Cari Blog ketik disini

Senin, 03 November 2014

Plt Lurah Teluk Meranti (Kab. Pelalawan, Riau), Cacat Hukum.

Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Yang Di lakukan Oleh Bupati Kab. Pelalawan dan Camat Teluk Meranti,
Pada tanggal 16 September 1999 disepakati UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan bersama dengan 8 kabupaten atau kota lainnya diprovinsi Riau. Peresmian kabupaten Pelalawan dilakukan oleh Gubernur Riau (H. Saleh Jasit, SH) tanggal 5 November 1999, yang bertempat dikantor Bupati Pelalawan. Pembentukan kabupaten baru di eks kerajaan atau kewedanaan Pelalawan yang terdiri atas empat kecamatan yaitu Langgam, Bunut, Kuala Kampar dan Pangkalan Kuras.
 
Kemudian setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.
Daftar Kecamatan :
  1. Kecamatan Bunut,

  2. Kecamatan Langgam

  3. Kecamatan Pangkalan Kerinci

  4. Kecamatan Pangkalan Kuras

  5. Kecamatan Pangkalan Lesung

  6. Kecamatan Ukui, dengan ibukota

  7. Kecamatan Kuala Kampar

  8. Kecamatan Kerumutan

  9. Kecamatan Teluk Meranti

  10. Kecamatan Pelalawan

  11. Kecamatan Bandar Sei Kijang

  12. Kecamatan Bandar Petalangan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.  Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan, Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah; bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan. Dalam BAB III Kedudukan dan Tugas Pasal 3 dengan tegas menyatakan Syarat-syarat untuk Jabatan Sebagai lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. 

Ada kisah menarik yang bisa sama-sama kita cermati di salah satu kelurahan di kecamatan teluk meranti, ada Plt lurah yang bernama H. Hasan E, beliau sudah menjabat Plt lurah Teluk Meranti semenjak tahun 2005 dengan SK Bupati Pelalawan Kpts.821/KP/XI/2005/595 dilantik tanggal 22 November 2005 oleh bupati Pelalawan.
Pelaksana tugas Lurah yang disingkat Plt Lurah merupakan pejabat sementara yang mendapat pelimpahan wewenang sebagai pelaksana Tugas, sedangkan untuk berapa lamanya masa tugas dari Plt Lurah ini saya tidak bisa menemukan hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Sedangkan Fungsi dan wewenang Pelaksana tugas Lurah tentunya tidak sama dengan Lurah Depenitif.

Sudah 9 tahunan lebih Bapak H. Hasan E. menjabat sebagai PLt Lurah Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan. Jika kita lihat lebih seksama dari kacamata Hukum, H. Hasan E tidak memenuhi persyaratan dalam BAB III Kedudukan dan Tugas pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, disamping itu umur H. Hasan E ini juga sudah mencapai Lebih dari 70 tahun. Ini sangatlah jelas ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan dengan pembiaran terhadap Plt Lurah teluk meranti menjabat hingga saat ini.

Masyarakat teluk meranti sudah menemuai bupati Pelalawan dalam aksinya tanggal 23 September 2013 di kantor bupati Pelalawan guna mempertanyakan Plt lurah teluk meranti apakah sudah sesuai menurut aturan yang berlaku, ada empat tuntutan masyarakat teluk meranti pada saat itu dimana meminta kepada bapak bupati Pelalawan untuk mendefenitifkan lurah teluk meranti dan menjalankan PP No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
Jika itu salah maka bupati pelalawan seharusnya melalui camat teluk meranti supaya dapat mengangkat lurah teluk meranti yang defenitif, namun sampai saat ini tidak ada aksi nyata dari bupati Pelalawan dan camat teluk meranti, bupati pelalawan dan camat teluk meranti seakan-akan mendiamkan hal ini, entah apa alasan pemerintah untuk tidak menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 ini.

Plt Lurah ini juga mengeluarkan Surat Keputusan Kpts.148.2/Pem-KTM/2013/126 tentang Pemberhentian Sdr. Abdul Malik dari jabatan Ketua RW 02 dan Sdr. Firdaus. W dari jabatan Ketua RW 06 di kelurahan Teluk Meranti, keputusan ini tidak memiliki dasar hukum, dimana Plt Lurah teluk meranti pada hakekatnya tidak dapat mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Ketua RW yang mana adalah pilihan masyarakat melalui sebuah proses yang benar. Masih banyak lagi persoalan yang timbul akibat ketidak cakapan seorang Plt Lurah ini.
Plt Lurah teluk meranti tentunya memiliki fungsi dan wewenang yang terbatas dalam pemerintahannya, jika berlarut-larut hal ini sangat merugikan masyarakat kelurahan teluk meranti karena tidak adanya kepastian hukum, masyarakat butuh kepastian hukum dan seorang lurah yang cakap dimata hukum. Peran pemerintah sangatlah diharapkan dalam menyelesaikan persoalan ini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat kelurahan teluk meranti.

Minggu, 12 Oktober 2014

“Mitos” Komitmen Perusahaan Pulp and Paper.

Menggantung harapan kepada regulasi yang ada dan aparat penegak hukum saja tidak akan pernah cukup untuk menciptakan indonesia yang hijau dan damai. Sehingga berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerhati lingkungan di indonesia guna mendorong pelaku bisnis bidang kehutanan bisa berkomitmen dengan kuat dan total untuk tidak lagi menebang hutan dan gambut yang tersisa, kemudian menghindari serta menyelesaikan semua persoalan sengketa lahan dan sumber daya alam di indonesia.

Provinsi Riau terletak di bagian timur sumatera dengan luas daratan hampir 9,4 juta hektar, Produksi pulp and paper adalah salah satu penyebab utama deforestasi dan degradasi hutan gambut di Sumatera. Menurut perkiraan, APP dan APRIL sudah memusnahkan 2 juta hektar hutan di Propinsi Riau sejak pertengahan tahun 1980-an. Hampir disebagian besar areal HTI APP dan APRIL berada di lahan Gambut. Terdapat 65 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. RAPP, total luas perizinan untuk areal HTI  termasuk luas areal konsesi PT. RAPP sendiri adalah 1.159.047 Hektar, dimana luasan HTI satu juta hektar lebih ini adalah milik APRIL/RGE group yang berada di Provinsi Riau. Sedangkan APP merupakan perusahaan bubur kertas dan kertas di bawah kendali Grup Sinar Mas Grup, terdapat  46 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. IKPP dengan luas areal sekitar 953.139 Hektar hanya di provinsi Raiu saja.

Munculnya komitmen APP pada februari 2013, diwarnai dengan pro dan kontra dimana komitmen yang di usung oleh APP ini diragukan oleh Banyak pihak, karena komitmen ini bukan yang pertama dilakukan oleh Asia Pulp and Paper (APP). Komitmen lingkungan serupa pernah dilakukan oleh APP di tahun 2003 untuk melindungi High Conservation Value Forest untuk jangka waktu 12 tahun, Namun Kandas ditengah jalan pada tahun 2004.
Ada tiga poin utama yang terdapat pada komitmen APP Saat ini:
1.  APP/Sinarmas Group dan penyuplai mereka hanya akan mengembangkan area-area non-hutan sebagaimana yang teridentifikasi melalui penilaian HCVF (High Conservation Value Forest) dan HCS (High Carbon Stock). sanksi berat bagi perusahaan pihak ketiga yang menjadi penyuplai kayunya APP jika tidak menaati Komitmen ini.
2.   APP/Sinarmas Group mendukung Keinginan pemerintah Indonesia untuk menekan laju emisi gas rumah kaca dengan memastikan perlindungan yang kuat pada areal gambut.
Kenyataannya hampir 70 % lahan HTI APP berada di areal Gambut dan saat ini kondisinya sudah sebagian besar di tanami akasia, mengeringkan lahan gambut dengan membuang air ke sungai melalui kanal-kanal sehingga sangat rentan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Menghindari dan menyelesaikan konflik sosial di seluruh rantai suplai mereka, APP akan bekerjasama dengan para mitra, termasuk masyarakat adat untuk memastikan terpenuhinya prinsip FPIC (free, prior, informed consent) yang dimiliki oleh masyarakat adat dan warga lokal, serta bertanggung jawab untuk menangani protes dan menyelesaikan konflik dengan dialog yang konstruktif dengan mitra lokal, nasional dan internasional. Lebih jauh, APP juga akan meghargai hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal dimana perkebunan baru akan dibangun.
Untuk poin 3 ini terkait dengan sengketa lahan dan sumber daya alam banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh APP/Sinarmas Grup, melihat banyaknya protes atau keluhan yang disampaikan kepada APP/Sinarmas Grup baik di sumatra maupun di kalimantan.

Kemudian Muncul komitmen APRIL Pada Tahun 2014, dalam komitmennya APRIL memastikan pengembangan hutan tanaman baru akan selesai pada Desember 2014 maka pada tahun 2019 seluruh bahan baku kayu akan berasal dari Hutan Tanaman Industri. Disini sangat jelas sekali APRIL dan seluruh Mitranya akan terus menebang hutan alam dan menghancurkan hutan gambut  sampai desember 2014 dan itu terbukti.

Mari kita lihat Contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh APRIL dan mitranya setelah komitmen di umumkan ke publik pada 28 januari 2014 yang lalu:
Tepatnya pada pertengahan Maret 2014 yang lalu, Masyarakat Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, memergoki aktifitas PT. RAPP yang sedang merusak dengan menebang hutan alam gambut dalam dan melakukan penggalian kanal-kanal. Aktifitas PT. RAPP ini telah berlangsung sejak Februari lalu sampai saat ini. Berdasarkan SK 180/Menhut-II/2013 yang merupakan addendum (revisi) dari SK.327/Menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HTI PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, berdasarkan SK 180 itu, selain Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit dan areal tidak layak kelola juga dikeluarkan dari peta operasi perusahaan.

Pada bulan April 2014 yang lalu, PT Adindo Hutani Lestari (AHL), pemasok APRIL di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara., masih menebang hutan alam gambut dalam. Bahkan pada kawasan hutan bernilai konservasi tinggi yang harus dilindungi hasil penilaian lembaga independen yang ditunjuk perusahaan, Tropenbos Indonesia, di sektor Sesayap seluas  63.700 hektar.
Lonceng kematian bagi Hutan alam dan Hutan gambut indonesia sudah dibunyikan jauh sebelum adanya komitmen FCP APP dan APRIL ini.