Cari Blog ketik disini

Selasa, 10 Juli 2012

Corporate Social Responsibility (CSR) Etika ataukah Kewajiban di Mata Hukum?

Pada tahun 2007 telah terjadi perubahan signifikan terkait dengan pengaturan tanggung jawab sosial untuk semua perusahaan (Corporate Social Responsibility), semula pengaturannya adalah moral yang tidak mengikat secara hukum (suka rela), sekarang merupakan suatu kewajiban hukum bagi perusahaan. hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) yang mewajibkan untuk seluruh perusahaan yang ada di indonesia untuk melaksanakannya, jika tidak dilaksanakan akan dapat dikenakan sanksi yang tegas dalam hukum.

Pengertian utama Corporate social responsibility (CSR) digambarkan sebagai suatu konsep bahwa perusahaan mengintegrasikan permasalahan sosial dan lingkungan dalam kegiatan usaha atau kegiatan perusahaan serta interaksi pada semua stakeholder dengan dasar kerelaan , bertanggung jawab secara sosial dan hukum, ini berarti perusahaan tidak saja memenuhi legal expectations namun juga pemenuhan dan investasi pada sumber daya manusia, yaitu hubungan dengan lingkungan dan juga dengan para stakeholder. Perusahaan selain dituntut untuk taat hukum juga dituntut untuk beretika dalam prilaku melakukan praktek usaha atau kegiatannya.

Penerapan tanggung jawab perusahaan atau Corporate social responsibility (CSR) dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting untuk menjamin aktivitas perusahaan untuk tidak merugikan hak asasi manusia (HAM) masyarakat yang berada disekitar wilayah atau areal operasional perusahaan terutama pada areal publik seperti Hutan dan sungai. Secara umum pemanfaatan sumber daya alam khususnya pengelolaan hutan alam oleh perusahaan perkebunan dapat merubah struktur dari sumber daya alam tersebut. Awalnya sumber daya alam yang beragam (Hayati dan non hayati) atau multikultur diganti dengan tumbuhan sejenis atau monokultur (seperti Akasia, Kelapa Sawit dan lain-lain) serta terganggunya ekosistem lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar