Cari Blog ketik disini

Jumat, 07 Maret 2014

Kebun Sawit Masyarakat Desa Dosan

Tahun ini selalu sama dengan tahun sebelumnya, musim kemarau selalu ada saja kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap tebal menyelimuti hampir keseluruhan wilayah Riau, banyak aktifitas yang terganggu oleh asap, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah dan masih banyak lagi kegiatan lain terganggu oleh asap ini. Asap tidak menyurutkan langkahku untuk melihat sawit yang bersahabat di Desa Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Konon desa Dosan sudah ada sejak masa Kerajaan Siak Sri Indrapura. Masyarakat dosan dengan latar belakang pencari ikan sebagai nelayan di sungai siak dan berkebun karet serta memanfaatkan hasil hutan non kayu, hidup dengan damai berdampingan serta bersahabat dengan alam dan hutan.

Berkembangnya Riau membawa perubahan yang luar biasa pada sektor kehutanan, semarak dengan hadirnya industri dalam wujud pabrik kelapa sawit serta perkebunan kelapa sawit dengan sekala besar di sepanjang aliran sungai siak. Juga ikut berkontribusi membuat sungai siak dan lingkungan sekitarnya menjadi tidak asri lagi dan perlahan mulai tercemar, hal ini berdampak terhadap masyarakat yang hidup di sepanjang aliran sungai siak, selain itu juga sangat berdampak buruk pada ikan, Saat ini ikan tidak banyak lagi seperti dulu, sudah sangat susah untuk ditemukan di sungai siak, nelayan yang turun kesungai siak pun sudah tidak banyak lagi. Disamping itu Karet yang ada dikebun masyarakat dosan adalah karet kampung dimana hasil getahnya sangatlah minim, disamping itu harga karet juga rendah, hanya berkisar Rp 6000/Kg.

Tertinggal dan terbelakang dari segi ekonomi, masyarakat dosan dibantu penuh oleh pemerintah kabupaten siak tahun 2004 mulai untuk berkebun kelapa sawit, lahan yang kritis di kelola dan disulap menjadi kebun kelapa sawit, bermodalkan kemampuan dan pengetahuan yang minim tentang berkebun kelapa sawit tidak membuat masyarakat dosan menyerah untuk memperbaiki ekonomi mereka. Bertahun-tahun melewati hari-hari yang sulit, baru di tahun 2010 masyarakat Desa Dosan baru mulai menikmati hasil jerih payah mereka, perjuangan panjang ini perlahan memperbaiki dan mengangkat perekonomian masyarakat dosan.

Dengan kunjungan ke desa dosan sangatlah menambah wawasan saya, desa dosan sudah hampir dua bulan ini tidak turun hujan, sekarang air disini sulit, sudah hampir dua bulan ini hujan tidak turun, akibatnya kebun kelapa sawit kami saat ini hasil buahnya tidak maksimal ucap pak dahlan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus seorang Kepala Dusun di Desa Dosan. Sekarang iklim sangat sulit di tebak,hujan dan kemarau sudah tidak teratur, “apa ini yang disebut Perubahan Iklim” dimana Cuaca tidak menentu dan sulit untuk ditebak.

Ketika ditanya kepada pak dahlan apa itu sawit yang bersahabat, pak dahlan hening sejenak kemudian berkata “ saya tidak tau apa itu sawit yang bersahabat, yang kami tau adalah suatu cara tradisional dalam berkebun warisan dari kakek dan nenek kami, sampai saat ini petani sawit di dosan tidak menggunakan pestisida dan pupuk kimia, semuanya dilakukan dengan alami dan tradisional. Ketidaktahuan terhadap pupuk kimia dan memiliki komitmen dalam menjaga hutan yang tersisa diartikan oleh orang luar sebagai petani sawit yang bersahabat.

Niat baik dari pelaku perkebunan kelapa sawit  untuk menjaga dan melindungi hutan yang tersisa sangat langka kita rasakan saat ini, di tengah perhatian dunia dewasa ini terhadap issue pemanasan global dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, petani Sawit di Desa Dosan ini patut dipuji. Mereka semakin sadar bahwa alam ini telah diciptakan Tuhan amat baik adanya dengan segala kebajikannya. Mereka semakin menyadari bahwa alam merupakan suatu kesatuan terdiri dari banyak bagian dan semua bagian berjalan dalam keharmonisan, saling melayani dan berbagi. Segala sesuatu yang ada di alam ini berguna dan berfungsi, saling melengkapi, melayani dan juga merupakan sumber kehidupan.

Kebun Kelapa Sawit hendaknya menggunakan praktek yang baik dan ramah terhadap lingkungan, dalam mengatur aliran air pada parit yang mengelilingi kebun sawit, masyarakat membuat dam serta tidak lagi mengunakan pupuk yang berbahan kimia. Kesadaran ini jelas tampak dari apa yang mereka lakukan serta suatu kesadaran untuk tidak lagi memperluas dan menumbang hutan alam yang tersisa di wilayah desa dosan, dimana larangan ini diperkuat dengan aturan Desa “PerDes” sebagai komitmen.

Petani di desa Dosan semakin sadar bahwa kebiasaan membakar, membuka hutan serta berkebun menggunakan pupuk mengandung racun kimia akan sangat berdampak terhadap rusaknya alam dan ekosistemnya. “Alam telah memberikan kebajikan kepada kami, kami harus bersahabat dengan alam maka alam akan memelihara kami, memelihara usaha perkebunan kami”.

Minggu, 09 Juni 2013

KONFLIK SDA, SAAT HAK EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT DISEKITAR HUTAN TERGANGGU.

Semenanjung Kampar merupakan salah satu kawasan rawa gambut yang masih tersisa di Provinsi Riau, Provinsi Riau memiliki kawasan hutan rawa gambut terluas di Indoensia. Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar sangat besar maknanya bagi masyarakat yang berada di sekitarnya, saat ini hutan rawa gambut semenanjung kampar terancam dengan keberadaan aktifitas Perkebunan yang  bersekala besar, salah satunya adalah perkebunan HTI Milik PT. RAPP, Menebang hutan alam, Membuka kanal-kanal besar yang menembus ke Sungai Serkap dan Sungai Turip sehingga menghancurkan ekosistem yang ada di Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar.

Potret Perjuangan Masyarakat Yang Berada disekitar Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar.
Dalam merebut hak atas lingkungan yang sehat dan bersih sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009 serta mempertahankan hak atas tanah seberang (Semenanjung Kampar) menurut Efendi ketua FMPSK (Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar), banyak hal yang sudah di lakukan oleh masyarakat dalam berjuang mempertahankan hak, seperti menyurati Kementrian Kehutanan RI, menyampaikan protes masyarakat dengan datang beramai-ramai kekantor bupati Pelalawan, melakukan pembibitan kayu alam serta melakukan aksi damai dengan menanam kayu hutan alam seperti kayu meranti dan kayu mahoni di semenanjung kampar, melakukan aksi membendung kanal-kanal yang ada disemenanjung kampar.

Tahun 2009 pernah ada program Dinas Pertanian yang dikenal dengan OPRM (operasi Pangan Riau Makmur), untuk lahan pertanian masyarakat desa teluk binjai, desa teluk meranti dan desa pulau muda, program pemerintah tersebut dialihkan ke desa yang lain, pada hal kecamatan teluk meranti dahulunya sebelum PT. RAPP ada di kelurahan teluk Meranti, desa ini merupakan salah satu penghasil padi untuk memenuhi kebutuhan pangan di kabupaten Pelalawan, karena areal pertanian yang dikelola masyarakat tersebut sudah ada izin PT. RAPP diatasnya, maka 700 Ha lahan pertanian masyarakat Desa teluk meranti, Teluk Binjai dan Pulau muda saat ini terancam keberadaannya.

Selain itu menurut Pak Dani salah seorang nelayan yang sudah belasan tahun menjadi nelayan di sungai serkap, semenjak perusahaan HTI bersekala besar ini beraktifitas di semenanjung kampar, “mereka mencabik-cabik hutan rawa gambut” ini kami para nelayan sangat dirugikan, dimana perusahaan membuat jembatan yang rendah sekali di sungai serkap, sehingga jika air sungai pasang semua nelayan yang ada disungai serkap sangat susah sekali untuk melewati jembatan yang dibuat oleh PT. RAPP, kemudian ada beberapa kanal  menembus kesungai serkap dan sungai turip serta sungai sangar, sehingga lumpur kanal tersebut masuk ke sungai, lumpur yang berasal dari kanal itu sangat tidak baik untuk sungai dan ikan.

Berangkat dari permasalahan yang di alami masyarakat Kecamatan Teluk Meranti, Masyarakat antarkan berkas gugatan (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Surat terdaftar bernomor  15/PDT.G/2011/PN.PLW tanggal 26 Oktober 2011. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya SK 327/2009 itu, Menteri Kehutanan RI jadi Tergugat I dan Bupati Pelalawan tergugat II. Setelah melalui proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, maka gugatan warga tersebut berlanjut ke proses sidang di pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, sampai saat ini sudah 4 kali persidangan, sidang pertama dilaksanakan tanggal 25 Januari 2012, sidang kedua dilaksanakan tanggal 8 Februari 2012, sidang ketiga pembacaan Replik oleh penggugat dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012  dan sidang keempat dilaksanakan tanggal 7 maret 2012 yaitu pembacaan Duplik oleh tergugat satu (Menhut) dan tergugat dua (Bupati Pelalawan) dipengadilan negeri pelalawan, kerena ketidak siapan dari kabupaten pelalawan Propinsi Riau. Bagaimana hasil akhir dari persidangan gugatan warga ini, apakah putusan akhir pengadilan nantinya akan berpihak pada masyarakat?
Putusannya berakhir dengan putusan sela, dimana hakim pengadilan negeri Pelalawan menyatakan bahwa persoalan yang diajukan masyarakat bukan wewenang pengadilan negeri pelalawan. miris memang hasilnya, tapi inilah kondisi hukum di indonesia, belum menyentuh pada subtansinya sudah keluar putusan sela.

Banyak yang bertanya, kenapa masyarakat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada MENHUT dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, ini merupakan bukti kepatuhan dan tunduknya masyarakat terhadap hukum, bentuk lain dalam memperjuangkan hak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan, selain aksi yang dilakukan, masyarakat dalam mempertanyakan haknya juga menggunakan jalur hukum dengan mempertanyakan legalitas yang diperoleh perusahaan yang masuk di wilayah mereka serta dengan masuknya perusahaan tersebut berdampak pada kerugian yang dialami oleh masyarakat di kecamatan Teluk Meranti. Tidak hanya di semenanjung kampar, areal konsesi PT. RAPP blok pulau padang SK 327/2009 juga bermasalah bahkan menelan korban jiwa.

Keberadaan Perkebunan HTI milik PT. RAPP ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ada pada FPIC, dimana ada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan kata mufakat ketika sebuah perusahaan hendak masuk ke wilayah mereka, dilanggarnya nilai-nilai FPIC, dalam konteks HAM  juga ketika perubahan struktur Sumber daya alam sejatinya akan menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) serta dapat menutup akses masyarakat untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, bertani, berburu, berladang, meramu, menikmati hasil-hasil hutan non kayu seperti damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal yang berada disekitar hutan terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi, maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Pertumbuhan masyarakat disekitar Hutan rawa gambut setiap tahun akan selalu bertambah, tentunya dengan pertambahan tersebut butuh tempat untuk tinggal, untuk berladang serta untuk bertani.