Hak asasi manusia (HAM) diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 39 Tahun 1999. Secara tulisan undang-undang ini sungguh sempurna
namun secara penerapannya masih belum maksimal. Hampir diseluruh wilayah
indonesia diindikasikan terjadi banyak pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan,
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipertahankan, dijunjung
tinggi, dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah serta tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang
bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan
yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil
dan benar.
Dalam Pasal 71 UU No. 39 Thaun 1999, Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-undang, peraturan perundang- undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban
dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar