Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Yang Di lakukan Oleh Bupati Kab. Pelalawan dan Camat Teluk Meranti,
Pada
tanggal 16 September 1999 disepakati UU No. 53 tahun 1999 tentang
pembentukan kabupaten Pelalawan bersama dengan 8 kabupaten atau kota
lainnya diprovinsi Riau. Peresmian kabupaten Pelalawan dilakukan oleh
Gubernur Riau (H. Saleh Jasit, SH) tanggal 5 November 1999, yang bertempat dikantor Bupati Pelalawan. Pembentukan kabupaten baru di eks kerajaan atau kewedanaan Pelalawan yang terdiri atas empat kecamatan yaitu Langgam, Bunut, Kuala Kampar dan Pangkalan Kuras.
Kemudian
setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999
tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau,
maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang
terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi
berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten
Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun,
setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun
2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.
Daftar Kecamatan :
- Kecamatan Bunut,
- Kecamatan Langgam
- Kecamatan Pangkalan Kerinci
- Kecamatan Pangkalan Kuras
- Kecamatan Pangkalan Lesung
- Kecamatan Ukui, dengan ibukota
- Kecamatan Kuala Kampar
- Kecamatan Kerumutan
- Kecamatan Teluk Meranti
- Kecamatan Pelalawan
- Kecamatan Bandar Sei Kijang
- Kecamatan Bandar Petalangan
Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota
dalam wilayah kerja Kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan,
Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, harus
sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah;
bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan. Dalam BAB III
Kedudukan dan Tugas Pasal 3 dengan tegas menyatakan Syarat-syarat untuk
Jabatan Sebagai lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Ada
kisah menarik yang bisa sama-sama kita cermati di salah satu kelurahan
di kecamatan teluk meranti, ada Plt lurah yang bernama H. Hasan E,
beliau sudah menjabat Plt lurah Teluk Meranti semenjak tahun 2005 dengan
SK Bupati Pelalawan Kpts.821/KP/XI/2005/595 dilantik tanggal 22
November 2005 oleh bupati Pelalawan.
Pelaksana
tugas Lurah yang disingkat Plt Lurah merupakan pejabat sementara yang
mendapat pelimpahan wewenang sebagai pelaksana Tugas, sedangkan untuk
berapa lamanya masa tugas dari Plt Lurah ini saya tidak bisa menemukan
hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang
Kelurahan. Sedangkan Fungsi dan wewenang Pelaksana tugas Lurah tentunya
tidak sama dengan Lurah Depenitif.
Sudah
9 tahunan lebih Bapak H. Hasan E. menjabat sebagai PLt Lurah Teluk
Meranti Kecamatan Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan. Jika kita lihat
lebih seksama dari kacamata Hukum, H. Hasan E tidak memenuhi persyaratan
dalam BAB III Kedudukan dan Tugas pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, disamping itu umur H.
Hasan E ini juga sudah mencapai Lebih dari 70 tahun. Ini sangatlah jelas
ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan
dengan pembiaran terhadap Plt Lurah teluk meranti menjabat hingga saat
ini.
Masyarakat
teluk meranti sudah menemuai bupati Pelalawan dalam aksinya tanggal 23
September 2013 di kantor bupati Pelalawan guna mempertanyakan Plt lurah
teluk meranti apakah sudah sesuai menurut aturan yang berlaku, ada empat
tuntutan masyarakat teluk meranti pada saat itu dimana meminta kepada
bapak bupati Pelalawan untuk mendefenitifkan lurah teluk meranti dan
menjalankan PP No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
Jika
itu salah maka bupati pelalawan seharusnya melalui camat teluk meranti
supaya dapat mengangkat lurah teluk meranti yang defenitif, namun sampai
saat ini tidak ada aksi nyata dari bupati Pelalawan dan camat teluk
meranti, bupati pelalawan dan camat teluk meranti seakan-akan mendiamkan
hal ini, entah apa alasan pemerintah untuk tidak menjalankan amanat
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 ini.
Plt
Lurah ini juga mengeluarkan Surat Keputusan Kpts.148.2/Pem-KTM/2013/126
tentang Pemberhentian Sdr. Abdul Malik dari jabatan Ketua RW 02 dan
Sdr. Firdaus. W dari jabatan Ketua RW 06 di kelurahan Teluk Meranti,
keputusan ini tidak memiliki dasar hukum, dimana Plt Lurah teluk meranti
pada hakekatnya tidak dapat mengeluarkan surat keputusan untuk
memberhentikan Ketua RW yang mana adalah pilihan masyarakat melalui
sebuah proses yang benar. Masih banyak lagi persoalan yang timbul akibat
ketidak cakapan seorang Plt Lurah ini.
Plt
Lurah teluk meranti tentunya memiliki fungsi dan wewenang yang terbatas
dalam pemerintahannya, jika berlarut-larut hal ini sangat merugikan
masyarakat kelurahan teluk meranti karena tidak adanya kepastian hukum,
masyarakat butuh kepastian hukum dan seorang lurah yang cakap dimata
hukum. Peran pemerintah sangatlah diharapkan dalam menyelesaikan
persoalan ini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat
kelurahan teluk meranti.