Cari Blog ketik disini

Selasa, 04 September 2012

KOALISI SESALKAN PERNYATAAN TIM VERIFIKASI KERENTANAN DAN GAMBUT BLOK PULAU PADANG


Sejak tanggal 31 Agustus hingga 3 September 2012, Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut pada areal HTI PT RAPP di blok Pulau Padang, berkumpul di batam kemudian turun ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan sosialisasi.

Tanggal 1 September 2012 Tim Verfiikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut melakukan sosialisasi dihadapan Kepala Desa se Pulau Padang minus desa Mengkirau dan desa Bagan Melibur dan tokoh masyarakat di Selatpanjang. Dalam paparannya Prof Budi Budi Indra Setiawan dari IPB juga ketua tim Verifikasi menyampaikan Pulau Padang tak akan tenggelam dan HTI bukan ancaman di Pulau Padang.
Keesokan harinya , tanggal 2 September 2012 di Pekanbaru, tim verifikasi melakukan sosialisasi keberadaan dan rencana kerja tim kepada Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti di Pekanbaru.

 “Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti sangat  menyayangkan sekali pernyataan ketua Tim verifikasi bahwa tim verifikasi hanya dapat bekerja apabila surat Kementrian kehutanan perihal penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau padang dicabut kembali,” tim verifikasi bertugas mengukur kerentanan lingkungan saat perusahaan beroperasi dan merasa tidak berwenang membahas legalitas izin dan dokumen Amdal yang telah terbit.

Padahal merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 118/Menhut-IV/2012 Tentang Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut di Areal IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tertulis dalam keputusan Tim Verifikasi mempunyai tugas yang jelas yaitu melaksanakan pengukuran, pelaporan dan verifikasi terhadap kerentanan lingkungan dan gambut di areal IUPHHK-HTI PT. RAPP pada lahan gambut blok Pulau Padang. Dalam surat SK itu tak disebutkan, Tim bekerja pra atau pasca PT RAPP beroperasi. Ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh ketua tim verifikasi kepada Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti saat dipekanbaru.

“Tim verifikasi seyogyanya bersedia memverifikasi dokumen Amdal yang yang menjadi dasar terbitnya SK 327 tahun 2009 dan memverifiksi apakah hipotesis Pulau Padang terancam tenggelam baik tanpa HTI maupun ada HTI, karena pulau padang adalah areal dimana kedalaman gambutnya mencapai diatas 3 meter”

“Ini tidaklah melanggar tugas yang diamanatkan Menhut kepada tim, hanya bergantung pada tim bersedia berpikir dan bekerja keras atau tidak. Yang jelas mereka adalah kumpulan para pemikir dan pakar yang ditugaskan oleh Menteri.”

Tahapan yang harus dilakukan tim verifikasi seharusnya, pertama, memverifikasi prosedur dan laporan dokumen Amdal. Kedua, memverifikasi keabsahan terbitnya SK 327 tahun 2009. ketiga, memverifikasi hipotesis ancaman tenggelam Pulau Padang, baik ada HTI maupun tanpa ada HTI di pulau padang. 

Konflik masyarakat dengan PT RAPP (APRIL Grup) terjadi sejak keluarnya SK Menhut Nomor 327 tahun 2009. SK ini sendiri menambah luasan wilayah konsesi RAPP yang sebelumnya sudah diperoleh di wilayah Riau yang diantara konsesi tambahannya terdapat di hutan gambut Pulau Padang dan Semenanjung Kampar.“Penyimpangan hukum atas terbitnya SK 327 tersebut setidaknya terdapat pada proses kelengkapan administrasi, konfirmasi kawasan, penyusunan Amdal dan pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya. Dari pelanggaran proses perizinan ini wajar saja protes dari masyarakat terus terjadi karena ini menyangkut pengambil-alihan hak kelola dan penguasaan tanah dari generasi mereka,”

Selain itu, Pulau Padang sejatinya masuk dalam kategori pulau kecil dan terbentuk dari kubah gambut yang sangat rentan jika ada aktifitas konversi hutan skala luas dan kanalisasi sehingga merusak struktur dan membuat gambut menjadi kering. 

Selain itu, perkebunan sagu dan karet yang menjadi sektor andalan masyarakat Pulau Padang akan terganggu karena konversi hutan gambut. Di sisi lain masyarakat lokal juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan. Bukan saja sektor lingkungan dan ekonomi, dampak sosial dari SK 327/2009 blok pulau padang ini juga jauh lebih merugikan. Sejak SK ini diterbitkan, keutuhan sosial masyarakat menjadi tidak stabil lagi.

Penyelesaian konflik secara sepihak dan pro-industri meningkatkan keresahan sosial. “Masyarakat Pulau Padang yang pada mulanya hidup tenang dengan pola pertanian dan perkebunan sagu dan karet, saat ini mulai terusik ketika PT. RAPP masuk, dengan mengubah hutan alam seluas 40.000 hektar dari 110.000 hektar luas Pulau Padang menjadi tanaman monokultur Akasia,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar