Cari Blog ketik disini

Selasa, 10 Juli 2012

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA KENYATAAN YANG SEMU

Hak asasi manusia (HAM) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999. Secara tulisan undang-undang ini sungguh sempurna namun secara penerapannya masih belum maksimal. Hampir diseluruh wilayah indonesia diindikasikan terjadi banyak pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipertahankan, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah serta tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.  

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi  serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Dalam Pasal 71 UU No. 39 Thaun 1999, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan  memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang- undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar