Cari Blog ketik disini

Rabu, 03 Agustus 2011

RAPP Diduga Manipulasi Data Lahan Gambut

23/04/2010 20:57 WIB
 
Politikindonesia - PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) diduga melakukan manipulasi data lahan gambut dalam dokumen rencana pembangunan hutan tanaman industri (HTI) perusahaan itu. Tujuannya, agar perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu dapat membabat habis 55.850 hektar hutan lahan gambut berkedalaman 3 meter lebih yang berada di areal konsesinya di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Provinsi Riau.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengungkapkan temuannya tersebut di Jakarta.

Greenomics mempertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa lolos dari koreksi Kementerian Kehutanan. "Ini sangat aneh. Apakah pihak Kementerian Kehutanan tidak memiliki data atau memang begitu lemahnya fungsi kontrol dari Kementerian Kehutanan," tanya Elfian.

Dokumen deliniasi mikro adalah dokumen rencana pemanfaatan hutan alam secara selektif untuk pembangunan HTI yang menjadi dasar operasional pembangunan HTI di lapangan.

Elfian mengungkapkan, dalam dokumen deliniasi mikro  PT. RAPP itu, disebutkan bahwa "tidak terdapat bagian kawasan hutan yg berupa kawasan hutan bergambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter, dan dengan demikian tidak ada bagian areal izin konsesi PT. RAPP yg teridentifikasi sebagai kawasan lindung".

Pernyataan dalam dokumen deliniasi mikro PT. RAPP tersebut jelas tidak akurat dan manipulatif. Menurut Greenomics, 55.850 hektar areal konsesi PT. RAPP yang berlokasi di Blok Sungai Kampar dan Tasik Belat (wilayah hutan Semenanjung Kampar) di Kabupaten Pelalawan dan Siak adalah mayoritas bergambut (95,45%), yang mewakili kawasan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter.

"Dokumen deliniasi mikro PT. RAPP itu diduga kuat telah dimanipulasi, agar mereka dapat melakukan praktik land-clearing (tebang habis) blok hutan alam di dua lokasi itu guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp dan kertas mereka," ujar Elfian.

Elfian menjelaskan, dokumen deliniasi mikro PT. RAPP tersebut telah diteken Pakta Integritas-nya oleh Direktur Utama perusahaan tersebut pada tanggal 15 Juli 2009. Isi Pakta Integritas tersebut adalah, bersedia mengimplementasikan isi dokumen deliniasi mikro secara profesional, dan bersedia dikenakan sanksi jika melanggar.  "Artinya, jika PT. RAPP terbukti memanipulasi data kedalaman gambut dalam dokumen deliniasi mikronya, maka PT. RAPP bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan berlaku," papar Elfian.

Greenomics menilai, seharusnya pihak Kementerian Kehutanan merujuk dan mematuhi peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) tahun 2008.

"Peta RTRWN tersebut telah memasukkan areal konsesi PT. RAPP tersebut ke dalam kategori Kawasan Lindung Nasional Semenanjung Kampar. Peta tersebut merupakan lampiran tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diteken Presiden SBY," kata Elfian.

Artinya, lanjut Elfian, Menteri Kehutanan harus membatalkan izin PT. RAPP yang berada di Kawasan Lindung Nasional Semenanjung Kampar tersebut, termasuk mengkaji ulang dan kemudian membatalkan izin-izin HPH dan HTI lainnya yg beroperasi di Kawasan Lindung Nasional Semenanjung Kampar itu.

Greenomics mencatat, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN itu terbit pada tanggal 10 Maret 2008, sedangkan izin konsesi HTI PT. RAPP dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan 12 Juni 2009, sementara dokumen deliniasi mikro PT. RAPP tertanggal 15 Juli 2009. "Jika dilihat dari kronologi waktu, maka sudah seharusnya Kementerian Kehutanan tidak memberikan izin dan menyetujui dokumen deliniasi mikro PT. RAPP tersebut," ujar Elfian.

Selasa, 02 Agustus 2011

RTRWP Riau digodok di Komisi IV DPR RI

Jakarta (KK) – Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau sebentar lagi sudah masuk Senayan untuk kemudian digodok di Komisi IV DPR RI. “Saat ini sudah diajukan ke tim terpadu dan akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Setelah itu baru kita dibahas di Komisi IV DPR,” ujar Adi Sukemi, anggota Komisi IV dari DPR RI kemaren.
Kader Partai Golkar asal Riau ini mengaku akan segera ke Riau dan meninjau beberapa titik di lapangan. Itu dia lakukan sebab dia berasal dari daerah pemilihan II Riau. “Tentu saya musti lebih tahu, dong,” katanya.
Salah satu yang memicu lambannya penyelesaian RTWRP Riau ini rupanya lantaran terjadinya pemekaran di sejumlah kabupaten sehingga perlu mengubah tata kawasan. Selain itu, terjadi pula tumpang  tindih kawasan antara pemerintah dan masyarakat.
Pada kawasan taman nasional misalnya, ada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi oleh Kementerian Kehutanan, tanah itu justru masuk ke dalam kawasan hutan konservasi. Persoalan semacam ini akhirnya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Persoalan tumpang tindih semacam ini, musti dicarikan jalan keluarnya, supaya masyarakat tidak dirugikan. Apalagi sebagian besar mereka kan sudah sudah lama menghuni satu kawasan itu,” kata Adi.
Penyebab lain yang membikin lamban, Komisi IV tak mau terburu-buru memutuskan. Sebab komisi ini tak mau kena ‘getah’ dari dampak hukum kemungkinan muncul di kemudian hari. Tapi kelambanan ini bagi sejumlah kepala daerah justru menjadi masalah baru. Investasi terganggu. Penyebabnya itu tadi, belum ada kepastian hukum yang jelas soal tata ruang tadi.
Agaknya lagi-lagi Riau musti bersabar. Sebab sebelum membahas RTRWP Provinsi Riau, Komisi IV  musti menyelesaikan dahulu RTRWP tiga provinsi yang saat ini sedang dibahas. Ketiganya antara lain Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah. @jp