Cari Blog ketik disini

Sabtu, 11 Juni 2011

RTR Atasi Konflik Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan

11 Agustus 2010 | Sekretariat

Konflik pemanfaatan ruang di kawasan hutan merupakan masalah multidimensional yang harus diselesaikan oleh semua sektor. Rencana Tata Ruang (RTR) yang memuat kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan sesuai proses dan prosedur penyusunannya diharapkan mampu meminimalisasi konflik tersebut. Demikian diungkapkan Direktur Penatagunaan Tanah Badan Pertanahan Nasional, Agus Setyarso dalam Seminar Upaya Penyelesaian Konflik Tata Ruang di Kawasan Hutan Negara di Jakarta (10/8).

Agus menambahkan, pelaksanaan pembangunan yang memerlukan ruang semestinya mengikuti ketentuan RTR, termasuk didalamnya sektor kehutanan. Upaya debottlenecking hambatan investasi yang memanfaatkan kawasan hutan dapat diatasi melalui ketentuan pasal 31 PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR). Disebutkan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaannya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.

Kepala Bagian Hukum Setditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana mengatakan, pengaturan zonasi sektoral kehutanan diperlukan untuk melaksanakan ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaanya ke depan. Pengaturan zonasi sektor kehutanan memuat arahan mengenai hal-hal yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan dilarang dalam kawasan hutan.

Di kesempatan yang sama, Hariadi Kartodiharjo dari Dewan Kehutanan Nasional mengusulkan alternatif solusi dalam penyelesaian konflik pemanfaatan kawasan hutan. Antara lain melalui penegakan hukum, pelepasan semua kawasan hutan yang terlanjur untuk kegiatan non-kehutanan, dan mengakomodir perkebunan di dala kawasan hutan secara terbatas.

Selain itu, Kementerian Kehutanan perlu menyusun sistem informasi yang terkait dengan kehutanan seperti batas hutan, penunjukan kehutanan, pengukuhan hutan, status hutan, dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya tidak terjadi overlapping pemanfaatan ruang yang kemudian akan menimbulkan konflik, tegas Hariadi. (ai/ibm)
sumber: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1243 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar