Pada tahun 2007 telah terjadi perubahan signifikan
terkait dengan pengaturan tanggung jawab sosial untuk semua perusahaan
(Corporate Social Responsibility), semula pengaturannya adalah moral
yang tidak mengikat secara hukum (suka rela), sekarang merupakan suatu
kewajiban hukum bagi perusahaan. hal tersebut tertuang dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) yang
mewajibkan untuk seluruh perusahaan yang ada di indonesia untuk
melaksanakannya, jika tidak dilaksanakan akan dapat dikenakan sanksi
yang tegas dalam hukum.
Pengertian utama Corporate social responsibility (CSR) digambarkan
sebagai suatu konsep bahwa perusahaan mengintegrasikan permasalahan
sosial dan lingkungan dalam kegiatan usaha atau kegiatan perusahaan
serta interaksi pada semua stakeholder dengan dasar kerelaan ,
bertanggung jawab secara sosial dan hukum, ini berarti perusahaan tidak
saja memenuhi legal expectations namun juga pemenuhan dan investasi pada
sumber daya manusia, yaitu hubungan dengan lingkungan dan juga dengan
para stakeholder. Perusahaan selain dituntut untuk taat hukum juga
dituntut untuk beretika dalam prilaku melakukan praktek usaha atau
kegiatannya.
Penerapan tanggung jawab perusahaan atau Corporate social responsibility
(CSR) dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting untuk
menjamin aktivitas perusahaan untuk tidak merugikan hak asasi manusia
(HAM) masyarakat yang berada disekitar wilayah atau areal operasional
perusahaan terutama pada areal publik seperti Hutan dan sungai. Secara
umum pemanfaatan sumber daya alam khususnya pengelolaan hutan alam oleh
perusahaan perkebunan dapat merubah struktur dari sumber daya alam
tersebut. Awalnya sumber daya alam yang beragam (Hayati dan non hayati)
atau multikultur diganti dengan tumbuhan sejenis atau monokultur
(seperti Akasia, Kelapa Sawit dan lain-lain) serta terganggunya
ekosistem lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar