Cari Blog ketik disini

Jumat, 05 April 2013

APAKAH PERUSAHAAN HTI PUNYA HAK ATAS KAYU ALAM DI AREAL KONSESIANYA?

Pengelolaan sumberdaya alam harus sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagaimana Penjelasan UU Perkebunan menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.

Definisi Perkebunan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Dari pengertian perkebunan menurut undang-undang perkebunan dapat kita artikan bahwa tanaman perkebunan yang akan ditanam oleh masyarakat harus disesuaikan dengan jenis tanah dan ekosistim alaminya serta menggunakan bantuan teknologi. Harusnya depertemen perkebunan melakukan kajian yang serius dituangkan kedalam peta yang dibuku melalui hasil riset dilapangan, kemudian riset ini menjadi acuan tata ruang perkebuanan diwilayah indonesia.

Mandat Undang-undang no. 41 tahun 1999 berdasarkan fungsi hutan terdiri dari:
1.      Hutan konservasi
2.      Hutan lindung
3.      Hutan produksi
Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus, Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa:
1.      Pemanfaatan kawasan
2.      Pemanfaatan jasa lingkungan
3.      Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
4.      Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Pemanfaatan Hutan Produksi dilaksanakan melalui pemberian :
  1. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah ijin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
  2. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) adalah ijin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
  3. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah ijin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
  4. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah ijin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
  5. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HKm adalah ijin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHHK-HKm pada hutan produksi.
  6. Hak pengelolaan hutan desa adalah hak yang diberikan kepada desa untuk mengelola hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu.

Proses atau Tahapan Pembangunan Hutan Tanaman Industri HTI (UU No. 41/1999)
1.      Lahan HTI merupakan Kawasan hutan yang tidak produktif serta tidak dibebani izin
2.      Persiapan Lahan
3.      Persemaian
4.      Penanaman
5.      Pemeliharaan
6.      Pemanenan
7.      Pemasaran.

Tata Ruang Pembangunan HTI
Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 70/Kpts-II/95 tentang pengaturan tata ruang hutan tanaman industri, Penataan ruang HTI bertujuan untuk mengatur penggunaan suatu unit areal HTI sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk::
a. Areal Tanaman Pokok ± 70 %
b. Areal Tanaman Unggulan ± 10 %
c. Areal Tanaman Kehidupan ± 5 %
d. Kawasan Lindung ± 10 %
e. Sarana Prasarana ± 5 %

Sudah ada kepastian hukumnya untuk perusahaan HTI tidak boleh lagi menebang (memanen) kayu hutan alam di areal konsesi HTI-nya, seperti yang terdapat dalam SK.101/Menhut-II/2004, tertanggal 24 Maret 2004 (perbaikan/perubahan dari SK Menhut No. 162/Kpts-II/2003, tanggal 21 Mei 2003).Lebih lanjut, dalam SK.101/2004, Bab III Deliniasi Areal HPHT, Pasal 4 disebutkan:

Melihat dari proses ataupun tahapan dalam pembangunan hutan tanaman industri (HTI), jika kita Menelaah tentang Status kayu hutan alam yang berada di areal konsesi Perusahaan HTI, ternyata tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan bahwa kayu hutan alam yang berada di areal perusahaan HTI tersebut dapat dimiliki secara otomatis oleh perusahaan HTI, secara hukum, jika tidak ada dasar hukum atas status kepemilikan Kayu hutan alam yang berada pada areal perusahaan HTI tentunya mengacu pada undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3. Kayu alam yang berada pada areal perusahaan HTI adalah milik negara indonesia, maka hampir semua perusahaan HTI yang ada di Indonesia bisa dikatakan merampok kayu hutan alam dari tangan negara indonesia, Akibatnya negara telah dirugikan.