Cari Blog ketik disini

Selasa, 01 Januari 2013

KONFLIK SUMBER DAYA ALAM AKANKAH BERAKHIR?


Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, berburu, berladang, bertani, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti  damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah  konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.

Kebijakan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat Tata usaha negara (pemerintah indonesia) dalam bentuk perizinan yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tanpa ada kajian dan analisis yang baik dan benar serta Lemahnya akomodasi hukum sehingga berakibat terjadinya konflik hak pengelolaan sumber daya alam antara perusahaan asing dan masyarakat lokal, konflik sumberdaya alam ini bahkan telah menelan banyak korban baik dikalangan perusahaan sendiri maupun masyarakat.

Kepentingan stakeholders yang tidak disusun secara baik dan benar menyebabkan terjadinya berbagai konflik sumberdaya alam di Indonesia,
Penyebab Konflik Sumber daya alam Di indonesia Di Antaranya:
1.      Pemerintah Indonesia tidak memiliki kelengkapan data tapal batas dan Peta Administrasi wilayah sampai ke tingkat desa, sehingga status lahan atau kawasan menjadi tidak jelas, menyebabkan ketidakjelasan siapa yang berhak dalam mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tersebut.
2.      Meningkatnya jumlah Petani Indonesia atau Petani Asing yang bermodal besar  menguasai Lahan/Tanah dengan luas ratusan bahkan Ribuan hektar secara individu dengan topeng legalitas atau Izin dari Pemerintah Indonesia.
3.      Lemahnya Posisi masyarakat dan masyarakat adat terhadap hak kelola dan budaya tradisional yang positif dimata hukum karena penerapan asas domein verklaring (tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap milik negara).

Eskalasi konflik agraria meningkat pasca pengesahan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Dalam undang-undang ini tidak ada lagi pembedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 22/2001 tentang migas yang pada prinsipnya menurunkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengelola sumber daya energi UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hingga UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 30/2009 tentang tenaga kelistrikan.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat telah terjadi konflik agraria sebanyak 618 konflik, menewaskan 44 orang, dengan cakupan areal sengketa 2.399.314,49 hektar serta melibatkan 731.342 keluarga. Pada tahun 2012 saja sudah terjadi 198 konflik agraria dengan jumlah korban rakyat mencapai 141.915 keluarga, dimana konflik agraria melibatkan Perusahaan Asing dan aparat negara selalu di hadapkan dengan rakyat, persoalan serupa selalu saja berulang, ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Seakan-akan bangsa ini tidak pernah belajar dari setiap kejadian. Celakanya rakyat kecil yang selalu menjadi korban dari ketidak cakapan pemerintah indonesia dalam menyelesaikan setiap persoalan konflik Sumber daya alam.

konflik agraria ini akan terus bermunculan di berbagai daerah di indonesia karena penyelesaian konflik tidak pernah menyentuh pada akar persoalannya. Sebagai contoh, kita bisa lihat konflik agraria di Mesuji pada akhir tahun 2011 yang lalu, hingga saat ini belum terselesaikan juga karena penyelesaian konfliknya hanya melihat di permukaan saja, Pemerintah Indonesia hanya melihat persoalan kekerasan, pelaku dan korban konflik saja, Tidak sampai menyentuh pada akar persoalannya yaitu Status dan Fungsi Lahan/Kawasan serta Hak Kelola Sumber Daya Alam tersebut. Makanya tidak mengherankan ketika tahun 2012 konflik agraria tetap saja menyala di Mesuji. Alangkah sia-sia rasanya ketika pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk tragedi Mesuji, dimana tim ini melihat  permasalahannya hanya pada permukaan saja, Tidak sampai menyentuh pada akar persoalannya. Lagi-lagi masyarakat kecil yang selalu terzalimi.

Awal tahun 2013 ini dapat memperpanjang kembali MORATORIUM yang akan habis dibulan mei 2013 ini, Moratorium serta menata kembali kebijakan Perizinan guna menyelesaikan semua persoalan konflik sumber daya alam yang ada di Indonesia adalah solusi yang BIJAK.
Hayoo Indonesia Bisa.......

Kamis, 20 September 2012

SVLK Memutihkan Kejahatan Lingkungan Dan Pelangaran HAM Oleh Perusahaan Pulp and Paper.

SVLK Dan Perusahaan Pulp and Paper Di Indonesia.
Pemberlakuan sertifikasi kayu (SVLK) mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) P 38/ Menhut II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak (P.38/2009) yang saat ini telah diperbaharui menjadi (P.68 MenHut-II/2011), Berdasarkan ketentuan tersebut, SVLK memiliki definisi sebagai persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu dan produk kayu yang dibuat berdasar kesepakatan para pihak di sektor kehutanan. SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.

Filosofi Mengapa Perlu Adanya Sertifikasi Kayu oleh Pemerintah
Bahwa “legalitas” menjadi sebuah entry point dari perbaikan akar dari persoalan illegal logging“legalitas” haruslah menjadi sebuah sistem, dimana sistem ini merupakan salah satu instrument bagi perbaikan Tata-kelola sektor Kehutananan. Sehingga sebagai sebuah instrumen Good Forestry Governance, maka peran para pihak secara transparan harus jelas dalam kebijakan SVLK.
Verifikasi sistem ini harus teruji dan dapat dipertanggung-jawabkan pada semua pihak di dalam negeri sendiri dan internarional.  Oleh karena itu, sistem ini memberikan porsi tanggung-jawab dari semua pihak yang terlibat dalam alur perbaikan tata-kelola kehutanan.

Jika kita telusuri serta lihat lebih dalam lagi aturan (P.38/2009), ini hanya menitik beratkan pada standar dan kriteria untuk pemenuhan dokumen legalitas saja, belum menyentuh aspek praktik-praktik pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan serta lemahnya penegakan hukum pada sektor kehutanan.

SVLK sebaiknya dikaji ulang kembali, karena penerapannya akan memutihkan kejahatan Perusahaan pulp and paper terhadap kerusakan lingkungan, konflik tata batas kawasan, konflik agraria yang berujung pada pelangaran HAM. Penilaian SVLK, tidak maksimal mencakup aspek legalitas yang diperoleh perusahaan pulp and paper apakah sudah baik dan benar, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, konflik agraria, konflik Sosial dan budaya yang ditimbulkan oleh perusahaan pulp and paper akibat lemahnya penegakan hukum sektor kehutanan. Hal ini tidak menjadi poin yang dianggap penting dalam sebuah penilaian untuk terbitnya sebuah Sertifikasi kayu (SVLK).

Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti berburu, berladang, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti  damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Siapa Yang Paling di Untungkan Atas Terbitnya Kebijakan PHPL dan SVLK?
Perusahaan atau Pemegang Izin.
Pemegang izin yang mendapatkan sertifikasi kayu PHPL dan SVLK dapat dengan mudah menaikan harga produknya serta mengatakan kepada dunia bahwa produk Kertas mereka berasal dari pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia.
SVLK terkesan menguatkan opini pemerintah atas komitmen serta azas keterbukaan publik untuk terwujudnya praktik pengelolaan pada sektor kehutanan yang baik dan lestari, sekaligus ajang pembuktian kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyediakan kayu dan produk olahan dari kayu yang legal untuk konsumen di dalam dan luar negeri dengan praktik-praktik yang lestari.

Hutan memiliki peranan yang penting dalam perubahan iklim, data dari Kementerian Kehutanan Indonesia, kita kehilangan 1,18 juta hektare hutan tiap tahun, dengan deforestasi dan perubahan tata guna lahan, termasuk lahan gambut, ini memicu 60 persen total emisi Indonesia. Indonesia telah mendeklarasikan komitmennya kepada dunia Internasional untuk mengurangi hingga 26% emisi yang diakibatkan oleh perubahan penggunaan lahan dan kehutanan pada tahun 2020.

Kenapa penting melindungi hutan?
Kerusakan dan degradasi hutan menyebabkan perubahan iklim dengan dua cara:
Menggunduli dan membakar hutan hujan tropis akan melepaskan karbondioksida ke atmosfir.
Wilayah hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon bisa berkurang.

Peran kita sebagai khalifah di bumi ini dalam mengatur iklim sangatlah penting, jika kita terus menghancurkan hutan hujan tropis, maka kita akan kalah dalam memerangi perubahan iklim. Hutan adalah rumah bagi makhluk didunia. Ada jutaan binatang dan tumbuhan yang sangat bergantung pada hutan hujan tropis. Terlebih lagi, jutaan masyarakat asli hutan bergantung kepada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.

Triminologi Fungsi Hutan Dalam falsafah masyarakat melayu:
a. Hutan sebagai marwah
b. Hutan sebagai pembentukan budaya
c. Hutan sebagai nilai ekonomi

Riau merupakan provinsi dengan tingkat kerentanan konflik Agraria tertinggi pertama dari Empat Provinsi yang sering terjadi konflik Agraria di Sumatra. dimana Kerusakan serta susutnya lahan yang masih berhutan di Indonesia  saat ini sangat tinggi sekali. Ini  juga Akan membahayakan kelestarian sumberdaya hutan (Flora dan Fauna) di indonesia serta bisa memicu perubahan iklim global. langkah yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia untuk memenuhi target tersebut adalah dengan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui mekanisme penegakan hukum, perubah an perilaku, dan reformasi tata-kelola kehutanan.

Harapan besar masyarakat indonesia, setiap kebijakan sektor kehutanan harus memastikan untuk setiap pemegang izin (Legalitas) atau pengelola hutan dapat mematuhi dan melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan terkait sektor kehutanan pada setiap level aktivitasnya, sehingga pengelolaan hutan yang lestari di indonesia dapat terwujud dengan tidak mengabaikan aspek penegakan hukum sektor kehutanan, proses legaliatas yang baik dan benar, kerusakan Lingkungan, Konflik tata batas Kawasan, Sosial dan budaya yang ditimbulkan dan Pelanggaran HAM, Poin ini harus di akomodir menjadi satu kesatuan dalam yang harus dianggap penting untuk sebuah penilaian atas terbitnya Sertifikasi Kayu Perusahaan pulp and paper di indonesia.