Moratorium dari bahasa latin
yaitu morari yang berarti
penundaan, Moratorium hutan merupakan penundaan dalam menebang hutan, guna
menyelamatkan hutan primer dan lahan gambut yang masih tersisa di Indonesia
serta menyelesaikan konflik agraria, menyelamatkan
hutan primer dan lahan gambut yang masih tersisa merupakan suatu langkah
penting dalam memenuhi komitmen Presiden RI dalam pengurangan emisi gas rumah
kaca.
karena besarnya potensi karbon yang tersimpan di lahan gambut, jika aplikasi
moratorium di hutan primer dan lahan gambut itu benar-benar dilakukan maka akan
menghasilkan manfaat yang luar biasa bagi lingkungan indonesia, Namun
pemerintah relatif lemah dalam pelaksanaan moratorium hutan, maka upaya bersama dalam
menyelamatkan kawasan hutan primer dan lahan gambut yang masih tersisa di Indonesia seakan-akan menjadi
tidak penting dan cenerung terabaikan, mengakibatkan sampai saat ini masih saja ada lahan gambut terus hancurkan. Contoh
kasus bisa kita lihat di semenannjung kampar di Kabupaten Pelalawan.
Satu tahun sudah moratorium
hutan berlangsung di indonesia, terhitung 21 mei 2011, kemudian diterbitkannya Inpres
No.10/2011, sampai saat ini tidak banyak hasil yang dapat dilihat semenjak moratorium
hutan diberlakukan, dimana perusahaan yang telah mengantongi Ijin pengelolaan hutan
yang baru masih saja tetap membabat hutan alam dan lahan gambut.
Jeda tebang pada Hutan Primer
dan Lahan Gambut di Indonesia tidak berjalan dengan maksimal. Seperti apakah
pelaksanaan moratorium hutan di indonesia? Apakah hanya sebatas formalitas
semata?
Sampai saat ini sumbangsih dari
sektor kehutanan dalam menunjang komitmen Presiden RI dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 41%
untuk tahun 2020 terlihat hampir tidak nampak. Bahkan moratorium hutan yang di
usung pemerintah indonesia juga tidak bisa menjawab persoalan konflik agraria
di indonesia.
Dari 163 konflik agraria
sepanjang tahun 2011, dengan rincian 97
kasus di sektor perkebunan, 36 kasus di sektor kehutanan, 21 kasus di sektor
infrastruktur, 8 kasus di sektor pertambangan, serta 1 kasus di wilayah tambak
atau pesisir. Ini menunjukkan bahwa moratorium hutan belum melakukan perbaikan
tata kelola di sektor kehutanan baik pada aspek sosial, hak atas tanah, akses
masyarakat atas sumber daya alam dan penguatan dalam penegakan hukum.