Cari Blog ketik disini

Senin, 03 November 2014

Plt Lurah Teluk Meranti (Kab. Pelalawan, Riau), Cacat Hukum.

Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Yang Di lakukan Oleh Bupati Kab. Pelalawan dan Camat Teluk Meranti,
Pada tanggal 16 September 1999 disepakati UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan bersama dengan 8 kabupaten atau kota lainnya diprovinsi Riau. Peresmian kabupaten Pelalawan dilakukan oleh Gubernur Riau (H. Saleh Jasit, SH) tanggal 5 November 1999, yang bertempat dikantor Bupati Pelalawan. Pembentukan kabupaten baru di eks kerajaan atau kewedanaan Pelalawan yang terdiri atas empat kecamatan yaitu Langgam, Bunut, Kuala Kampar dan Pangkalan Kuras.
 
Kemudian setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.
Daftar Kecamatan :
  1. Kecamatan Bunut,

  2. Kecamatan Langgam

  3. Kecamatan Pangkalan Kerinci

  4. Kecamatan Pangkalan Kuras

  5. Kecamatan Pangkalan Lesung

  6. Kecamatan Ukui, dengan ibukota

  7. Kecamatan Kuala Kampar

  8. Kecamatan Kerumutan

  9. Kecamatan Teluk Meranti

  10. Kecamatan Pelalawan

  11. Kecamatan Bandar Sei Kijang

  12. Kecamatan Bandar Petalangan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.  Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan, Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah; bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan. Dalam BAB III Kedudukan dan Tugas Pasal 3 dengan tegas menyatakan Syarat-syarat untuk Jabatan Sebagai lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. 

Ada kisah menarik yang bisa sama-sama kita cermati di salah satu kelurahan di kecamatan teluk meranti, ada Plt lurah yang bernama H. Hasan E, beliau sudah menjabat Plt lurah Teluk Meranti semenjak tahun 2005 dengan SK Bupati Pelalawan Kpts.821/KP/XI/2005/595 dilantik tanggal 22 November 2005 oleh bupati Pelalawan.
Pelaksana tugas Lurah yang disingkat Plt Lurah merupakan pejabat sementara yang mendapat pelimpahan wewenang sebagai pelaksana Tugas, sedangkan untuk berapa lamanya masa tugas dari Plt Lurah ini saya tidak bisa menemukan hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Sedangkan Fungsi dan wewenang Pelaksana tugas Lurah tentunya tidak sama dengan Lurah Depenitif.

Sudah 9 tahunan lebih Bapak H. Hasan E. menjabat sebagai PLt Lurah Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan. Jika kita lihat lebih seksama dari kacamata Hukum, H. Hasan E tidak memenuhi persyaratan dalam BAB III Kedudukan dan Tugas pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, disamping itu umur H. Hasan E ini juga sudah mencapai Lebih dari 70 tahun. Ini sangatlah jelas ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan dengan pembiaran terhadap Plt Lurah teluk meranti menjabat hingga saat ini.

Masyarakat teluk meranti sudah menemuai bupati Pelalawan dalam aksinya tanggal 23 September 2013 di kantor bupati Pelalawan guna mempertanyakan Plt lurah teluk meranti apakah sudah sesuai menurut aturan yang berlaku, ada empat tuntutan masyarakat teluk meranti pada saat itu dimana meminta kepada bapak bupati Pelalawan untuk mendefenitifkan lurah teluk meranti dan menjalankan PP No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
Jika itu salah maka bupati pelalawan seharusnya melalui camat teluk meranti supaya dapat mengangkat lurah teluk meranti yang defenitif, namun sampai saat ini tidak ada aksi nyata dari bupati Pelalawan dan camat teluk meranti, bupati pelalawan dan camat teluk meranti seakan-akan mendiamkan hal ini, entah apa alasan pemerintah untuk tidak menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 ini.

Plt Lurah ini juga mengeluarkan Surat Keputusan Kpts.148.2/Pem-KTM/2013/126 tentang Pemberhentian Sdr. Abdul Malik dari jabatan Ketua RW 02 dan Sdr. Firdaus. W dari jabatan Ketua RW 06 di kelurahan Teluk Meranti, keputusan ini tidak memiliki dasar hukum, dimana Plt Lurah teluk meranti pada hakekatnya tidak dapat mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Ketua RW yang mana adalah pilihan masyarakat melalui sebuah proses yang benar. Masih banyak lagi persoalan yang timbul akibat ketidak cakapan seorang Plt Lurah ini.
Plt Lurah teluk meranti tentunya memiliki fungsi dan wewenang yang terbatas dalam pemerintahannya, jika berlarut-larut hal ini sangat merugikan masyarakat kelurahan teluk meranti karena tidak adanya kepastian hukum, masyarakat butuh kepastian hukum dan seorang lurah yang cakap dimata hukum. Peran pemerintah sangatlah diharapkan dalam menyelesaikan persoalan ini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat kelurahan teluk meranti.