Cari Blog ketik disini

Senin, 14 Januari 2013

ARTI REGULASI, PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT

Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat hukum adat serta dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis tumbuh dan berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat, yaitu sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim diwilayah geografis tertentu memiliki ikatan asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Sedangkan Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang terkandung dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat berfungsi melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan.

Konsep hukum Adat yang selama ini dikembangkan masih menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang ini. Prof. Mr. C. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Hukum Adat yang merupakan sumber hukum Nasional belum di akui secara penuh, padahal hukum dalam konteks lokal (local culture) perlu pengakuan secara penuh, sehingga hukum adat yang berlaku di masyarakat akan terasa lebih inhern, acceptable, dan adaptif.
Menimbulkan kesadaran dalam melestarikan hukum adat sebagai sumber hukum nasional untuk mengembalikan kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia. serta memelihara kearifan lokal dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia akan lebih baik dituangkan dalam sebuah peraturan atau regulasi secara tertulis, harapannya dapat di pahami dan di adobsi dilaksanakan sampai tingkat desa (Perdes).

Hukum Adat Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria:

Dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan undang-undang lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersumber pada hukum agama. Penjelasan Undang-undang disebutkan: Hukum adat yang disempurnakan dan disuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya dunia internasional serta sesuai dengan sosialisme Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan realisasi dari Tap MPRS II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf 402.
Hukum Adat bila dibenturkan dengan hukum positif yang di terapkan Indonesia dalam menjawab permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat hukum adat masih mengandung berbagai permasalahan (problem) dikarenakan:
  • Perbedaan pengetahuan dan pandangan terhadap fungsi lingkungan hidup terutama pada hak kelola kawasan.
  • Perbedaan pandangan nilai ekonomis suatu kawasan terhadap nilai-nilai budaya kearifan lokal dan lingkungan hidup.
  • Perbedaan Pandangan dalam memaknai hak dan kewajiban serta minimnya sosialisasi regulasi  
  • Perbedaan latar belakang serta ambisi personal dan kelompok–kelompok yang berkepentingan terhadap suatu kawasan.
  • Kebijakan tata usaha negara Tanpa dilandasi prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan lestari.
Berharap pada tahun 2013 ini pemerintah indonesia benar-benar serius dalam menerapkan prinsip-prinsip pembanganan yang berkelanjutan dan lestari dalam setiap keputusan tata usaha negara, Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Yang Merusak Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Lestari adalah:
  • Izin Eksploitasi sumber daya alam dimana eksploitasi dengan tingkat kecepatan yang melebihi daya pulih dari sumber daya alam tersebut.
  • Penurunan atau kelangkaan sumber daya alam yang disebabkan oleh lajunya perkembangan pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sumber daya alam tersebut.
  • Akses dan hak kelola yang tidak seimbang disebabkan oleh pranata hukum atau hak kepemilikan atau hak kelola yang terkonsentrasi kepada sekelompok kecil orang dan menyebabkan kelangkaan hak kepemilikan dan hak pengelolaan  bagi kelompok masyarakat yang lain.
  • Tumpang tindih hak kelola suatu wilayah disebabkan kerena belum selesainya tata ruang nasional.
  • Masyarakat hukum adat tanpa wilayah adat, karena lemahnya pengakuan hak atas wilayah adat dimata hukum positif indonesia.
  • Lemahnya Penegakan hukum terhadap perusak atau pencemar lingkungan, bukan hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup saja, tetapi juga ditujukan untuk mencagah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, penegakan terhadap hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif tetapi juga bersifat preventif.

Selasa, 01 Januari 2013

KONFLIK SUMBER DAYA ALAM AKANKAH BERAKHIR?


Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, berburu, berladang, bertani, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti  damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah  konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.

Kebijakan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat Tata usaha negara (pemerintah indonesia) dalam bentuk perizinan yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tanpa ada kajian dan analisis yang baik dan benar serta Lemahnya akomodasi hukum sehingga berakibat terjadinya konflik hak pengelolaan sumber daya alam antara perusahaan asing dan masyarakat lokal, konflik sumberdaya alam ini bahkan telah menelan banyak korban baik dikalangan perusahaan sendiri maupun masyarakat.

Kepentingan stakeholders yang tidak disusun secara baik dan benar menyebabkan terjadinya berbagai konflik sumberdaya alam di Indonesia,
Penyebab Konflik Sumber daya alam Di indonesia Di Antaranya:
1.      Pemerintah Indonesia tidak memiliki kelengkapan data tapal batas dan Peta Administrasi wilayah sampai ke tingkat desa, sehingga status lahan atau kawasan menjadi tidak jelas, menyebabkan ketidakjelasan siapa yang berhak dalam mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tersebut.
2.      Meningkatnya jumlah Petani Indonesia atau Petani Asing yang bermodal besar  menguasai Lahan/Tanah dengan luas ratusan bahkan Ribuan hektar secara individu dengan topeng legalitas atau Izin dari Pemerintah Indonesia.
3.      Lemahnya Posisi masyarakat dan masyarakat adat terhadap hak kelola dan budaya tradisional yang positif dimata hukum karena penerapan asas domein verklaring (tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap milik negara).

Eskalasi konflik agraria meningkat pasca pengesahan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Dalam undang-undang ini tidak ada lagi pembedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 22/2001 tentang migas yang pada prinsipnya menurunkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengelola sumber daya energi UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hingga UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 30/2009 tentang tenaga kelistrikan.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat telah terjadi konflik agraria sebanyak 618 konflik, menewaskan 44 orang, dengan cakupan areal sengketa 2.399.314,49 hektar serta melibatkan 731.342 keluarga. Pada tahun 2012 saja sudah terjadi 198 konflik agraria dengan jumlah korban rakyat mencapai 141.915 keluarga, dimana konflik agraria melibatkan Perusahaan Asing dan aparat negara selalu di hadapkan dengan rakyat, persoalan serupa selalu saja berulang, ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Seakan-akan bangsa ini tidak pernah belajar dari setiap kejadian. Celakanya rakyat kecil yang selalu menjadi korban dari ketidak cakapan pemerintah indonesia dalam menyelesaikan setiap persoalan konflik Sumber daya alam.

konflik agraria ini akan terus bermunculan di berbagai daerah di indonesia karena penyelesaian konflik tidak pernah menyentuh pada akar persoalannya. Sebagai contoh, kita bisa lihat konflik agraria di Mesuji pada akhir tahun 2011 yang lalu, hingga saat ini belum terselesaikan juga karena penyelesaian konfliknya hanya melihat di permukaan saja, Pemerintah Indonesia hanya melihat persoalan kekerasan, pelaku dan korban konflik saja, Tidak sampai menyentuh pada akar persoalannya yaitu Status dan Fungsi Lahan/Kawasan serta Hak Kelola Sumber Daya Alam tersebut. Makanya tidak mengherankan ketika tahun 2012 konflik agraria tetap saja menyala di Mesuji. Alangkah sia-sia rasanya ketika pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk tragedi Mesuji, dimana tim ini melihat  permasalahannya hanya pada permukaan saja, Tidak sampai menyentuh pada akar persoalannya. Lagi-lagi masyarakat kecil yang selalu terzalimi.

Awal tahun 2013 ini dapat memperpanjang kembali MORATORIUM yang akan habis dibulan mei 2013 ini, Moratorium serta menata kembali kebijakan Perizinan guna menyelesaikan semua persoalan konflik sumber daya alam yang ada di Indonesia adalah solusi yang BIJAK.
Hayoo Indonesia Bisa.......