Hukum
adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat hukum adat
serta dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis tumbuh dan berkembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat
hukum adat, yaitu sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim diwilayah
geografis tertentu memiliki ikatan asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial dan hukum. Sedangkan Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur
yang terkandung dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat
berfungsi melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan
berkelanjutan.
Konsep hukum
Adat yang selama ini dikembangkan masih menggunakan konsep yang dikemukakan
oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang ini.
Prof.
Mr. C. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan
tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut
hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut
dengan adat).
Menurut
Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak
bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu
atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri
oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Hukum Adat
yang merupakan sumber hukum Nasional belum di akui secara penuh, padahal hukum
dalam konteks lokal (local culture) perlu pengakuan secara penuh, sehingga
hukum adat yang berlaku di masyarakat akan terasa lebih inhern, acceptable, dan
adaptif.
Menimbulkan
kesadaran dalam melestarikan hukum adat sebagai sumber hukum nasional untuk
mengembalikan kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia. serta memelihara
kearifan lokal dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia akan lebih baik
dituangkan dalam sebuah peraturan atau regulasi secara tertulis, harapannya
dapat di pahami dan di adobsi dilaksanakan sampai tingkat desa (Perdes).
Hukum Adat Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria:
Dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan: hukum agraria yang berlaku
atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan
persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan
peraturan undang-undang lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur
yang bersumber pada hukum agama. Penjelasan Undang-undang disebutkan: Hukum
adat yang disempurnakan dan disuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya
dunia internasional serta sesuai dengan sosialisme Indonesia. Ketentuan
tersebut merupakan realisasi dari Tap MPRS II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf
402.
Hukum Adat bila dibenturkan dengan hukum
positif yang di terapkan Indonesia dalam menjawab permasalahan sosial yang
terjadi ditengah-tengah masyarakat hukum adat masih mengandung berbagai
permasalahan (problem) dikarenakan:
- Perbedaan pengetahuan dan pandangan terhadap fungsi lingkungan hidup terutama pada hak kelola kawasan.
- Perbedaan pandangan nilai ekonomis suatu kawasan terhadap nilai-nilai budaya kearifan lokal dan lingkungan hidup.
- Perbedaan Pandangan dalam memaknai hak dan kewajiban serta minimnya sosialisasi regulasi
- Perbedaan latar belakang serta ambisi personal dan kelompok–kelompok yang berkepentingan terhadap suatu kawasan.
- Kebijakan tata usaha negara Tanpa dilandasi prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan lestari.
Berharap
pada tahun 2013 ini pemerintah indonesia benar-benar serius dalam menerapkan
prinsip-prinsip pembanganan yang berkelanjutan dan lestari dalam setiap keputusan
tata usaha negara, Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang
memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Yang Merusak Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
dan Lestari adalah:
- Izin Eksploitasi sumber daya alam dimana eksploitasi dengan tingkat kecepatan yang melebihi daya pulih dari sumber daya alam tersebut.
- Penurunan atau kelangkaan sumber daya alam yang disebabkan oleh lajunya perkembangan pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sumber daya alam tersebut.
- Akses dan hak kelola yang tidak seimbang disebabkan oleh pranata hukum atau hak kepemilikan atau hak kelola yang terkonsentrasi kepada sekelompok kecil orang dan menyebabkan kelangkaan hak kepemilikan dan hak pengelolaan bagi kelompok masyarakat yang lain.
- Tumpang tindih hak kelola suatu wilayah disebabkan kerena belum selesainya tata ruang nasional.
- Masyarakat hukum adat tanpa wilayah adat, karena lemahnya pengakuan hak atas wilayah adat dimata hukum positif indonesia.
- Lemahnya Penegakan hukum terhadap perusak atau pencemar lingkungan, bukan hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup saja, tetapi juga ditujukan untuk mencagah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, penegakan terhadap hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif tetapi juga bersifat preventif.