Cari Blog ketik disini

Senin, 15 Agustus 2011

Pelanggaran Tata Ruang Terhadap 8 RKT HTI di Provinsi Riau oleh Mentri Kehutanan tahun 2009

SK.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.

DELINIASI AREAL HPHT
Pasal 4
(5) Areal hutan alam yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah hutan alam yang pada areal-areal yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Kawasan hutan yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah dan intensitas hujan dengan skoring sama dengan dan atau lebih besar dari 175 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/II/1980 tentang Kriteria dan tata Cara Penetapan Hutan Lindung.
b. Kawasan hutan dengan kelerengan lebih dari 40% dan atau dengan kelerengan lebih dari 15% untuk tanah yang sangat peka terhadap erosi.
c. Kawasan hutan dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut.
d. Kawasan hutan bergambut di hulu sungai dan rawa dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter.
e. Kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
f. Buffer zone atau kawasan penyangga hutan lindung dan atau kawasan hutan konservasi.
g. Kawasan pelestarian plasma nutfah.
h. Kawasan perlindungan satwa liar.
i. Kawasan cagar budaya dan atau ilmu pengetahuan.
j. Kawasan rawan terhadap bencana alam.


Pelanggaran Tata Ruang Terhadap 8 RKT HTI di Provinsi Riau yang diterbitkan Mentri Kehutanan April 2009  Terhadap PP No 26 Tahun 2008 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, (Lampiran7 Peta Pola Ruang Wilayah Nasional)  Terhadap UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

No
Perusahaan
Perizinan
Ditetapkan Sebagai
Kawasan lindung
(PP 26 2008)
Realisasi Penanaman (Rekap April 2009)
Hutan Alam Tahun 2007
SK
Luas(ha)
Luas (ha)
%
Luas (ha)
%
Luas (ha)
%
1
PT Bina Duta Laksana
No.207/Menhut-II/2006
28,890
27650
95.71%
8,045
27.85%
17880
61.89%
2
PT Rimba Mandau Lestari
No.552/Menhut-II/2006
5,630
4788
85.04%
2,162
38.40%
3207
56.96%
3
PT Citra Sumber Sejahtera
No.68/Menhut-II/2007
15,360
8122
52.88%
7,979
51.95%
6920
45.05%
4
PT Selaras Abadi Utama
No.522.21/IUPHHKHT/XII/ 2002/005
13,600
12810
94.19%
5,124
37.68%
3954
29.07%
5
PT Balai Kayang Mandiri
No.20/Menhut-II/2007
22,250
14898
66.96%
5,087
22.86%
14000
62.92%
6
PT Artelindo
No.122/Menhut-II/2007
10,740
8197
76.32%
4,897
45.60%
8060
75.05%
7
PT Suntara Gajapati
No.71/Kpts-II/2001
34,792
34792
100.00%
745
2.14%
34792
100.00%
8
PT Mitra Kembang Selaras
No.71/Menhut-II/2007
14,800
14800
100.00%
0
0.00%
5183
35.02%
Catatan:
  1. Luas Perizinan dan Realisasi Penanaman diambil dari data “Data Penanaman Pada IUUPHHK-HTI KUMULATIF TH 2008 (Rekapitulasi Data s/d Bulan April 2009)
  2. Data Kawasan lindung nasional, hasil digitasi ulang Lampiran VII PP No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Jumat, 12 Agustus 2011

MORATORIUM






Seindah apakah kata Moratorium itu dimata masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan?
saat ini sektor kehutanan sudah menguasai 70% atau 133 Juta hektar lahan dari 190 juta hektar lahan yang dimiliki oleh Indonesia. Namun dengan penguasaan lahan seluas ini sektor Kehutanan bersama dengan perkebunan hanya menyumbang 0.1 % dari GDP (Gross Domestic Product) untuk Indonesia pada tahun 2010. Demikian pernyataan Kuntoro Mangkusobroto dalam presentasi kunci pada Konferensi Internasional Tenurial Hutan di Lombok.


Merujuk pada data Kementrian Kehutanan ada 33.000 desa yang sebagian besar berada di dalam kawasan hutan, namun belum terakomodir dengan baik hak-hak masyarakat adat dan lokal. Kenyataan ini menyebabkan 10 juta orang yang hidupnya tergantung pada hutan, hidup dibawah garis kemiskinan. Ketidakpastian hak dan ruang bagi masyarakat adat dan lokal juga menyebabkan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dengan Pemerintah serta Perusahaan, dimana perusahaan selalu mendapatkan prioritas ruang kelola dari pemerintah indonesia dengan mengatasnamakan sebuah legalitas (IZIN).
Myrna, dari Koalisi Masyarakat Sipil, menyebutkan 85 konflik kehutanan di 6 provinsi dengan lahan disengketakan seluas lebih dari 2.000.000 hektar. Ia melanjutkan pernyataannya bahwa konflik yang bermula dari Tumpang tindih klaim atas kawasan hutan terjadi karena sistem yang diterapkan negara mengabaikan sistem tenurial masyarakat adat dan lokal. Pemerintah cenderung memprioritaskan pemberian izin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Perhutani dan perusahaan Swasta (APRIL, SINAR MAS Group dll), tidak heran bila terjadi konflik ruang serta kemiskinan yang terus menerus terjadi pada masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada disekitar kawasan hutan.
Pernyataan Wapres Budiono pada pembukaan Konferensi yang merekomendasikan dilakukannya perbaikan pengaturan kelembagaan Kementerian Kehutanan agar bisa mengatasi berbagai macam permasalahan pengelolaan bidang kehutanan, hal ini adalah sebuah angin segar buat masyarakat, Selain itu, Ketetapan MPR IX/2001 tentang reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam perlu segera dilaksanakan sebagai landasan untuk mereview dan merevisi seluruh undang-undang yang mengatur tenurial di semua sector. dimana hak-hak masyarakat lokal atas hutan bisa akui dan dihormati serta mereformasi ketimpangan penguasaan lahan hutan.

ini adalah Peta MORATORIUM dari UKP4, silahkan klik disini:
http://www.ziddu.com/download/16027776/Moratorium.rar.html
dengan pasword: halg

Moratorium issued to protect primary forests, peatland

Adianto P. Simamora, The Jakarta Post, Jakarta | Fri, 05/20/2011 
President Susilo Bambang Yudhoyono on Thursday finally signed a policy banning the conversion of primary forest and peatland for two years as part of a government pledge to combat climate change through reducing deforestation.
With the presidential instruction, all local authorities should stop issuing forestry permits, including for plantation and mining companies eyeing businesses in primary forest and peatland areas.
“The moratorium will apply to 64 million hectares of forests across the country,” Agus Purnomo, the President’s aide on climate change issues, said Thursday.

The announcement came after Yudhoyono met with editors of US media outlets at the Presidential Palace.
Agus, who is also secretary-general of the National Council on Climate Change, said the instruction included a map showing the areas that would be affected by the moratorium.
However, most of the 64 million hectares twice the size of Great Britain is located in areas already protected by the 1999 Forestry Law.

“We are double protecting these protected areas since in fact many of these areas are still prone to deforestation. We hope the moratorium will help better protect the forests,” Agus said.
He said businesspeople could still expand into the 34 million hectares categorized as degraded forest areas.
The presidential decree still allows the exploitation of peatland with a depth of less than three
meters.

Indonesia has the world’s third-largest expanse of forest with 120 million hectares of rainforest, 40 million of which are protected forest and conservation areas that cannot be exploited for commercial purposes.
The two-year moratorium is part of Indonesia’s pledge to stem deforestation in a US$1 billion deal with the Norwegian government made in May 2010.

According to a letter of intent with Norway, Indonesia is required to stop issuing new permits for exploiting natural forests and peatland within two years.
In return, Indonesia would receive money based on the total amount of carbon emissions reduced within the two years.

The moratorium was to have been implemented earlier this year, but officials including from the Forestry Ministry and the presidential taskforce on reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD Plus) were divided over the definition of natural forests as stipulated in the deal.
The REDD taskforce led by Kuntoro Mangkusubroto wanted the moratorium imposed on both primary and secondary forests as well as peatland.

Forestry Minister Zulkifli Hasan said secondary forests should remain open to commercial exploitation to aid the country’s economic development.
The differences led to a four-month delay in drafting the regulation, drawing criticism from businesses.
Dharsono Hartono, the president director of ecosystem restoration firm PT Rimba Makmur Utama, praised the presidential instruction as it would clarify the rules for doing business in forest areas.

“We hope this moratorium gives use breathing room leading to governance reform of sustainable natural resources-based businesses,” he told The Jakarta Post.
Indonesian Environmental Forum (Walhi) senior campaigner Teguh Surya said the government had betrayed its promise to protect forests by only banning the conversion of primary forests and peatland rather than all naturals forests.


Total luasan dari masing-masing kabupaten terlihat seakan-akan dipaksakan harus memenuhi target, sehingga yang terjadi dilapangan setelah dicek antara peta moratorium yang di buat UKP4 ada terjadi kesalahan, kebun kelapa, kebun sagu dan kebun karet masyarakat masuk dalam peta moratorium, apakah ini yang sebanarnya MORATORIUM?

Kabupaten
Moratorium
Grand Total
Hutan Primer
Lahan Gambut
BENGKALIS
39,309
397,055
436,364
DUMAI
290
61,571
61,860
INDRAGIRI HILIR
53,082
758,152
811,235
INDRAGIRI HULU
108,329
197,075
305,404
KAMPAR
129,862
87,054
216,917
KEPULAUAN MERANTI
5,314
243,102
248,416
KUANTAN SINGINGI
96,554

96,554
PEKANBARU
668
3,878
4,546
PELALAWAN
86,896
366,278
453,174
ROKAN HILIR
7,707
271,408
279,115
ROKAN HULU
88,404
41,210
129,614
SIAK
5,714
263,365
269,079
Grand Total
622,130
2,690,147
3,312,277