Cari Blog ketik disini

Minggu, 12 Oktober 2014

“Mitos” Komitmen Perusahaan Pulp and Paper.

Menggantung harapan kepada regulasi yang ada dan aparat penegak hukum saja tidak akan pernah cukup untuk menciptakan indonesia yang hijau dan damai. Sehingga berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerhati lingkungan di indonesia guna mendorong pelaku bisnis bidang kehutanan bisa berkomitmen dengan kuat dan total untuk tidak lagi menebang hutan dan gambut yang tersisa, kemudian menghindari serta menyelesaikan semua persoalan sengketa lahan dan sumber daya alam di indonesia.

Provinsi Riau terletak di bagian timur sumatera dengan luas daratan hampir 9,4 juta hektar, Produksi pulp and paper adalah salah satu penyebab utama deforestasi dan degradasi hutan gambut di Sumatera. Menurut perkiraan, APP dan APRIL sudah memusnahkan 2 juta hektar hutan di Propinsi Riau sejak pertengahan tahun 1980-an. Hampir disebagian besar areal HTI APP dan APRIL berada di lahan Gambut. Terdapat 65 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. RAPP, total luas perizinan untuk areal HTI  termasuk luas areal konsesi PT. RAPP sendiri adalah 1.159.047 Hektar, dimana luasan HTI satu juta hektar lebih ini adalah milik APRIL/RGE group yang berada di Provinsi Riau. Sedangkan APP merupakan perusahaan bubur kertas dan kertas di bawah kendali Grup Sinar Mas Grup, terdapat  46 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. IKPP dengan luas areal sekitar 953.139 Hektar hanya di provinsi Raiu saja.

Munculnya komitmen APP pada februari 2013, diwarnai dengan pro dan kontra dimana komitmen yang di usung oleh APP ini diragukan oleh Banyak pihak, karena komitmen ini bukan yang pertama dilakukan oleh Asia Pulp and Paper (APP). Komitmen lingkungan serupa pernah dilakukan oleh APP di tahun 2003 untuk melindungi High Conservation Value Forest untuk jangka waktu 12 tahun, Namun Kandas ditengah jalan pada tahun 2004.
Ada tiga poin utama yang terdapat pada komitmen APP Saat ini:
1.  APP/Sinarmas Group dan penyuplai mereka hanya akan mengembangkan area-area non-hutan sebagaimana yang teridentifikasi melalui penilaian HCVF (High Conservation Value Forest) dan HCS (High Carbon Stock). sanksi berat bagi perusahaan pihak ketiga yang menjadi penyuplai kayunya APP jika tidak menaati Komitmen ini.
2.   APP/Sinarmas Group mendukung Keinginan pemerintah Indonesia untuk menekan laju emisi gas rumah kaca dengan memastikan perlindungan yang kuat pada areal gambut.
Kenyataannya hampir 70 % lahan HTI APP berada di areal Gambut dan saat ini kondisinya sudah sebagian besar di tanami akasia, mengeringkan lahan gambut dengan membuang air ke sungai melalui kanal-kanal sehingga sangat rentan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Menghindari dan menyelesaikan konflik sosial di seluruh rantai suplai mereka, APP akan bekerjasama dengan para mitra, termasuk masyarakat adat untuk memastikan terpenuhinya prinsip FPIC (free, prior, informed consent) yang dimiliki oleh masyarakat adat dan warga lokal, serta bertanggung jawab untuk menangani protes dan menyelesaikan konflik dengan dialog yang konstruktif dengan mitra lokal, nasional dan internasional. Lebih jauh, APP juga akan meghargai hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal dimana perkebunan baru akan dibangun.
Untuk poin 3 ini terkait dengan sengketa lahan dan sumber daya alam banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh APP/Sinarmas Grup, melihat banyaknya protes atau keluhan yang disampaikan kepada APP/Sinarmas Grup baik di sumatra maupun di kalimantan.

Kemudian Muncul komitmen APRIL Pada Tahun 2014, dalam komitmennya APRIL memastikan pengembangan hutan tanaman baru akan selesai pada Desember 2014 maka pada tahun 2019 seluruh bahan baku kayu akan berasal dari Hutan Tanaman Industri. Disini sangat jelas sekali APRIL dan seluruh Mitranya akan terus menebang hutan alam dan menghancurkan hutan gambut  sampai desember 2014 dan itu terbukti.

Mari kita lihat Contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh APRIL dan mitranya setelah komitmen di umumkan ke publik pada 28 januari 2014 yang lalu:
Tepatnya pada pertengahan Maret 2014 yang lalu, Masyarakat Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, memergoki aktifitas PT. RAPP yang sedang merusak dengan menebang hutan alam gambut dalam dan melakukan penggalian kanal-kanal. Aktifitas PT. RAPP ini telah berlangsung sejak Februari lalu sampai saat ini. Berdasarkan SK 180/Menhut-II/2013 yang merupakan addendum (revisi) dari SK.327/Menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HTI PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, berdasarkan SK 180 itu, selain Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit dan areal tidak layak kelola juga dikeluarkan dari peta operasi perusahaan.

Pada bulan April 2014 yang lalu, PT Adindo Hutani Lestari (AHL), pemasok APRIL di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara., masih menebang hutan alam gambut dalam. Bahkan pada kawasan hutan bernilai konservasi tinggi yang harus dilindungi hasil penilaian lembaga independen yang ditunjuk perusahaan, Tropenbos Indonesia, di sektor Sesayap seluas  63.700 hektar.
Lonceng kematian bagi Hutan alam dan Hutan gambut indonesia sudah dibunyikan jauh sebelum adanya komitmen FCP APP dan APRIL ini.