Semenanjung Kampar merupakan salah satu kawasan rawa
gambut yang masih tersisa di Provinsi Riau, Provinsi Riau memiliki kawasan
hutan rawa gambut terluas di Indoensia. Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar
sangat besar maknanya bagi masyarakat yang berada di sekitarnya, saat ini hutan
rawa gambut semenanjung kampar terancam dengan keberadaan aktifitas Perkebunan
yang bersekala besar, salah satunya
adalah perkebunan HTI Milik PT. RAPP, Menebang hutan alam, Membuka kanal-kanal
besar yang menembus ke Sungai Serkap dan Sungai Turip sehingga menghancurkan
ekosistem yang ada di Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar.
Potret Perjuangan
Masyarakat Yang Berada disekitar Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar.
Dalam merebut hak atas lingkungan yang sehat dan
bersih sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009 serta
mempertahankan hak atas tanah seberang (Semenanjung Kampar) menurut Efendi
ketua FMPSK (Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar), banyak hal yang
sudah di lakukan oleh masyarakat dalam berjuang mempertahankan hak, seperti
menyurati Kementrian Kehutanan RI, menyampaikan protes masyarakat dengan datang
beramai-ramai kekantor bupati Pelalawan, melakukan pembibitan kayu alam serta
melakukan aksi damai dengan menanam kayu hutan alam seperti kayu meranti dan
kayu mahoni di semenanjung kampar, melakukan aksi membendung kanal-kanal yang
ada disemenanjung kampar.
Tahun 2009 pernah ada program Dinas Pertanian yang
dikenal dengan OPRM (operasi Pangan Riau Makmur), untuk lahan pertanian
masyarakat desa teluk binjai, desa teluk meranti dan desa pulau muda, program
pemerintah tersebut dialihkan ke desa yang lain, pada hal kecamatan teluk
meranti dahulunya sebelum PT. RAPP ada di kelurahan teluk Meranti, desa ini
merupakan salah satu penghasil padi untuk memenuhi kebutuhan pangan di
kabupaten Pelalawan, karena areal pertanian yang dikelola masyarakat tersebut
sudah ada izin PT. RAPP diatasnya, maka 700 Ha lahan pertanian masyarakat Desa teluk
meranti, Teluk Binjai dan Pulau muda saat ini terancam keberadaannya.
Selain itu menurut Pak Dani salah seorang nelayan yang
sudah belasan tahun menjadi nelayan di sungai serkap, semenjak perusahaan HTI
bersekala besar ini beraktifitas di semenanjung kampar, “mereka mencabik-cabik
hutan rawa gambut” ini kami para nelayan sangat dirugikan, dimana perusahaan
membuat jembatan yang rendah sekali di sungai serkap, sehingga jika air sungai
pasang semua nelayan yang ada disungai serkap sangat susah sekali untuk melewati
jembatan yang dibuat oleh PT. RAPP, kemudian ada beberapa kanal menembus kesungai serkap dan sungai turip
serta sungai sangar, sehingga lumpur kanal tersebut masuk ke sungai, lumpur
yang berasal dari kanal itu sangat tidak baik untuk sungai dan ikan.
Berangkat dari permasalahan yang di alami masyarakat Kecamatan
Teluk Meranti, Masyarakat antarkan berkas gugatan (Citizen Law Suit) ke
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Surat terdaftar bernomor 15/PDT.G/2011/PN.PLW
tanggal 26 Oktober 2011. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya
SK 327/2009 itu, Menteri Kehutanan RI jadi Tergugat I dan Bupati Pelalawan
tergugat II. Setelah melalui proses mediasi yang tidak menemukan titik temu,
maka gugatan warga tersebut berlanjut ke proses sidang di pengadilan Negeri
Kabupaten Pelalawan, sampai saat ini sudah 4 kali persidangan, sidang pertama
dilaksanakan tanggal 25 Januari 2012, sidang kedua dilaksanakan tanggal 8
Februari 2012, sidang ketiga pembacaan Replik oleh penggugat dilaksanakan
tanggal 20 Februari 2012 dan sidang
keempat dilaksanakan tanggal 7 maret 2012 yaitu pembacaan Duplik oleh tergugat
satu (Menhut) dan tergugat dua (Bupati Pelalawan) dipengadilan negeri pelalawan,
kerena ketidak siapan dari kabupaten pelalawan Propinsi Riau. Bagaimana hasil
akhir dari persidangan gugatan warga ini, apakah putusan akhir pengadilan
nantinya akan berpihak pada masyarakat?
Putusannya berakhir dengan putusan sela, dimana hakim pengadilan
negeri Pelalawan menyatakan bahwa persoalan yang diajukan masyarakat bukan
wewenang pengadilan negeri pelalawan. miris memang hasilnya, tapi inilah kondisi
hukum di indonesia, belum menyentuh pada subtansinya sudah keluar putusan sela.
Banyak yang bertanya, kenapa masyarakat melakukan
gugatan perbuatan melawan hukum kepada MENHUT dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan,
ini merupakan bukti kepatuhan dan tunduknya masyarakat terhadap hukum, bentuk
lain dalam memperjuangkan hak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan, selain
aksi yang dilakukan, masyarakat dalam mempertanyakan haknya juga menggunakan
jalur hukum dengan mempertanyakan legalitas yang diperoleh perusahaan yang
masuk di wilayah mereka serta dengan masuknya perusahaan tersebut berdampak
pada kerugian yang dialami oleh masyarakat di kecamatan Teluk Meranti. Tidak
hanya di semenanjung kampar, areal konsesi PT. RAPP blok pulau padang SK
327/2009 juga bermasalah bahkan menelan korban jiwa.
Keberadaan Perkebunan HTI milik PT. RAPP ini sangat
bertentangan dengan nilai-nilai yang ada pada FPIC, dimana ada hak masyarakat
untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan kata mufakat ketika
sebuah perusahaan hendak masuk ke wilayah mereka, dilanggarnya nilai-nilai FPIC,
dalam konteks HAM juga ketika perubahan
struktur Sumber daya alam sejatinya akan menghilangkan hak ekonomi dan sosial
(EkoSos) serta dapat menutup akses masyarakat untuk memperoleh dan menikmati
kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, bertani, berburu, berladang,
meramu, menikmati hasil-hasil hutan non kayu seperti damar, madu, rotan dan
buah-buahan yang ada di hutan.
Saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal yang
berada disekitar hutan terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas
perusahaan yang beroperasi, maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik
dalam pengelolaan sumber daya alam. Pertumbuhan masyarakat disekitar Hutan rawa
gambut setiap tahun akan selalu bertambah, tentunya dengan pertambahan tersebut
butuh tempat untuk tinggal, untuk berladang serta untuk bertani.