Cari Blog ketik disini

Rabu, 05 April 2017

Implementasi Penataan Batas Dengan Proses yang Baik Mencegah Konflik Ruang

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.43/Menhut-II/2013 dalam pasal 1 ayat (17), Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas. Dalam ayat (21) Peta Penataan Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penataan Batas. 

Kemudian dalam pasal 5 Ayat (1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola kawasan hutan wajib melaksanakan penataan batas paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan. Ayat (2) Penataan batas areal kerja dilakukan melalui tahapan:
a. Pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja;
b. Pembuatan instruksi kerja penataan batas ;
c. Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
d. Pemetaan hasil penataan batas;
e. Pembuatan dan penandatanganan berita acara dan peta hasil tata batas;
f. Pelaporan kepada Menteri.

Dalam pasal 26 ayat (1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setiap 1 (satu) tahun kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Ayat (2) Terhadap pal batas areal kerja yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin pemanfaat an hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dapat mengajukan usulan pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Ayat (3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dengan pengawasan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Perusahaan HTI harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, secara legal pemegang izin hutan tanaman industri mengklaim berhak atas area tersebut karena telah memperoleh izin dari pemerintah, sementara itu masyarakat juga mengklaim berhak atas area yang sama di dengan alasan telah lama secara tradisional mengolah lahan diareal yang sudah dibebani izin tersebut. Tumpang tindih lahan muncul dikarenakan adanya Perbedaan penafsiran tata batas antara areal hutan tanaman industri dengan lahan masyarakat yang berada didalam area hutan tanaman industri tersebut, hal inilah yang sering menjadi pemicu konflik. Tumpang tindih lahan karena adanya perbedaan penafsiran tata batas ini terjadi dibanyak tempat,

Bagaimanakah Implementasi Penataan Batas berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan jika dilihat untuk seluruh areal Hutan Tanaman Industri di Indonesia?

Selasa, 09 Juni 2015

Komitmen RGE Group Dan Sinar Mas Group Dapat Memulihkan Kekacaun Sosial dan Lingkungan Indonesia?

Kedua Group Perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas yang menguasai 2 Juta Ha lahan di Indonesai sudah mengumumkan komitmennya untuk tidak merusak hutan dan gambut serta menyelesaikan sengketa Sosial dan sengketa sumber daya alam di kawasan konsesi mereka.
Dimulai dengan komitmen APP pada bulan kedua tahun 2013 dan saat ini sudah dua tahun lebih komitmen tersebut di jalankan, terbunuhnya satu orang Warga desa lubuk mandarsyah di jambi adalah bukti yang nyata bahwa komitment APP tidak sungguh-sungguh di implementasikan dengan baik oleh seluruh perusahaan dan perusahaan mitra APP.

Satu tahun setelah APP mengumumkan komitmennya kemudian di susul oleh APRIL Group pada tahun 2014 juga mengumumkan komitmennya, Banyak pihak merasa komitmen APRIL ini masih sangat lemah, salah satu contoh nyata di lapangan praktek buruk oleh PT. RAPP dimana masih menebang hutan dan menghancurkan Areal gambut di Pulau Padang nyata terjadi. Satu tahun kemudian tepatnya tahun 2015 RGE Gruop ini kembali mengumumkan komitmennya, apa yang berbeda dengan komitmen RGE Group yang baru ini? Dalam komitmennya saat ini APRIL dan seluruh perusahaan Yang tergabung dalam RGE Group menghentikan praktek buruk menebang hutan dan berhenti menghancurkan hutan gambut, membersihkan seluruh rantai pasokan mereka dari praktek buruk, apakah ini akan terimplementasi dengan baik?

Jauh sebelum kedua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas ini mengumumkan komitmennya, dampak dari praktek buruk berpuluh tahun yang lalu masih menyisakan luka serta kekacauan sosial dan lingkungan di indonesia, konflik sosial dan sumberdaya alam, apakah semua kekacauan yang timbul akibat praktek buruk mereka terdahulu bisa di pulihkan dengan mengumumkan komitmen dua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas ini. Banyak pihak menunggu implementasi dari komitmen ini.
Apabila kedua perusahaan raksasa Bubur kertas dan kertas ini benar-benar serius untuk mengimplementasikan komitmennya perlu adanya keterbukaan informasi baik proses maupun dokumen kepada publik, agar publik dapat menguji kebenaran atas proses dan kebenaran dari seluruh dokumen tersebut.