Menggantung harapan kepada regulasi yang ada dan aparat
penegak hukum saja tidak akan pernah cukup untuk menciptakan indonesia yang
hijau dan damai. Sehingga berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerhati
lingkungan di indonesia guna mendorong pelaku bisnis bidang kehutanan bisa berkomitmen
dengan kuat dan total untuk tidak lagi menebang hutan dan gambut yang tersisa,
kemudian menghindari serta menyelesaikan semua persoalan sengketa lahan dan sumber
daya alam di indonesia.
Provinsi
Riau terletak di bagian timur sumatera dengan luas daratan hampir 9,4 juta
hektar, Produksi pulp and paper adalah salah
satu penyebab utama deforestasi dan degradasi hutan gambut di Sumatera. Menurut
perkiraan, APP dan APRIL sudah memusnahkan 2 juta hektar hutan di Propinsi Riau
sejak pertengahan tahun 1980-an. Hampir disebagian besar areal HTI APP dan
APRIL berada di lahan Gambut. Terdapat 65 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. RAPP,
total luas perizinan untuk areal HTI termasuk
luas areal konsesi PT. RAPP sendiri adalah 1.159.047 Hektar, dimana luasan HTI
satu juta hektar lebih ini adalah milik APRIL/RGE group yang berada di Provinsi
Riau. Sedangkan APP merupakan perusahaan bubur kertas dan kertas di
bawah kendali Grup Sinar Mas Grup, terdapat 46 perusahaan HTI yang
bermitra dengan PT. IKPP dengan luas areal sekitar 953.139 Hektar hanya di
provinsi Raiu saja.
Munculnya komitmen APP pada februari 2013, diwarnai dengan
pro dan kontra dimana komitmen yang di usung oleh APP ini diragukan oleh Banyak
pihak, karena komitmen ini bukan yang pertama dilakukan oleh Asia Pulp
and Paper (APP). Komitmen lingkungan serupa pernah dilakukan oleh APP di tahun
2003 untuk melindungi High Conservation Value
Forest untuk jangka waktu 12 tahun, Namun Kandas ditengah jalan
pada tahun 2004.
Ada tiga poin utama yang
terdapat pada komitmen APP Saat ini:
1. APP/Sinarmas Group dan penyuplai mereka hanya
akan mengembangkan area-area non-hutan sebagaimana yang teridentifikasi melalui
penilaian HCVF (High Conservation Value Forest) dan HCS (High Carbon Stock).
sanksi berat bagi perusahaan pihak ketiga yang menjadi penyuplai kayunya APP
jika tidak menaati Komitmen ini.
2. APP/Sinarmas Group mendukung Keinginan pemerintah
Indonesia untuk menekan laju emisi gas rumah kaca dengan memastikan
perlindungan yang kuat pada areal gambut.
Kenyataannya
hampir 70 % lahan HTI APP berada di areal Gambut dan saat ini kondisinya sudah
sebagian besar di tanami akasia, mengeringkan lahan gambut dengan membuang air ke
sungai melalui kanal-kanal sehingga sangat rentan memicu terjadinya kebakaran
hutan dan lahan.
3. Menghindari dan menyelesaikan konflik sosial
di seluruh rantai suplai mereka, APP akan bekerjasama dengan para mitra,
termasuk masyarakat adat untuk memastikan terpenuhinya prinsip FPIC (free, prior, informed consent)
yang dimiliki oleh masyarakat adat dan warga lokal, serta bertanggung jawab
untuk menangani protes dan menyelesaikan konflik dengan dialog yang konstruktif
dengan mitra lokal, nasional dan internasional. Lebih jauh, APP juga akan
meghargai hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal dimana perkebunan baru
akan dibangun.
Untuk poin 3
ini terkait dengan sengketa lahan dan sumber daya alam banyak sekali pekerjaan
rumah yang harus diselesaikan oleh APP/Sinarmas Grup, melihat banyaknya protes
atau keluhan yang disampaikan kepada APP/Sinarmas Grup baik di sumatra maupun
di kalimantan.
Kemudian Muncul komitmen APRIL Pada Tahun 2014, dalam
komitmennya APRIL memastikan pengembangan hutan tanaman baru akan
selesai pada Desember 2014 maka pada tahun 2019 seluruh bahan baku kayu akan
berasal dari Hutan Tanaman Industri. Disini sangat jelas sekali APRIL dan
seluruh Mitranya akan terus menebang hutan alam dan menghancurkan hutan gambut sampai desember 2014 dan itu terbukti.
Mari kita lihat Contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh APRIL dan
mitranya setelah komitmen di umumkan ke publik pada 28 januari 2014 yang lalu:
Tepatnya pada pertengahan Maret 2014 yang lalu, Masyarakat
Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, memergoki aktifitas PT. RAPP
yang sedang merusak dengan menebang hutan alam gambut dalam dan melakukan
penggalian kanal-kanal. Aktifitas PT. RAPP ini telah berlangsung sejak Februari
lalu sampai saat ini. Berdasarkan SK 180/Menhut-II/2013 yang merupakan addendum
(revisi) dari SK.327/Menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HTI PT
RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, berdasarkan SK
180 itu, selain Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit dan areal
tidak layak kelola juga dikeluarkan dari peta operasi perusahaan.
Pada bulan April 2014 yang lalu,
PT Adindo Hutani Lestari (AHL), pemasok APRIL di Kabupaten Tana Tidung,
Kalimantan Utara., masih menebang hutan alam gambut dalam. Bahkan pada kawasan
hutan bernilai konservasi tinggi yang harus dilindungi hasil penilaian lembaga
independen yang ditunjuk perusahaan, Tropenbos Indonesia, di sektor Sesayap
seluas 63.700 hektar.
Lonceng kematian bagi Hutan alam
dan Hutan gambut indonesia sudah dibunyikan jauh sebelum adanya komitmen FCP
APP dan APRIL ini.