakan provinsi dengan tingkat kerentanan konflik Agraria tertinggi pertama
dari Empat Provinsi yang sering terjadi konflik Agraria di Sumatra. dimana Kerusakan serta susutnya
lahan yang masih berhutan di Indonesia
saat ini sangat tinggi sekali. Ini
juga Akan membahayakan kelestarian sumberdaya hutan (Flora dan Fauna) di
indonesia serta bisa memicu perubahan iklim global. langkah yang seharusnya dilakukan
oleh Indonesia untuk memenuhi target tersebut adalah dengan mengurangi emisi
dari deforestasi dan degradasi hutan melalui mekanisme penegakan hukum, perubah
an perilaku, dan reformasi tata-kelola kehutanan.
Harapan besar masyarakat
indonesia, setiap kebijakan sektor kehutanan harus memastikan untuk setiap
pemegang izin (Legalitas) atau pengelola hutan dapat mematuhi dan melaksanakan
amanat undang-undang dan peraturan terkait sektor kehutanan pada setiap level
aktivitasnya, sehingga pengelolaan hutan yang lestari di indonesia dapat
terwujud dengan tidak mengabaikan aspek
penegakan hukum sektor kehutanan, proses legaliatas yang baik dan benar,
kerusakan Lingkungan, Konflik tata batas Kawasan, Sosial dan budaya yang
ditimbulkan dan Pelanggaran HAM, Poin ini harus di akomodir menjadi satu
kesatuan dalam yang harus dianggap penting untuk sebuah penilaian atas
terbitnya Sertifikasi Kayu Perusahaan pulp and paper di indonesia.