Cari Blog ketik disini

Senin, 23 April 2012

HIJAUNYA HUTAN RIAU MENYELAMATKAN HARIMAU SUMATERA.




SEKITAR 400 HARIMAU SUMATERA YANG MASIH TERSISA DI PULAU SUMATERA

Saya dan teman-teman suka sekali kemping dihutan, ada kenikmatan tersendiri yang kita bisa rasakan, terlebih saat pikiran jenuh dan lelah dari aktivitas kampus dan hiruk pikuk kota pekanbaru, suasana hutan membuat hati menjadi damai dan tentram. melupakan sejenak aktivitas rutin yang monoton, karena banyak hal yang bisa kita rasakan dengan mendengar dan melihat disekitar hutan, seperti suara gemerincik air yang mengalir indah, serta berbagai aneka ragam tanaman yang indah serta beraneka ragam binatang yang bisa kita lihat dihutan, baik yang buas maupun yang tidak buas, yang buas salah satunya adalah harimau sumatra, namun mereka tidak akan pernah mengganggu selagi kita juga tidak mengganggu harimau sumatra tersebut.
Di pulau sumatra ini kita sering mendengar ada harimau yang memangsa hewan ternak masyarakat bahkan ada juga yang menyerang manusia, sungguh menakutkan dan kejadian seperti ini sangat berpengaruh sekali bagi kami yang rindu dengan nuansa hutan yang damai sebagai tempat melepas lelah dan penat dengan menikmati suara indah jangkrik yang bersaut-sautan dimalam hari bersama teman-teman. Mengapa harimau sumatra kejam dan bisa menerkam hewan ternak dan memangsa manusia? Mari kita coba membedah dan melihat akar persoalan yang sebenarnya.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) hanya ditemukan di balantara hutan Pulau Sumatra, merupakan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered). Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di Taman-taman nasional dan hutan lindung di Pulau Sumatra.
Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, paling banyak 6 ekor. Masa kehamilan Harimau Sumatra sekitar 103 hari. Anak harimau pertama kali belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu sendirian pada umur 18 bulan, jika umur 2 tahun anak harimau sudah dapat berdiri sendiri.
Luas kawasan Harimau Sumatra untuk berburu hewan buruan tidak diketahui dengan tepat, tetapi diperkirakan bahwa 4-5 ekor Harimau Sumatra dewasa memerlukan kawasan jelajah seluas 100 kilometer untuk di kawasan dataran rendah dengan jumlah hewan buruan yang optimal. Perlu ruang dan kawasan jelajah yang cukup untuk harimau sumatra bisa bertahan hidup, tidak mungkin dapat menyelamatkan harimau sumatra tanpa ada ruang atau kawasan yang layak bagi harimau sumatra tersebut. Harimau Sumatra diperkirakan dapat hidup normalnya selama 15-20 tahun di alam liar.
Kita tentu tidak asing lagi jika mendengar kasus ada harimau yang menerkam ternak masyarakat dan bahkan ada yang menyerang manusia, jika kita melirik keterancaman dan mendekati punahnya harimau sumatra sangat erat kaitannya dengan persoalan hancurnya hutan rumahnya harimau sumatra, salah satu penyebabnya adalah alih fungsi kawasan hutan alam secara besar-besaran Menjadi kawasan Perkebunan HTI dan Kelapa sawit.
Kerena Kementrian Kehutanan menerbit izin untuk perusahaan perkebunan HTI dan Sawit dan ini sangat berdampak sekali pada terancamnya habitat harimau disumatra dipulau sumatra, kalaulah pemerintah indonesia serius dalam melihat persoalan ini, maka harus melihatnya sampai pada akar persoalan, ada sebab tentu ada akibat, kenapa harimau sumatra bisa berkeliaran dikampung tempat tinggal masyarakat, kemudian memakan hewan ternak bahkan ada juga yang menyerang manusia sampai ada jatuh korban, disatu sisi jika manusia mulai terancam oleh keberadaan harimau di wilayah tempat tinggalnya maka akan timbul naluri untuk mengusir, memburu bahkan memusnahkan harimau sumatra tersebut, karena dianggap sebagai monster yang mengancam keselamatan banyak orang.
Kenapa harimau bisa masuk kekampung? seharusnya harimau itu tinggalnya di hutan, mengapa harimau bisa memakan ternak masyarakat? yang seharusnya harimau itu berburu mencari makan di hutan tempatnya tinggal.
Kita bisa lihat, Apakah hutan rumahnya harimau sumatra sudah terganggu bahkan sudah hancur oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, Dengan hancurnya hutan rumahnya harimau sumatra akan membuat harimau sumatra kehilangan tempat tinggal juga mengganggu rantai makanan yang ada di hutan rumahnya harimau tersebut, jika kita kehilangan rumah dan terusir dari tempat tinggal kita, maka hal yang akan kita lakukan adalah mengungsi kewilayah tempat tinggal orang lain dan melakukan apa saja untuk bisa bertahan hidup. Sama juga halnya dengan harimau sumatra, jika hutan rumahnya harimau hancur dan musnah, maka harimau juga akan mengunggsi ketempat lain untuk bertahan hidup dan mencari hewan buruan untuk dimakan.
Siapa yang tega menghancurkan hutan rumahnya harimau sumatra?
Berharap dengan diketahuinya akar persoalan ini, sehingga dapat menjawab serta dapat mencegah punahnya harimau sumatra dari tanah pulau sumatra. Tidak mungkin rasanya pemerintah indonesia berbicara untuk penyelamatan Harimau Sumatra tanpa mengindahkan penyelamatan hutan sebagai rumahnya harimau sumatra, beri ruang harimau sumatra untuk bisa hidup dengan tidak mengahncurkan hutan rumahnya harimau sumatra. besar harapan masyarakat kepada pemerintah indonesia untuk bisa menyelamatkan hutan yang masih tersisa dipulau sumatra.
Dengan menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa sebagai rumahnya harimau yang sesuai dengan luas ideal dari ruang jelajah harimau sumatra serta jangan kita ganggu rantai makanan yang ada didalamnya maka harimau sumatra akan selamat dari ancaman dan kepunahan. Masyarakat juga akan hidup dengan damai dan tentram serta tidak ada lagi konflik antar sesama makhluk ciptaan tuhan dimuka bumi ini. jangan sampai satwa kebanggaan indonesia dimata dunia ini punah dari balantara hutan Pulau Sumatra, semoga Hijaunya hutan riau dapat menyelamatkan harimau sumatra.

Kamis, 05 April 2012

ADAT DAN BALANTARA HUTAN ALAM INDONESIA

PERTARUNGAN MASYARAKAT ADAT DENGAN KEPENTINGAN PELAKU BISNIS BIDANG KEHUTANAN DALAM MEREBUT HAK KELOLA WILAYAH ADAT.

Hari minggu yang lalu, saya duduk disebuah kelas yang ada di fakultas hukum lancang kuning sambil menunggu sang dosen, entah kenapa saya datang cepat dari biasanya, mungkin karena semangat untuk belajar mata kuliah hukum adat, tak berapa lama kemudian dosen pun tiba, ternyata dosen yang mengajar adalah seorang wanita, tambah semangat lagi jadinya saya belajar, sebelum masuk pada pelajaran hukum adat diawali dengan perkenalan terlebih dahulu, maklum saat itu adalah pertemuan pertama mata kuliah hukum adat, setelah perkenalan kemudian masuk pada topik pelajaran hukum adat, dari penjelasan yang disampaikan maka saya menyimpulkan bahwa adat adalah kebiasaan dari tingkah laku atau tata cara yang ditiru oleh banyak orang pada suatu wilayah secara turun temurun, di taati dan sangat dipatuhi serta ada sangsi bagi yang melanggar.
Wujud Hukum Adat Kebanyakan tidak tertulis, walaupun tidak tertulis, namun faktanya disetiap daerah di indonesia masyarakat adat sampai saat ini masih banyak yang memegang teguh adat. Dalam perundang-undangan serta aturan yang berlaku untuk hukum adat sebagai hukum tidak tertulis adalah:
1.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (pemberlakuan kembali UUD 1945).
2.      Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.
3.      Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan Kehakiman
4.      UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 23 (1),  Pasal 27 (1) Jo UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 25 (1), 28 (1) Tentang UU Pokok Kekuasaan Hakim.

Sungguh terharu rasanya saya ketika dosen yang mengajar mata kuliah hukum adat mengatakan hukum adat di Indonesia diteliti dan dipopulerkan pertama kali oleh orang belanda, sebelum menjajah indonesia, belanda datang  ke indonesia awalnya adalah untuk berdagang, sebelumnya bangsa belanda menganggap indonesia adalah orang Bar-bar yang  primitif, ternyata salah dugaan mereka, mereka melihat indonesia masyarakatnya sudah mengenal tata cara dalam kehidupan sehari-hari, ada sanksi juga bagi yang melanggar. Walaupun tidak tertulis namun itu sangat dihormati dan dipatuhi. beragam sekali ternyata kebudayaan yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari aceh sampai ke Papua, ini hal yang sangat menarik dan menjadi perhatian yang serius bagi orang belanda untuk diteliti menjadi sebuah ilmu, saat ini kita kenal dengan hukum adat. tentu kita juga berharap besar pada pemimpin bangsa ini, untuk lebih menghargai hukum adat serta wilayah adat sebagai salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Adat adalah bagian dari budaya, banyak kebudayaan yang hadir di indonesia bersumber dari alam dan balantara hutan indonesia, sebut saja silat harimau dan reok ponorogo, kita harusnya bersyukur diberikan alam yang begitu indah dan bisa menjadi guru untuk manusia bisa belajar.  Kita tau, dahulu masyarakat indonesia belajar banyak dari alam, diabadikan dalam bentuk pepatah, seperti alam takambang menjadi guru, dimana alam adalah guru tempat manusia bisa belajar. mungkin pepatah padi semakin berisi semakin merunduk sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita, orang yang semakin berilmu akan semakin rendah hati dan tidak sombong.
Saat ini posisi adat istiadat serta hukum adat di indonesia dirasakan semakin melemah, karena pengaruh tekanan berbagai kepentingan di Indonesia, seperti kepentingan ekonomi terutama pelaku bisnis bidang kehutanan. dengan memegang perizin yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga bisa menguasai lahan sampai puluhan ribu hektar tanpa memalui proses yang baik dan benar. Ketika areal dari periizin pelaku bisnis HTI dan Perkebunan tersebut tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat, akibatnya munculnya berbagai konflik agraria, ini terjadi hampir di seluruh wilayah indonesia. jika kita berbicara adat, tentu tidak bisa lepas dari Teritorial, tidak lengkap rasanya ketika masyarakat adat tanpa ada wilayah adat. jika kita lihat fonomena konflik agraria antara pelaku bisnis bidang kehutanan dengan masyarakat adat di indonesia. maka akan timbul pertanyaan di benak saya apakah masyarakat adat dan wilayah adat dikemudian hari masih tetap ada dan bertahan?
Fenomena Banjir, Kabut Asap serta gangguan binatang yang meresahkan masyarakat sudah lumrah dialami oleh masyarakat indonesia, mungkin saat ini sudah menjadi tradisi. Kebiasaan dan tingkah laku serta tata cara yang baik kemudian diturunkan secara turun temurun kepada anak cucu kita dalam memelihara dan menjaga alam dan balantara hutan indonesia berarti kita ikut melestarikan sumber dari khasanah budaya bangsa indonesia. Pesan damai dari Hutan Indonesia, mari selamatkan hutan yang masih tersisa.