Jakarta (KK) – Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau sebentar lagi sudah masuk Senayan untuk kemudian digodok di Komisi IV DPR RI. “Saat ini sudah diajukan ke tim terpadu dan akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Setelah itu baru kita dibahas di Komisi IV DPR,” ujar Adi Sukemi, anggota Komisi IV dari DPR RI kemaren.
Kader Partai Golkar asal Riau ini mengaku akan segera ke Riau dan meninjau beberapa titik di lapangan. Itu dia lakukan sebab dia berasal dari daerah pemilihan II Riau. “Tentu saya musti lebih tahu, dong,” katanya.
Salah satu yang memicu lambannya penyelesaian RTWRP Riau ini rupanya lantaran terjadinya pemekaran di sejumlah kabupaten sehingga perlu mengubah tata kawasan. Selain itu, terjadi pula tumpang tindih kawasan antara pemerintah dan masyarakat.
Pada kawasan taman nasional misalnya, ada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi oleh Kementerian Kehutanan, tanah itu justru masuk ke dalam kawasan hutan konservasi. Persoalan semacam ini akhirnya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Persoalan tumpang tindih semacam ini, musti dicarikan jalan keluarnya, supaya masyarakat tidak dirugikan. Apalagi sebagian besar mereka kan sudah sudah lama menghuni satu kawasan itu,” kata Adi.
Penyebab lain yang membikin lamban, Komisi IV tak mau terburu-buru memutuskan. Sebab komisi ini tak mau kena ‘getah’ dari dampak hukum kemungkinan muncul di kemudian hari. Tapi kelambanan ini bagi sejumlah kepala daerah justru menjadi masalah baru. Investasi terganggu. Penyebabnya itu tadi, belum ada kepastian hukum yang jelas soal tata ruang tadi.
Agaknya lagi-lagi Riau musti bersabar. Sebab sebelum membahas RTRWP Provinsi Riau, Komisi IV musti menyelesaikan dahulu RTRWP tiga provinsi yang saat ini sedang dibahas. Ketiganya antara lain Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah. @jp
Cari Blog ketik disini
Selasa, 02 Agustus 2011
Selasa, 28 Juni 2011
Konflik SDA Perusahaan Dengan Masyarakat di Propinsi Riau
Propinsi Riau terdiri dari beberapa kabupaten kota, saat maraknya Pemerintah mengkampanyekan Moratorium, sampai saat ini masih saja ada konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang berada disekitar wilayah hutan dan kondisi sekarang masih juga terjadi konversi hutan alam dan konflik ruang dipropinsi Riau,
konflik dikarenakan semua akses hutan diambil alih oleh perusahaan HTI atau Perkebunan Kelapa Sawit, masyarakat sedikit sekali mendapatkan akses di wilayah mereka sendiri yang berada di sekitar kawasan hutan alam di Provinsi Riau.
berikut beberapa wilayah konflik masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dengan Perusahaan HTI dan Perusahaan Kelapa Sawit di Propinsi Riau;
1. Kabupaten Pelalawan
a. kecamatan Teluk Meranti,
- Desa Pangkalan Terap, berkonflik dengan PT Arara Abadi
Konflik yang timbul karena kanal PT. Arara Abadi yang dialirkan kesungai Kampar melalui lahan pertanian masyarakat pangkalan terap menyababkan banjirnya lahan pertanian tersebut sehingga masyarakat tidak bias lagi bercocok tanam diareal lahan padi masyarakat.
- Desa Kuala Panduk, berkonflik dengan PT. RAPP
Konflik ini terjadi karena lahan pencadangan kebun masyarakat kuala panduk seluas 4100 Ha yang berada di seberang (Semenanjung Kampar) di ambil oleh PT. RAPP dengan mengantongi izin dari Pemerintah.
- Desa Teluk Binjai, berkonflik dengan PT. RAPP
- Desa Teluk Meranti, berkonflik dengan PT. RAPP
- Desa Pulau Muda, berkonflik dengan PT. Arara Abadi Dan PT. RAPP
- Desa Petodaan berkonflik dengan PT.RAPP
b. kecamatan Kuala Kampar
Sebagian desa yang berada di kecamatan kuala kampar berkonflik dengan PT. RAPP dan PT. SInar Mas Group, di desa Serapung Masyarakat Berkonflik dengan PT. SPA (Satria Parkasa Agung) yang sampai saat ini masih berkonflik.
2. kabupaten Siak
a. kecamatan Sungai Apit.
- Desa sungai rawa KOnflik dengan PT. Arara Abadi
- Desa mekar rawa jaya Konflik dengan PT. Arara Abadi
- Desa penyengat KOnflik Dengan PT RAPP
- Desa barbari Konflik dengan Arara Abadi.
3. Kabupaten Kampar
a. Kecamatan koto kampar hulu
Dusun III Desa bandur picak berkonflik dengan PT. Karya Tama Bakti Mulya.
daerah ini merupakan wilayah tangkapan air untuk koto panjang, dimana areal ini akan dijadikan kebun sawit, dengan dibukanya perkebunan kelapa sawit di areal ini, akan mengancam koto panjang yang merupakan salah satu jantung untuk energi listrik disumatra,
b. Kecamatan Rumbio
Desa Kebun Durian wilayah III koto sebelimbing Rajo Melayu, Datuk Majolelo berkonflik dengan PT. PSPI (Perawang Sukses Perkasa Industri) APP Group .
c. Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu
Sabtu, 28 Juli 2012, Ratusan warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu mendatangi barak-barak pekerja PT RAKA (Riau Agung Karya Abadi), karena emosi, masyarakat membakar barak pekerja PT. RAKA. Emosi warga tersulut karena mereka memergoki perusahaan melakukan pemanenan sawit di lahan konflik. Konflik antara warga desa dengan PT RAKA sudah berlangsung beberapa kali di tahun ini. Bahkan pada tanggal 7 Mei 2012 terjadi bentrokan fisik dengan 6 korban penembakan. Bukan saja di Tapung Hulu, PT RAKA juga berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir.
c. Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu
Sabtu, 28 Juli 2012, Ratusan warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu mendatangi barak-barak pekerja PT RAKA (Riau Agung Karya Abadi), karena emosi, masyarakat membakar barak pekerja PT. RAKA. Emosi warga tersulut karena mereka memergoki perusahaan melakukan pemanenan sawit di lahan konflik. Konflik antara warga desa dengan PT RAKA sudah berlangsung beberapa kali di tahun ini. Bahkan pada tanggal 7 Mei 2012 terjadi bentrokan fisik dengan 6 korban penembakan. Bukan saja di Tapung Hulu, PT RAKA juga berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir.
4. Kabupaten Rokan Hulu
a. kecamatan
Desa Batang Kumu, Rokan Hulu
bentrok dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI). Tiga rumah warga dirusak. Pada 2
Februari 2012 lalu, konflik warga dengan PT MAI menelan korban 5 luka akibat
penembakan. Saat kejadian pihak keamanan perusahaan dibantu puluhan Brimob BKO
Polda Sumatra Utara.
5. Kabupaten Meranti
Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari kecamatan Pulau Tebing Tinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap.
a. Kecamatan Merbau.
Kecamatan Pulau Merbau (Kabupaten Kepulauan Meranti) merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Merbau, dibentuk pada tanggal 26 Januari 2011. Dimana wilayah Kecamatan Pulau Merbau meliputi seluruh Pulau Merbau sedangkan Kecamatan Merbau wilayahnya meliputi seluruh Pulau Padang.
Batas Wilayah:
Kecamatan Pulau Merbau (Kabupaten Kepulauan Meranti) merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kecamatan Merbau, dibentuk pada tanggal 26 Januari 2011. Dimana wilayah Kecamatan Pulau Merbau meliputi seluruh Pulau Merbau sedangkan Kecamatan Merbau wilayahnya meliputi seluruh Pulau Padang.
Batas Wilayah:
- Utara: Selat Malaka
- Selatan: Kecamatan Tebing Tinggi Barat
- Barat: Kecamatan Merbau
- Timur: Kecamatan Rangsang Barat
Pulau Padang berkonflik dengan PT. RAPP, PT, SRL, PT LUM.
Berikut rincian kerugian negara yang dihitung dari RKT 2011 di Blok pulau padang berdasarkan PP 74/1999 :
PT. RAPP Blok Pulau Padang seluas 41.205 Ha dengan Izin SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009.
Target Produksi RKT 2011 tanggal 24 maret 2011 seluas 30.087 Ha dengan produksi 3.160.321 m3 dengan potensi rata-rata per Ha 105,04 Ha. Dapat dihitung total (Rp) Nilai tegakan kayu = Potensi Rata-rata per Ha x Total Luas Blok Pulau padang x Harga Kayu campuran/m3 di Pulau Padang (Sumber dari masyarakat pulau padang)
105,04 Ha x 41.205 Ha x Rp. 1.000.000 = Rp. 4.328.149.260.644 (Nilai Tegakan kayu)
PSDH berdasarkan PP 74/1999
Rp. 4.328.149.260.644 x 10% (sesuai ketentuan PP 74/1999) = Rp. 432.814.926.064
DR (USD) berdasarkan PP 92/1999 untuk kelompok rimba campuran
Total Luas Izin Blok Pulau Padang x Potensi Rata-rata x USD 12/m3 = DR
41.205 Ha x 105,04 Ha x USD 12 = USD 51.937.791,13 atau setara dengan Rp. 519.377.911.277
Jadi kerugian negara dari izin SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009 PT. RAPP Blok Pulau Padang seluas 41.205 Ha berdasarkan PP 74/1999 dan PP 92/1999 dapat di hitung dengan (Rp) Nilai tegakan kayu - PSDH berdasarkan PP 74/1999 – DR (Rp) berdasarkan PP 92/1999.
Rp. 4.328.149.260.644 - Rp. 432.814.926.064 - Rp. 519.377.911.277 = Rp 3.375.956.423.302 atau Rp 3.3 Trilliun
PT. RAPP Blok Pulau Padang seluas 41.205 Ha dengan Izin SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009.
Target Produksi RKT 2011 tanggal 24 maret 2011 seluas 30.087 Ha dengan produksi 3.160.321 m3 dengan potensi rata-rata per Ha 105,04 Ha. Dapat dihitung total (Rp) Nilai tegakan kayu = Potensi Rata-rata per Ha x Total Luas Blok Pulau padang x Harga Kayu campuran/m3 di Pulau Padang (Sumber dari masyarakat pulau padang)
105,04 Ha x 41.205 Ha x Rp. 1.000.000 = Rp. 4.328.149.260.644 (Nilai Tegakan kayu)
PSDH berdasarkan PP 74/1999
Rp. 4.328.149.260.644 x 10% (sesuai ketentuan PP 74/1999) = Rp. 432.814.926.064
DR (USD) berdasarkan PP 92/1999 untuk kelompok rimba campuran
Total Luas Izin Blok Pulau Padang x Potensi Rata-rata x USD 12/m3 = DR
41.205 Ha x 105,04 Ha x USD 12 = USD 51.937.791,13 atau setara dengan Rp. 519.377.911.277
Jadi kerugian negara dari izin SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009 PT. RAPP Blok Pulau Padang seluas 41.205 Ha berdasarkan PP 74/1999 dan PP 92/1999 dapat di hitung dengan (Rp) Nilai tegakan kayu - PSDH berdasarkan PP 74/1999 – DR (Rp) berdasarkan PP 92/1999.
Rp. 4.328.149.260.644 - Rp. 432.814.926.064 - Rp. 519.377.911.277 = Rp 3.375.956.423.302 atau Rp 3.3 Trilliun
6. Kabupaten Kuantan Singingi
7. Kabupaten Indragiri Hulu
a. Kecamatan Kuala Cinaku
- Desa Tanjung Sari berkonflik dengan PT. Sumatra Riang Lestari (RAPP)
8. Kabupaten Indragiri Hilir
a. Kecamatan Pelangiran
Desa Tanjung Simpang konflik dengan PT. Multi Gambut Industri, (MGI)
9. Kabupaten Bengkalis
10. Kabupaten Rokan Hilir
a. Kecamatan Batu Hampar
- kepenghuluan bantaian berkonflik dengan PT. Diamon Raya Timber
b. Kecamatan Rimbo Malintang
- Desa Jumrah berkonflik dengan PT. RUJ (Sinar Mas)
11. Kota Dumai
a. Kecamatan
- Desa Buluh Halo berkonflik dengan PT. Suntara Gajah Pati (SGP) Sinar Mas Group yang telah menelan satu orang nyawa dari masyarakat desa bulu hala.
Langganan:
Postingan (Atom)