Cari Blog ketik disini

Rabu, 16 Mei 2012

SATU TAHUN SUDAH MORATORIUM HUTAN DI INDONESIA


Moratorium dari bahasa latin yaitu morari yang berarti penundaan, Moratorium hutan merupakan penundaan dalam menebang hutan, guna menyelamatkan hutan primer dan lahan gambut yang masih tersisa di Indonesia serta menyelesaikan konflik agraria,  menyelamatkan hutan primer dan lahan gambut yang masih tersisa merupakan suatu langkah penting dalam memenuhi komitmen Presiden RI dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
karena besarnya potensi karbon yang  tersimpan di lahan gambut, jika aplikasi moratorium di hutan primer dan lahan gambut itu benar-benar dilakukan maka akan menghasilkan manfaat yang luar biasa bagi lingkungan indonesia, Namun pemerintah relatif lemah dalam pelaksanaan moratorium hutan, maka upaya bersama dalam menyelamatkan kawasan hutan primer dan lahan gambut yang masih tersisa di Indonesia seakan-akan menjadi tidak penting dan cenerung terabaikan, mengakibatkan sampai saat ini masih saja ada lahan gambut terus hancurkan. Contoh kasus bisa kita lihat di semenannjung kampar di Kabupaten Pelalawan.
Satu tahun sudah moratorium hutan berlangsung di indonesia, terhitung 21 mei 2011, kemudian diterbitkannya Inpres No.10/2011, sampai saat ini tidak banyak hasil yang dapat dilihat semenjak moratorium hutan diberlakukan, dimana perusahaan yang telah mengantongi Ijin pengelolaan hutan yang baru masih saja tetap membabat hutan alam dan lahan gambut.
Jeda tebang pada Hutan Primer dan Lahan Gambut di Indonesia tidak berjalan dengan maksimal. Seperti apakah pelaksanaan moratorium hutan di indonesia? Apakah hanya sebatas formalitas semata?
Sampai saat ini sumbangsih dari sektor kehutanan dalam menunjang komitmen Presiden RI  dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 41% untuk tahun 2020 terlihat hampir tidak nampak. Bahkan moratorium hutan yang di usung pemerintah indonesia juga tidak bisa menjawab persoalan konflik agraria di indonesia.
Dari 163 konflik agraria sepanjang tahun 2011, dengan  rincian 97 kasus di sektor perkebunan, 36 kasus di sektor kehutanan, 21 kasus di sektor infrastruktur, 8 kasus di sektor pertambangan, serta 1 kasus di wilayah tambak atau pesisir. Ini menunjukkan bahwa moratorium hutan belum melakukan perbaikan tata kelola di sektor kehutanan baik pada aspek sosial, hak atas tanah, akses masyarakat atas sumber daya alam dan penguatan dalam penegakan hukum.