Cari Blog ketik disini

Minggu, 12 Juni 2011

Nasional Jawa Timur Jutaan Hektare Tanah di Indonesia Terlantar

BPN segera merivisi Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1998, tentang penertiban tanah.

Kamis, 20 November 2008, 14:44 WIB



VIVAnews -  Badan Pertanahanan Nasional mendata sebanyak 11 juta hektare lahan diseluruh Indonesia terlantar dan tidak bersertifikat. Lahan tersebut justru banyak dikuasai pemilik modal dan mafia pertanahan. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan, dari seluruh lahan yang terlantar, 3,3 juta hektare sudah memiliki haknya. Meski demikian, banyak tanah yang tidak jelas pemanfaatannya.

"Tanah itu harus segera di sertifikasi, agar secara hukum lebih kuat," ujar Joyo Winoto kepada wartawan, Kamia, 20 November 2008.

Menyikapi masalah tersebut, BPN segera merivisi Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1998, tentang penertiban tanah terlantar. Sebab PP tersebut memiliki kelemahan terhadap penggunaan lahan.

Jika sebelumnyta dalam PP itu hanya dapat memberikan teguran, maka diharapkan dengan PP yang baru, hak penggunaan tanah dapat dicabut, bila selama tiga tahun tetap terlantar.

"Untuk NTB kami sudah menerima banyak laporan, seperti halnya wilayah lain. Tahun depan segera dituntaskan," tegasnya.

http://nasional.vivanews.com/news/read/10677-jutaan_hektare_tanah_di_indonesia_terlantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar