Cari Blog ketik disini

Rabu, 23 November 2022

Kejahatan Peta Termasuk Akar Masalah Dari Konflik Sumber Daya Alam Di Indonesia

Kejahatan Peta Berawal dari Ketidak jelasan Defenisi dalam Aturan dan Tertutupnya Informasi serta Akses Publik atas Peta Perizinan Kegiatan Usaha di Seluruh Indonesia. 

Dalam konteks HAM, Perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan Hak Ekonomi, Sosial (EkoSos) dan sumber penghidupan masyarakat tempatan. Bagi masyarakat yang mendiami suatu wilayah hidup dengan budaya subsistensi, Perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, berburu, berladang, bertani, meramu, menikmati hasil-hasil alam seperti damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.

Kebijakan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Pemerintah Indonesia) dalam bentuk Perizinan yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tanpa ada kajian dampak dan analisis yang baik dan proses yang benar serta lemahnya akomodasi hukum sehingga berakibat terjadinya konflik hak pengelolaan sumber daya alam antara Perusahaan dan masyarakat lokal, konflik sumberdaya alam ini bahkan telah menelan banyak korban baik di kalangan perusahaan sendiri maupun masyarakat.

Penegak Hukum harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik tata ruang dan sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM. Hak asasi manusia dan resolusi konflik harusnya bisa saling melengkapi, selain itu pada saat penyelasaian konflik harus ada upaya pencegahan kekerasan dalam konflik dan kewajiban menghormati (obligation to respect), memajukan (obligation to promote), memenuhi (obligation to fullfil), melindungi (obligation to protect), serta menegakkan (obligation to enforce). 

Konflik Tata Ruang dan sosial sering terkait dengan kekhawatiran pihak yang lemah, dimana tidak terpenuhinya penyelenggaraan hak asasi manusia dengan baik. Penyelengaraan HAM yang diamanatkan kepada Pemerintah dalam undang-undang yaitu:
1.    Pemerintah bertanggungjawab dalam mengelola Potensi Konflik, 
2.    Pengakuan pada pranata Adat dalam penanganan Konflik Sosial, 
3.    Adanya Hak Publik untuk berpartisipasi, dan 
4.    Tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan Pemulihan Hak Pasca Konflik. 

Selain itu, penataan batas yang dilakukan oleh seluruh kegiatan usaha baik Perusahaan Hutan tanaman Industri dan atau Perusahaan Kebun Kelapa Sawit harus dengan proses yang baik dan benar, sehingga diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir Konflik Ruang dan Sosial serta mencegah tumpang tindihnya suatu area menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap tata batas oleh para pihak dan ini menjadi Pemicu Konflik dan sengketa.