Cari Blog ketik disini

Kamis, 05 April 2012

ADAT DAN BALANTARA HUTAN ALAM INDONESIA

PERTARUNGAN MASYARAKAT ADAT DENGAN KEPENTINGAN PELAKU BISNIS BIDANG KEHUTANAN DALAM MEREBUT HAK KELOLA WILAYAH ADAT.

Hari minggu yang lalu, saya duduk disebuah kelas yang ada di fakultas hukum lancang kuning sambil menunggu sang dosen, entah kenapa saya datang cepat dari biasanya, mungkin karena semangat untuk belajar mata kuliah hukum adat, tak berapa lama kemudian dosen pun tiba, ternyata dosen yang mengajar adalah seorang wanita, tambah semangat lagi jadinya saya belajar, sebelum masuk pada pelajaran hukum adat diawali dengan perkenalan terlebih dahulu, maklum saat itu adalah pertemuan pertama mata kuliah hukum adat, setelah perkenalan kemudian masuk pada topik pelajaran hukum adat, dari penjelasan yang disampaikan maka saya menyimpulkan bahwa adat adalah kebiasaan dari tingkah laku atau tata cara yang ditiru oleh banyak orang pada suatu wilayah secara turun temurun, di taati dan sangat dipatuhi serta ada sangsi bagi yang melanggar.
Wujud Hukum Adat Kebanyakan tidak tertulis, walaupun tidak tertulis, namun faktanya disetiap daerah di indonesia masyarakat adat sampai saat ini masih banyak yang memegang teguh adat. Dalam perundang-undangan serta aturan yang berlaku untuk hukum adat sebagai hukum tidak tertulis adalah:
1.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (pemberlakuan kembali UUD 1945).
2.      Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.
3.      Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan Kehakiman
4.      UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 23 (1),  Pasal 27 (1) Jo UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 25 (1), 28 (1) Tentang UU Pokok Kekuasaan Hakim.

Sungguh terharu rasanya saya ketika dosen yang mengajar mata kuliah hukum adat mengatakan hukum adat di Indonesia diteliti dan dipopulerkan pertama kali oleh orang belanda, sebelum menjajah indonesia, belanda datang  ke indonesia awalnya adalah untuk berdagang, sebelumnya bangsa belanda menganggap indonesia adalah orang Bar-bar yang  primitif, ternyata salah dugaan mereka, mereka melihat indonesia masyarakatnya sudah mengenal tata cara dalam kehidupan sehari-hari, ada sanksi juga bagi yang melanggar. Walaupun tidak tertulis namun itu sangat dihormati dan dipatuhi. beragam sekali ternyata kebudayaan yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari aceh sampai ke Papua, ini hal yang sangat menarik dan menjadi perhatian yang serius bagi orang belanda untuk diteliti menjadi sebuah ilmu, saat ini kita kenal dengan hukum adat. tentu kita juga berharap besar pada pemimpin bangsa ini, untuk lebih menghargai hukum adat serta wilayah adat sebagai salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Adat adalah bagian dari budaya, banyak kebudayaan yang hadir di indonesia bersumber dari alam dan balantara hutan indonesia, sebut saja silat harimau dan reok ponorogo, kita harusnya bersyukur diberikan alam yang begitu indah dan bisa menjadi guru untuk manusia bisa belajar.  Kita tau, dahulu masyarakat indonesia belajar banyak dari alam, diabadikan dalam bentuk pepatah, seperti alam takambang menjadi guru, dimana alam adalah guru tempat manusia bisa belajar. mungkin pepatah padi semakin berisi semakin merunduk sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita, orang yang semakin berilmu akan semakin rendah hati dan tidak sombong.
Saat ini posisi adat istiadat serta hukum adat di indonesia dirasakan semakin melemah, karena pengaruh tekanan berbagai kepentingan di Indonesia, seperti kepentingan ekonomi terutama pelaku bisnis bidang kehutanan. dengan memegang perizin yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga bisa menguasai lahan sampai puluhan ribu hektar tanpa memalui proses yang baik dan benar. Ketika areal dari periizin pelaku bisnis HTI dan Perkebunan tersebut tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat, akibatnya munculnya berbagai konflik agraria, ini terjadi hampir di seluruh wilayah indonesia. jika kita berbicara adat, tentu tidak bisa lepas dari Teritorial, tidak lengkap rasanya ketika masyarakat adat tanpa ada wilayah adat. jika kita lihat fonomena konflik agraria antara pelaku bisnis bidang kehutanan dengan masyarakat adat di indonesia. maka akan timbul pertanyaan di benak saya apakah masyarakat adat dan wilayah adat dikemudian hari masih tetap ada dan bertahan?
Fenomena Banjir, Kabut Asap serta gangguan binatang yang meresahkan masyarakat sudah lumrah dialami oleh masyarakat indonesia, mungkin saat ini sudah menjadi tradisi. Kebiasaan dan tingkah laku serta tata cara yang baik kemudian diturunkan secara turun temurun kepada anak cucu kita dalam memelihara dan menjaga alam dan balantara hutan indonesia berarti kita ikut melestarikan sumber dari khasanah budaya bangsa indonesia. Pesan damai dari Hutan Indonesia, mari selamatkan hutan yang masih tersisa.