Cari Blog ketik disini

Rabu, 23 November 2022

Kejahatan Peta Termasuk Akar Masalah Dari Konflik Sumber Daya Alam Di Indonesia

Kejahatan Peta Berawal dari Ketidak jelasan Defenisi dalam Aturan dan Tertutupnya Informasi serta Akses Publik atas Peta Perizinan Kegiatan Usaha di Seluruh Indonesia. 

Dalam konteks HAM, Perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan Hak Ekonomi, Sosial (EkoSos) dan sumber penghidupan masyarakat tempatan. Bagi masyarakat yang mendiami suatu wilayah hidup dengan budaya subsistensi, Perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, berburu, berladang, bertani, meramu, menikmati hasil-hasil alam seperti damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.

Kebijakan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Pemerintah Indonesia) dalam bentuk Perizinan yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tanpa ada kajian dampak dan analisis yang baik dan proses yang benar serta lemahnya akomodasi hukum sehingga berakibat terjadinya konflik hak pengelolaan sumber daya alam antara Perusahaan dan masyarakat lokal, konflik sumberdaya alam ini bahkan telah menelan banyak korban baik di kalangan perusahaan sendiri maupun masyarakat.

Penegak Hukum harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik tata ruang dan sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM. Hak asasi manusia dan resolusi konflik harusnya bisa saling melengkapi, selain itu pada saat penyelasaian konflik harus ada upaya pencegahan kekerasan dalam konflik dan kewajiban menghormati (obligation to respect), memajukan (obligation to promote), memenuhi (obligation to fullfil), melindungi (obligation to protect), serta menegakkan (obligation to enforce). 

Konflik Tata Ruang dan sosial sering terkait dengan kekhawatiran pihak yang lemah, dimana tidak terpenuhinya penyelenggaraan hak asasi manusia dengan baik. Penyelengaraan HAM yang diamanatkan kepada Pemerintah dalam undang-undang yaitu:
1.    Pemerintah bertanggungjawab dalam mengelola Potensi Konflik, 
2.    Pengakuan pada pranata Adat dalam penanganan Konflik Sosial, 
3.    Adanya Hak Publik untuk berpartisipasi, dan 
4.    Tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan Pemulihan Hak Pasca Konflik. 

Selain itu, penataan batas yang dilakukan oleh seluruh kegiatan usaha baik Perusahaan Hutan tanaman Industri dan atau Perusahaan Kebun Kelapa Sawit harus dengan proses yang baik dan benar, sehingga diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir Konflik Ruang dan Sosial serta mencegah tumpang tindihnya suatu area menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap tata batas oleh para pihak dan ini menjadi Pemicu Konflik dan sengketa.



Sabtu, 25 Juni 2022

KPA EMC2 FMIPA UNRI Melaksanakan Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup dengan Tema: Aksi Tanam Dan Bersih Sebagai Wujud Mendukung Program Riau Hijau



Rabu (15 Juni 2022), bertepatan dengan Presiden Joko Widodo melantik 5 Menteri dan Wakil Menteri baru, salah satunya adalah Eks Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPA EMC2 FMIPA UNRI melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia, kegiatan ini dihadiri oleh perangkat RT dan RW di kelurahan Meranti Pandak, Tamu undangan dan Mahasiswa pencinta alam se-Pekanbaru. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang bertempat di taman Tuan Kadi, adapun rangkaian kegiatan setelah pembukaan adalah:



1.       Aksi Tanam 500 Bibit Buah dan Pohon
Kegiatan aksi tanam pohon ini dilaksanakan setelah acara pembukaan di Taman Tuan Kadi, kemudian dilanjutkan dengan penanaman bibit buah dan pohon yang ditanam sepanjang bantaran sungai siak yang berada diwilayah RW 07 dan Wilayah RT 03, RW 09 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Bibit terdiri dari Meranti, Trambesi, Durian, Matoa, Klengkeng, Alpukat, manggis, Petai dan Pinang Batara. selain akarnya nanti bisa diharapkan membantu menahan abrasi, buahnya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.


2.       Bagi-Bagi Bibit Kepada Masyarakat Sekitar

Panitia juga membagikan bibit kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai siak di Kelurahan Meranti Pandak, bibit yang diberikan diminta untuk menanamnya langsung di pekarangan rumah masing-masing, dengan harapan nantinya akan bermanfaat dan menambah hijaunya kota pekanbaru melalui Kelurahan Meranti Pandak.

3.       Advokasi Lingkungan

Dengan memasang sepanduk dengan tulisan yang bersifat mengajak atau himbauan kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran Sungai Siak, untuk lebih peka dan peduli terhadap persoalan lingkungan yang terjadi saat ini, terutama terhadap sampah yang masih kita lihat di sungai siak, selain kepedulian masyarakat, harapannya persoalan lingkungan ini dilirik oleh Pemerintah untuk dapat dicari solusinya.


4.       Galeri Foto

Kegiatan ini bertempat di Taman Tuan Kadi, menampilkan berbagai foto terkait persoalan lingkungan hidup, seperti persoalan Sampah, Bencana asap, Polusi Udara dan Banjir yang selalu menjadi perhatian, kegiatan ini juga memajang foto peserta lomba fotografi yang ditaja oleh KPA EMC2 FMIPA UNRI.

5.       Lomba Fotografi

Tema kegiatan ini adalah Aksimu dengan Fotomu, Foto terkait persoalan lingkungan, sosial dan budaya yang ada disekitar kita khusunya di wilayah Riau, hal ini untuk menambah kepedulian masyarakat khusunya generasi muda Riau untuk melihat persoalan lingkungan yang sedang terjadi saat ini, adapun pemenang dari lomba fotografi adalah:  a. Muhammad Nurdin, b. Gunawan Tri Bagus,  c. Azeez

Menurut Rina Noviana, Ketua Umum KPA EMC2 FMIPA UNRI, Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup Ini adalah kegiatan lanjutan dari seminar lingkungan yang di laksanakan bulan maret 2022 yang lalu, kegiatan ini sebagai wujud mendukung program Riau Hijau yang di canangkan oleh Gubernur Riau, Sungai Siak dipilih sebagai tempat kegiatan, karena merupakan salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) masuk dalam ketegori yang sangat kritis, diharapkan dengan aksi tanam ini, semoga memberikan kontribusi untuk DAS Siak dan Masyarakat sekitarnya.

Desti Seri Fatimah selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH) menyatakan bahwa kegiatan kali ini diadakan diluar kampus FMIPA UNRI, karena melihat fenomena alam yang terjadi akibat persoalan lingkungan sudah nyata kita rasakan saat ini, Perubahan iklim dan cuaca ekstrim sudah di depan mata. besar harapannya kegiatan ini bisa menumbuhkan budaya menanam kepada generasi muda, serta dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap persoalan lingkungan yang terjadi disekitarnya saat ini.