Cari Blog ketik disini

Senin, 14 Januari 2013

ARTI REGULASI, PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT

Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat hukum adat serta dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis tumbuh dan berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat, yaitu sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim diwilayah geografis tertentu memiliki ikatan asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Sedangkan Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang terkandung dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat berfungsi melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan.

Konsep hukum Adat yang selama ini dikembangkan masih menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang ini. Prof. Mr. C. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Hukum Adat yang merupakan sumber hukum Nasional belum di akui secara penuh, padahal hukum dalam konteks lokal (local culture) perlu pengakuan secara penuh, sehingga hukum adat yang berlaku di masyarakat akan terasa lebih inhern, acceptable, dan adaptif.
Menimbulkan kesadaran dalam melestarikan hukum adat sebagai sumber hukum nasional untuk mengembalikan kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia. serta memelihara kearifan lokal dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia akan lebih baik dituangkan dalam sebuah peraturan atau regulasi secara tertulis, harapannya dapat di pahami dan di adobsi dilaksanakan sampai tingkat desa (Perdes).

Hukum Adat Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria:

Dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan undang-undang lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersumber pada hukum agama. Penjelasan Undang-undang disebutkan: Hukum adat yang disempurnakan dan disuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya dunia internasional serta sesuai dengan sosialisme Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan realisasi dari Tap MPRS II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf 402.
Hukum Adat bila dibenturkan dengan hukum positif yang di terapkan Indonesia dalam menjawab permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat hukum adat masih mengandung berbagai permasalahan (problem) dikarenakan:
  • Perbedaan pengetahuan dan pandangan terhadap fungsi lingkungan hidup terutama pada hak kelola kawasan.
  • Perbedaan pandangan nilai ekonomis suatu kawasan terhadap nilai-nilai budaya kearifan lokal dan lingkungan hidup.
  • Perbedaan Pandangan dalam memaknai hak dan kewajiban serta minimnya sosialisasi regulasi  
  • Perbedaan latar belakang serta ambisi personal dan kelompok–kelompok yang berkepentingan terhadap suatu kawasan.
  • Kebijakan tata usaha negara Tanpa dilandasi prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan lestari.
Berharap pada tahun 2013 ini pemerintah indonesia benar-benar serius dalam menerapkan prinsip-prinsip pembanganan yang berkelanjutan dan lestari dalam setiap keputusan tata usaha negara, Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Yang Merusak Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Lestari adalah:
  • Izin Eksploitasi sumber daya alam dimana eksploitasi dengan tingkat kecepatan yang melebihi daya pulih dari sumber daya alam tersebut.
  • Penurunan atau kelangkaan sumber daya alam yang disebabkan oleh lajunya perkembangan pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sumber daya alam tersebut.
  • Akses dan hak kelola yang tidak seimbang disebabkan oleh pranata hukum atau hak kepemilikan atau hak kelola yang terkonsentrasi kepada sekelompok kecil orang dan menyebabkan kelangkaan hak kepemilikan dan hak pengelolaan  bagi kelompok masyarakat yang lain.
  • Tumpang tindih hak kelola suatu wilayah disebabkan kerena belum selesainya tata ruang nasional.
  • Masyarakat hukum adat tanpa wilayah adat, karena lemahnya pengakuan hak atas wilayah adat dimata hukum positif indonesia.
  • Lemahnya Penegakan hukum terhadap perusak atau pencemar lingkungan, bukan hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup saja, tetapi juga ditujukan untuk mencagah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, penegakan terhadap hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif tetapi juga bersifat preventif.