Berkembangnya
nilai dan budaya ditengah masyarakat pada wilayah tertentu secara sosial yang
telah melalui proses kemasyarakatan yang lama serta turun-temurun, dimana
individu secara terus menerus terpengaruh yang pada akhirnya nilai-nilai tersebut
tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari-harinya, kemudian menjadi suatu
segmen atau aspek yang integral dari seluruh kepribadian dan perbuatannya.
Korupsi
menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Korupsi
menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara.
Korupsi
menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999. Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jenis-Jenis
Korupsi
Amin Rais (1993), dalam sebuah makalah berjudul
“Suksesi sebagai suatu Keharusan”, membagi jenis korupsi menjadi empat tipe,
yaitu :
- Korupsi ekstortif (extortive corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada situasi di mana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhannya. Misalnya, seorang pengusaha dengan sengaja memberikan sogokan pada pejabat tertentu agar bisa mendapat ijin usaha, perlindungan terhadap usaha sang penyogok, yang bisa bergerak dari ribuan sampai miliaran rupiah.
- Korupsi manipulatif (manipulative corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Misalnya pemberian uang kepada bupati, gubernur, menteri dan sebagainya agar peraturan yang dibuat dapat menguntungkan pihak tertentu yang memberikan uang tersebut Peraturan ini umumnya dapat merugikan masyarakat banyak.
- Korupsi nepotistik (nepotistic corruption), yaitu perlakuan istimewa yang diberikan pada keluarga : anak-anak, keponakan atau saudara dekat para pejabat dalam setiap eselon. Dengan perlakuan istimewa itu para anak, menantu, keponakan dan istri sang pejabat juga mendapatkan keuntungan.
- Korupsi subversif (subversive cossuption), yaitu berupa pencurian terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.
Mental Korupsi Itu Sudah Mewabah
Korupsi di indonesia seakan-akan menjadi kebutuhan seperti makanan
pokok yang dikonsumsi oleh semua lapisan penyelenggara negara dan lapisan
masyarakat kecil, korupsi seakan-akan sudah menjadi kebiasaan yang legal
dan tidak dilarang baik dari pandangan agama maupun hukum negara ini. Seakan
menjadi pembenaran dari kalangan paling bawah sampai kalangan paling atas.
sekarang korupsi sudah mengikuti seperti rutinitas sholat. yakni Korupsi
berjemaah. Entah siapa yang memulai ini pertama kalinya, fenomena korupsi
berjemaah di indonesia ini menjadi sangat memprihatinkan, karena dilakukan
hampir di semua sektor dan lapisan penyelengara negara yang melibatkan semua
kalangan, celakanya saat ini sudah mewabah sampai kelapisan masyarakat kecil.
Kita bisa temui disekeliling kita, mulai dari hal yang terkecil seperti
membeli buah dipasar yang mengunakan timbangan terkadang juga tidak tepat
timbangannya, naluri penipu dan mental korupsi itu sudah tertanam sampai ke
lapisan masyarakat kecil.
Besar harapannya kepada dunia pendidikan dalam memerangi praktek
korupsi, celakanya mental korupsi juga sudah mewabah sampai ke dunia
pendidikan, contoh kecil ketika anak masuk sekolah dimana nilainya begitu
rendah, orang tua tetap memaksakan juga untuk bisa masuk kesekolah yang bagus,
terjadilah praktek korupsi demi untuk meloloskan si anak untuk bisa menjadi
murid disekolah tersebut, mungkin sudah menjadi rahasia umum, istilah kerennya
“Membeli Bangku”, kemudian buku yang
tiap tahun pasti selalu berganti merek dan penerbitnya yang manggiring siswa
untuk harus membeli kepada sang guru. Mental korupsi ternyata tanpa kita disadari
sudah mulai di tanamkan pada usia kanak-kanak. Semua aktivitas di indonesia ternyata
tidak pernah lepas dari yang namanya praktek korupsi. Kolusi dan nepotisme.
Mental korupsi
akan menjadi cerminan dari kepribadian bangsa itu sendiri yang membuat negara
ini menjadi suram dan miskin, dimana kekayaan negara dikorupsi untuk
kepentingan segelintir orang yang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakan tersebut
akan membuat sengsara rakyat indonesia. Mengatasi Persoalan korupsi ini merupakan
tugas yang sangat berat, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan
tekad yang kuat , kesungguhan dan keinginan bersama dari semua kalangan
masyarakat untuk melawan, mengatasi serta mencegah hadirnya mental korupsi
serta tindakan korupsi di indonesia.