Menurut Arsyad dan Rustiadi (2008), tanah
diartikan ke dalam empat pengertian. Makna pertama tanah adalah sebagai tempat
tumbuh tanaman atau pedon (memiliki arti sepadan dengan soil). Makna
tanah kedua adalah sebagai bahan hancuran berasal dari bahan induk (regolith).
Selanjutnya, makna kata tanah ketiga adalah lahan atau land yang
diartikan sebagai ruang dipermukaan bumi sebagai tempat beraktifitas. Makna
yang keempat dari tanah adalah seperti terkandung dalam UUD 1945 maupun
Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) yakni sumberdaya agraria
(kadang disebut juga sumberdaya agraris, agrarian resources).
Tanah dalam pengertian agraria mencakup tanah
(lahan), air dan angkasa sepanjang terkait dengan pengunaan lahan. Tanah sebagai
agraria memiliki kesatuan multidimensi yakni fisik, kimia, biologi, sosial,
ekonomi, politik dan magis-religius. Bagi bangsa Indonesia, tanah memiliki
makna yang lebih luas dari pada lahan. Hal ini mudah dijelaskan karena kata
tanah sudah muncul sebelum masa kemerdekaan, sedangkan kata lahan muncul
setelah tahun 1970-an.
Triminologi Fungsi Hutan Dalam falsafah
masyarakat melayu:
- Hutan sebagai marwah
- Hutan sebagai pembentukan budaya
- Hutan sebagai nilai ekonomi
Dalam
konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak
ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup
dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup
akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam
seperti berburu, berladang, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada
di hutan.
Pada
saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam
hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan
sebuah konflik dalam pengelolaan sumber
daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat
terhadap kehadiran perusahaan . Kebijakan tanpa kajian dan analisis serta
Lemahnya akomodasi hukum dalam memahami kepentingan stakeholders menyebabkan
terjadinya berbagai konflik ditanah air antara perusahaan dan masyarakat lokal
bahkan telah menelan banyak korban baik dikalangan perusahaan maupun masyarakat
lokal (Konflik Sumber Daya Alam). Saat ini MORATORIUM (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah solusi yang BIJAK untuk
semua persoalan konflik sumber daya alam diindonesia, moratorium ini diharapkan
agar yang berkonflik bisa bermusyawarah dengan dukungan pemerintah indonesia untuk
mencari jalan keluar yang baik bagi setiap stakeholder yang berkonflik. semoga
kedepan indonesia terlepas dari konflik sumberdaya alam yang berkepanjangan ini
dan kebijakan yang dibuat pemerintah berpihak sepenuhnya kepada rakyat. Bumi
yang rapuh ini membutuhkan solusi dan tindakan nyata dari kita.
Dalam kamus bahasa indonesia arti Pendidikan
adalah sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau
kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan
pelatihan melalui proses, cara, perbuatan mendidik, dengan menanamkan nilai
luhur dan kejujuran. Saat ini kejujuran
dalam ancaman yang serius. Kejujuran telah menjadi sejenis makhluk yang harus
dilindungi, masyarakat ilmiah yang memiliki keahlian dan ilmu pengetahuan harus
dibekali kejujuran dan berpegang teguh pada etika dan moral.
Akademisi sangat erat kaitannya dengan etika
dan moral, Etika lebih banyak bersifat teori sedangkan moral lebih bersifat
praktek, etika membicarakan bagaimana seharusnya sedangkan moral membicarakan
bagaimana adanya. Akademis bersifat ilmiah, bersifat ilmu pengetahuan dan
bersifat teori, masyarakat akademis (sivitas akademika) lazim juga disebut
masyarakat ilmiah.
Setiap riset ataupun kajian
ilmiah akan selalu dibayang-bayangi kepentingan, Tindakan menerobos norma hukum
dan etika akan selalu kita temui demi tercapainya sebuah kepentingan, baik
kepentingan ekonomi, Kepentingan Politik, Kepentingan Sosial dan Budaya. Jika
kepentingan menang makan akan menyebabkan riset atau kajian menjadi tidak
obyektif lagi, akan cenderung “Takut Sama Bapak atau Riset Sesuai Pesanan”.
Menjadi seorang Pakar atau ahli harus netral
dan berani, tidak boleh terikat dan takut pada instansi apa pun demi sebuah
kebenaran. dalam melakukan suatu riset atau kajian agar hasil yang diperoleh
bisa obyektif, jika diselimuti banyak ketakutan akan menjadi sebuah dilema yang
harus dipandang serius untuk para pakar dan para ahli kita di indonesia sebab ini
menyangkut hajat hidup orang banyak,
seperti takut dipecat atau di
mutasikan jika ilmuan atau pakar tersebut adalah seoarang PNS, takut miskin
karena tidak dipakai lagi oleh perusahaan yang membayar sangat besar atas
jasanya, takut Kariernya tenggelam dan lain sebagainya.
Di indonesia para pakar dan para ahli pada
masing-masing bidang keilmuan dan teknologi ini sangat dibutuhkan sekali karena
kajian ilmiah dan riset mereka untuk masukan dan bahan pertimbangan pada setiap
kebijakan baru yang akan dibuat serta dikeluarkan oleh pemerintah indonesia baik
untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang karena kebijakan tersebut
menyangkut hajat hidup dan sumber penghidupan orang banyak.
Sampai tahun 2012 ini masih banyak konflik
lahan dan tanah di indonesia yang belum banyak terselesaikan dengan baik dan
benar, Hukum dan para akademisi harus bersatu dan bertindak cepat untuk
tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
Akademisi yang jujur mengedepankan etika den moral adalah harapan bangsa
indonesia, dengan memiliki kemampuan dan keahlian pada masing-masing bidang
keilmuan dan teknologi khususnya dibidang tanah dan manajemen lahan sangat
diperlukan untuk mengawal tegaknya hukum dalam menyelesaikan semua persoalan
konflik tanah dan lahan di indonesia, serta memberikan masukan dan pertimbangan
dengan melakukan kajian ilmiah dan riset dilapangan untuk setiap kebijakan baru
yang akan dikeluarkan oleh pemerintah indonesia.