Cari Blog ketik disini

Selasa, 03 Juli 2012

SUMBER DAYA ALAM, TANGGUNG JAWAB MORAL MENUJU TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG BERKEADILAN SOSIAL

Selama 15 tahun belakangan ini Pemerintah telah menerbitkan bermacam-macam undang-undang yang terus diperbaharui untuk menunjang liberalisasi pengelolaan  sumber daya alam dan energi. Pengingkaran terhadap UUPA justru datang dari wakil rakyat yang berupaya merevisi UUPA dan mengeluarkan perundang-undangan dengan semangat liberalisme yang tidak senafas dengan UUPA. Mulai dari UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Dalam undang-undang ini tidak ada lagi pembedaan antara modal asing dan modal dalam negeri. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hingga UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 22/2001 tentang migas yang pada prinsipnya menurunkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengelola sumber daya energi dan UU No. 30/2009 tentang tenaga kelistrikan.
Konsekuensinya adalah 88,8% Pertambangan migas dikuasai oleh asing (Syeirazi,2012), sedangkan pemerintah indonesia hanya dapat royalty yang tentu nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai yang diperoleh Investor/Perusahaan asing. Sebagai contoh berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No.45 tahun 2003 PT. Freeport hanya diwajibkan membayar royalty sebesar 3,75 % dan jumlah yang dibayarkan kepemerintah pun hanya sebesar 1 % (Dhany,2012). Begitu juga dengan batu bara, royalty nya hanya sebesar 13,50 % dan berdasarkan data ICW tahun 2008 tunggakan royalty batu bara mencapai angka Rp. 16,482 T.
Perusahaan-perusahaan asing juga telah merugikan negara melalui pembebanan cost recovery, data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan  menunjukan dari tahun 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun. Dalam 8 tahun, rata-rata potensi kerugian negara mencapai Rp. 38.4 triliun per tahun atau Rp. 1,7 miliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang berpotensi merugikan negara sebesar 66,47 juta dollar AS (Syeirazi, 2012). Kasus korupsi chevron merugikan negara sebesar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp. 210 miliar (Republika,2012).

Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang ada di indonesia kaya akan sumber daya alamnya. Didalam tanah dan diatas tanahnya terhampar kekayaan alam yang tak terhitung nilainya. Ada minyak bumi, batubara, timah dan berbagai bahan tambang lainnya terpendam didalam tanah Riau. Sementara diatasnya membentang hutan rawa gambut dengan segala potensi kayu yang sangat banyak dan berbagai biodiversity lainnya. Semenanjung Kampar merupakan salah satu hutan rawa gambut yang masih tersisa di Propinsi Riau.

Konsep keadilan sosial tertuang sepenuhnya dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yang bunyinya adalah:
“Pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat merugikan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) Masyarakat lokal.

Kenapa penting melindungi hutan?
Kerusakan dan degradasi hutan menyebabkan perubahan iklim dengan dua cara:
  • Menggunduli dan membakar hutan hujan tropis akan melepaskan karbondioksida ke atmosfir.
  • Wilayah hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon bisa berkurang.
Peran kita sebagai khalifah di bumi ini dalam mengatur iklim sangatlah penting, jika kita terus menghancurkan hutan hujan tropis, maka kita akan kalah dalam memerangi perubahan iklim. Hutan adalah rumah bagi makhluk didunia. Ada jutaan binatang dan tumbuhan yang sangat bergantung pada hutan hujan tropis. Terlebih lagi, jutaan masyarakat asli hutan bergantung kepada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.

Dalam buku tokoh melayu Riau Bapak Tenas ada Triminologi Fungsi Hutan Dalam falsafah masyarakat melayu:
  • Hutan sebagai marwah
  • Hutan sebagai pembentukan budaya
  • Hutan sebagai nilai ekonomi
Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti berburu, berladang, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti  damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.
Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah  konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan . Kebijakan tanpa kajian dan analisis serta Lemahnya akomodasi hukum dalam memahami kepentingan stakeholders menyebabkan terjadinya berbagai konflik ditanah air antara perusahaan dan masyarakat lokal bahkan telah menelan banyak korban baik dikalangan perusahaan maupun masyarakat lokal (Konflik Sumber Daya Alam). Saat ini MORATORIUM (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah solusi yang BIJAK untuk semua persoalan konflik sumber daya alam diindonesia, moratorium ini diharapkan agar yang berkonflik bisa bermusyawarah dengan dukungan pemerintah indonesia untuk mencari jalan keluar yang baik bagi setiap stakeholder yang berkonflik. semoga kedepan indonesia terlepas dari konflik sumberdaya alam yang berkepanjangan ini dan kebijakan yang dibuat pemerintah berpihak sepenuhnya kepada rakyat. Bumi yang rapuh ini membutuhkan solusi dan tindakan nyata dari kita.

Selasa, 12 Juni 2012

"MEREKA (ELIT) YANG BERBUAT KAMI YANG MERASAKAN"

Ulayat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.

Ada tiga Datuk yang memimpin di Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing Desa Siabu Kecamatan Salo. Yang pertama adalah Datuk bandaro hitam, saat ini yang menjabat sebagai datuk bandaro hitam adalah Aman, yang kedua adalah Datuk besar koto padang, yang menjabat saat ini sebagai datuk besar koto padang adalah Ardede, yang ke tiga adalah Datuk rajo melayu, saat ini datuk Rajo Melayu di pegang oleh Saripudin, wilayah kenagarian tigo koto sebelimbing desa siabu kecamatan Luasnya sekitar 10 ribu Ha, ulayat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing ini Kampung tuanya adalah kampung pertemuan yang berada di desa siabu, karena tata ruang, akses jalan yang dibuat pemerintah menyebabkan kampung tua tersebut saat ini sudah ditnggalkan dan menjadi perkebunan dan tempat yang tidak berpenghuni, hampir seluruh masyarakat adat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing berpindah ke tempat yang ada akses jalannya, celakanya lagi saat ini sebagian wilayah dan kampung tua Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing telah dikuasai oleh PT. PSPI (Perawang Sukses Perkasa Industri) group APP.

Kita coba lihat batas sepadan dari Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing desa Siabu Kecamatan Salo untuk ulayat Datuk Rajo Melayu:
Batas ulayat, sebelah barat berbatasan dengan wilayah datuk bandaro hitam siabu.
sebelah timur berbatasan dengan datuk bandaro kebun durian dan datuk singo lipat kain.
Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah datuk besar koto padang.
Sebelah utara berbatasan dengan wilayah datuk godang rumbio, wilayah datuk ulak simano rumbio dan wilayah datuk rajo mangkuto.

Sungai lipai dan Sungai batang ulak adalah  dua sungai yang sangat dikenal betul oleh masyarakat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing dimana sungai tersebut mengalir di wilayah Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing, dahulu sebelum perusahaan HTI masuk kewilayah Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing, masyarakat hidup dengan tenang dan damai, setelah eksekutif dan legislatif mengeluarkan kebijakan dan izin untuk areal HTI yang diperuntukan kepada perusahaan PT. PSPI di wilayah Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing, masyarakat sekarang dihadapkan kepada konflik agraria, “MEREKA YANG MELAKUKAN DAN KAMI YANG MERASAKAN”
Konflik dimulai dari tahun 2006 antara masyarakat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing dengan PT. PSPI,dari tahun 2006 sampai saat ini baru 3 kali perundingan yang sudah dilakukan terkait permasalahan ini, perundingan dilakukan di pekanbaru. Namun belum menuai hasil yang sesuai dan diharapkan oleh masyarakat adat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing. Kemudian baru-baru ini dilakukan Dua kali perundingan yang dilakukan di kantor PT. PSPI. Sampai saat ini konflik ini perundingan belum menuai hasil serta penerapan hasil perundingan belum dilakukan dengan baik, saat ini pihak Kapolres akan mempasilitasi pertemuan antara masyarakat adat datuk rajo melayu dengan PT. PSPI. Dan besar harapannya bisa cepat diselesaikan dan kemujuran berpihak kepada masyarakat adat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing.  

Diperkirakan Dari total luas 10.000 H wilayah datuk rajo melayu Yang bersengketa 4500 Ha dengan PT. PSPI Dan 2000 Ha bersengketa dengan PT. Siliandra Perkasa. 3500 Ha berada diwilayah AWR sebagai Lapangan Tembak bagi Auri.

Masyarakat adat Kenegrian Tiga Koto Sebelimbing membentuk kelompok tani pada wilayah adat agar dikelola dengan baik oleh anak koponakan, nama kelompok tani tersebut adalah kelompok tani Pertemuan Jaya dan datuk Rajo Melayu memberikan restu anak koponakan mengelola wilayah adat atau yang kita kenal dengan ulayat seluas 2000 Ha. yang kondisinya saat ini diserobot dan bermasalah dengan PT. PSPI (APP Group).

Konflik sumberdaya alam seperti ini tidak hanya terjadi di kenagarian tiga koto sebelimbing saja, konflik sumberdaya alam ini terjadi hampir diseluruh indonesia. MASYARAKAT ADAT TANPA WILAYAH ADAT.

Dalam pemerataan pembangunan nasional, berlindung dibalik kata kesejahteraan ekonomi, investasi pemerintah indonesia mulai menjual kekayaan alam indonesia ke tangan asing, apakah masyarakat di sekitar sumberdaya alam menjadi sejahtera dan makmur, jawabanya tentu kita tau, kesengsaraan dan konflik yang diterima oleh masyarakat yang berada disekitar sumberdaya alam tersebut.

kapan mental korup itu hilang dari diri pejabat dan aparat bangsa ini, dan kapan penerapan hukum positif di indonesia bisa berjalan dengan adil dan benar, masyarakat adat mendapatkan hak kelola yang penuh dan mendapatkan posisi yang kuat dimata hukum positif indonesia, jika ini terlaksana dengan baik tentu konflik sumberdaya alam di indonesia tidak akan pernah ada, masyarakat adat akan hidup tenang, makmur dan sejahtera. 

Menjaga hutan adat yang tersisas berarti kita juga menjaga budaya dan adat warisan nenek moyang.