Cari Blog ketik disini

Rabu, 10 April 2013

NYATA ATAU MITOS, KOMITMEN SINAR MAS GROUP UNTUK HUTAN INDONESIA

Sejarah masa lalu Sinar Mas Group (SMG) tidak pernah lepas dari kontroversi. Perusahaan ini mendapat berbagai tudingan pelanggaran terhadap Undang-undang dan peraturan serta yang berkaitan dengan perusakan hutan alam, hilangnya habitat satwa endemik yang terancam punah, serta munculnya konflik sosial dengan masyarakat lokal dan adat di wilayah konsesinya.
Grup APP (Sinar Mas Grup) memiliki 7 pabrik pengolahan yaitu 3 di Perawang, Riau (Indah Kiat, Pindo Deli dan The Univenus), 4 di Jawa (Indah Kiat Serang, Indah Kiat Tangerang, Tjiwi Kimia dan Univenus Java), serta pabrik-pabrik mereka yang berlokasi di China (Gold East, Gold Huasheng, Yalong dan Ningbo Mills). Saat ini APP menguasai lebih dari 1 juta hektar lahan konsesi untuk memenuhi kebutuhan pabrik bubur kertasnya. Dengan tambahan pemasok independen-nya maka APP memiliki cadangan stok tambahan 1,5 juta hektar, dengan kapasitas produksi bubur kertas Sinar mas grup (SMG) sebesar 18 juta ton pertahun.
Mandat Undang-undang no. 41 tahun 1999 berdasarkan fungsi hutan terdiri dari:
  1. Hutan konservasi
  2. Hutan lindung
  3. Hutan produksi
TATA RUANG PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 70/Kpts-II/95 tentang pengaturan tata ruang hutan tanaman industri, Penataan ruang HTI bertujuan untuk mengatur penggunaan suatu unit areal HTI sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk::
a. Areal Tanaman Pokok ± 70 %
b. Areal Tanaman Unggulan ± 10 %
c. Areal Tanaman Kehidupan ± 5 %
d. Kawasan Lindung ± 10 %
e. Sarana Prasarana ± 5 %
APP masih belum bisa terbuka untuk data tanaman industrinya, hampir 2.5 juta hektar total luasan konsesi Sinar Mas secara keseluruhan, jika kita mengacu pada tata ruang pembangunan HTI dengan dasar hukum SK Mentri Kehutanan No. 70/Kpts-II/95, maka kita dapat menganalisa persoalan dan pertanyaan yang belum bisa terjawab oleh Sinar Mas saat ini:
  1. Dengan luasan konsesi saat ini, areal tanaman pokok yang 70 persen apakah sudah bisa memenuhi kebutuhan bahan baku produksi bubur kertas 18 juta ton pertahun?
  2. Data apakah sudah mencukupi kebutuhan bahan baku kayu serat panjang dan serat pendek dari konsesi yang ada saat ini?
  3. Data kawasan lindung 10 persen dari total luasan konsesi ?
  4. Data areal tanaman unggulan 10 persen?
  5. Data areal tanaman kehidupan 5 persen?
  6. Belum adanya Jaminan secara tertulis dalam menjaga kawasan lindung dan konservasi yang berada dekat areal konsesi Sinar Mas.
Masih banyak lagi persoalan yang harus diselesaikan dan saat ini menjadi pekerjaan rumah sinar mas grup, antara lain penyelesaian konflik sosial (Tata Batas, CSR yang tidak merata, dll), Persoalan lingkungan (Kawasan Gambut dalam, keterancaman sungai dan habitatnya oleh limbah kanal, penyelamatan dengan memberi ruang hutan untuk rumahnya satwa langka dan tumbuhan langka, dll), sertifikasi yang dimiliki Sinar mas saat ini belum mampu menjawab persoalan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan .
KONTROVERSI RESTORASI HUTAN RAWA GAMBUT
Dibawah ini ada beberapa aturan atau kebijakan yang mendukung perlindungan hutan rawa gambut:
  1. Keppres No.32 tahun 1990 dan PP No.47 tahun 1997, PP No.28 tahun 2008, yang secara tegas menyatakan bahwa kawasan gambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih merupakan kawasan lindung.
  2. Protokol Kyoto tentang perubahan iklim yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.17 tahun 2004. Restorasi hutan rawa gambut akan lebih berharga dan sangat efektif sebagai simpanan karbon.
  3. Konvensi lahan basah dunia yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres No.48 tahun 1991.
  4. Edaran Mentan No. 301/TU.210/M/12/2007 (13 Desember 2007) ttg Pemanfaatan Lahan untuk Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Point 2: Mencabut IUP bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan di lapangansesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hampir 70 persen konsesi Sinar Mas Grup (SMG) berada pada hutan rawa gambut, dari sisi kacamata hukum seharusnya tidak bisa ditoleransi, namun pada kenyataannya, tidak berjalannya proses hukum yang dilakukan penegak hukum untuk menjalankan mandat Undang-undang dan peraturan yang berlaku dinegara indonesia tercinta ini. Sudah ada kepastian hukum juga untuk perusahaan HTI tidak boleh lagi menebang (memanen) kayu hutan alam di areal konsesi HTI-nya, seperti yang terdapat dalam SK.101/Menhut-II/2004, tertanggal 24 Maret 2004 (perbaikan/perubahan dari SK Menhut No. 162/Kpts-II/2003, tanggal 21 Mei 2003).Lebih lanjut, dalam SK.101/2004, Bab III Deliniasi Areal HPHT, Pasal 4 disebutkan:


Jika kita lihat dari kacamata bisnis dan ekonomi mungkin bisa berbeda pendapat, dari perbedaan tersebut apakah dapat dicari solusi yang terbaik untuk hutan indonesia?
 

Jumat, 05 April 2013

APAKAH PERUSAHAAN HTI PUNYA HAK ATAS KAYU ALAM DI AREAL KONSESIANYA?

Pengelolaan sumberdaya alam harus sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebagaimana Penjelasan UU Perkebunan menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.

Definisi Perkebunan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Dari pengertian perkebunan menurut undang-undang perkebunan dapat kita artikan bahwa tanaman perkebunan yang akan ditanam oleh masyarakat harus disesuaikan dengan jenis tanah dan ekosistim alaminya serta menggunakan bantuan teknologi. Harusnya depertemen perkebunan melakukan kajian yang serius dituangkan kedalam peta yang dibuku melalui hasil riset dilapangan, kemudian riset ini menjadi acuan tata ruang perkebuanan diwilayah indonesia.

Mandat Undang-undang no. 41 tahun 1999 berdasarkan fungsi hutan terdiri dari:
1.      Hutan konservasi
2.      Hutan lindung
3.      Hutan produksi
Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus, Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa:
1.      Pemanfaatan kawasan
2.      Pemanfaatan jasa lingkungan
3.      Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
4.      Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Pemanfaatan Hutan Produksi dilaksanakan melalui pemberian :
  1. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah ijin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
  2. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) adalah ijin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
  3. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah ijin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
  4. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah ijin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
  5. Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HKm adalah ijin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHHK-HKm pada hutan produksi.
  6. Hak pengelolaan hutan desa adalah hak yang diberikan kepada desa untuk mengelola hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu.

Proses atau Tahapan Pembangunan Hutan Tanaman Industri HTI (UU No. 41/1999)
1.      Lahan HTI merupakan Kawasan hutan yang tidak produktif serta tidak dibebani izin
2.      Persiapan Lahan
3.      Persemaian
4.      Penanaman
5.      Pemeliharaan
6.      Pemanenan
7.      Pemasaran.

Tata Ruang Pembangunan HTI
Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 70/Kpts-II/95 tentang pengaturan tata ruang hutan tanaman industri, Penataan ruang HTI bertujuan untuk mengatur penggunaan suatu unit areal HTI sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk::
a. Areal Tanaman Pokok ± 70 %
b. Areal Tanaman Unggulan ± 10 %
c. Areal Tanaman Kehidupan ± 5 %
d. Kawasan Lindung ± 10 %
e. Sarana Prasarana ± 5 %

Sudah ada kepastian hukumnya untuk perusahaan HTI tidak boleh lagi menebang (memanen) kayu hutan alam di areal konsesi HTI-nya, seperti yang terdapat dalam SK.101/Menhut-II/2004, tertanggal 24 Maret 2004 (perbaikan/perubahan dari SK Menhut No. 162/Kpts-II/2003, tanggal 21 Mei 2003).Lebih lanjut, dalam SK.101/2004, Bab III Deliniasi Areal HPHT, Pasal 4 disebutkan:

Melihat dari proses ataupun tahapan dalam pembangunan hutan tanaman industri (HTI), jika kita Menelaah tentang Status kayu hutan alam yang berada di areal konsesi Perusahaan HTI, ternyata tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan bahwa kayu hutan alam yang berada di areal perusahaan HTI tersebut dapat dimiliki secara otomatis oleh perusahaan HTI, secara hukum, jika tidak ada dasar hukum atas status kepemilikan Kayu hutan alam yang berada pada areal perusahaan HTI tentunya mengacu pada undang-undang negara republik indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3. Kayu alam yang berada pada areal perusahaan HTI adalah milik negara indonesia, maka hampir semua perusahaan HTI yang ada di Indonesia bisa dikatakan merampok kayu hutan alam dari tangan negara indonesia, Akibatnya negara telah dirugikan.