Cari Blog ketik disini

Rabu, 25 Januari 2023

Melihat Kompensasi Untuk Korban Bencana Asap di Indonesia, Mitos atau kah Fakta?

Bencana asap hampir tiap tahun terjadi di Indonesia, yang paling berkesan adalah bencana asap yang terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2019, karena sangat berdampak pada kesehatan bahkan ada yang sampai meninggal dunia, serta menimbulkan berbagai kerugian baik materil maupun non materil.

Bencana asap yang terjadi pada Tahun 2015 yang lalu, dari hasil penelusuran secara online, benar ada wacana dari Pemerintah Indonesia yaitu dari Kementerian Sosial, yang akan memberikan bantuan dana jaminan hidup (Jadup) sebesar Rp10 ribu dikali 90 hari (3 Bulan) = Rp. 900.000,- untuk korban bencana asap yang ada di 6 provinsi yang terdampak bencana kabut asap yaitu: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.  Rencana bantuan dana jaminan hidup (Jadup) ini tidak terealisasi dikarenakan Kementerian Keuangan tidak menyetujui dan tidak mencairkan dana tersebut. 


Selain itu warga yang meninggal dunia sebagai korban bencana asap di beri berupa Bantuan Santunan Kematian (BSK) sebesar Rp 15 juta dari kementerian Sosial, Total keseluruhannya ada 12 orang yang mendapat santunan transfer tunai oleh Kementerian Sosial,  4 orang berasal dari Kalimantan Tengah dan 8 orang berasal dari Sumatera (Riau, Jambi dan Palembang).

 

Jaminan hidup (Jadup) dan Bantuan Santunan Kematian (BSK) ini Bukan di kategorikan sebagai Kompensasi melainkan sebagai bentuk respon Pemerintah dalam penanggulangan bencana, (ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomar 10 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa uang Tunai Bagi Korban Bencana). Sebagai Dasar Terbitnya Permensos Diatas adalah: Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Undang-Undang Cipta Kerja di sahkan tahun 2020, kemudian dibuatlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2O2O Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44. Namun tidak ada ditemukan kompensasi kepada korban bencana asap sebagai bentuk pertanggung jawaban negara.

 

Bentuk dan mekanisme dari pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan juga tidak ditemukan dalam AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution) namun di jelaskan pada hukum internasoinal yakni Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang diadopsi oleh International Law Commision. dimana Bentuk-bentuk pertanggungjawaban negara diatur dalam pasal-pasal Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, berupa ganti rugi atau reparation yang diatur dalam Pasal 31, sedangkan bentuk-bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa :

1) Restitution (Pasal 35): Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula.

2) Compensation (Pasal 36) : Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang (bersifat keperdataan dan tidak dijelaskan secara rinci).

3) Satisfaction (Pasal 37): Permintaan maaf resmi.