Cari Blog ketik disini

Minggu, 09 Juni 2013

KONFLIK SDA, SAAT HAK EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT DISEKITAR HUTAN TERGANGGU.

Semenanjung Kampar merupakan salah satu kawasan rawa gambut yang masih tersisa di Provinsi Riau, Provinsi Riau memiliki kawasan hutan rawa gambut terluas di Indoensia. Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar sangat besar maknanya bagi masyarakat yang berada di sekitarnya, saat ini hutan rawa gambut semenanjung kampar terancam dengan keberadaan aktifitas Perkebunan yang  bersekala besar, salah satunya adalah perkebunan HTI Milik PT. RAPP, Menebang hutan alam, Membuka kanal-kanal besar yang menembus ke Sungai Serkap dan Sungai Turip sehingga menghancurkan ekosistem yang ada di Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar.

Potret Perjuangan Masyarakat Yang Berada disekitar Hutan Rawa Gambut Semenanjung Kampar.
Dalam merebut hak atas lingkungan yang sehat dan bersih sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009 serta mempertahankan hak atas tanah seberang (Semenanjung Kampar) menurut Efendi ketua FMPSK (Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar), banyak hal yang sudah di lakukan oleh masyarakat dalam berjuang mempertahankan hak, seperti menyurati Kementrian Kehutanan RI, menyampaikan protes masyarakat dengan datang beramai-ramai kekantor bupati Pelalawan, melakukan pembibitan kayu alam serta melakukan aksi damai dengan menanam kayu hutan alam seperti kayu meranti dan kayu mahoni di semenanjung kampar, melakukan aksi membendung kanal-kanal yang ada disemenanjung kampar.

Tahun 2009 pernah ada program Dinas Pertanian yang dikenal dengan OPRM (operasi Pangan Riau Makmur), untuk lahan pertanian masyarakat desa teluk binjai, desa teluk meranti dan desa pulau muda, program pemerintah tersebut dialihkan ke desa yang lain, pada hal kecamatan teluk meranti dahulunya sebelum PT. RAPP ada di kelurahan teluk Meranti, desa ini merupakan salah satu penghasil padi untuk memenuhi kebutuhan pangan di kabupaten Pelalawan, karena areal pertanian yang dikelola masyarakat tersebut sudah ada izin PT. RAPP diatasnya, maka 700 Ha lahan pertanian masyarakat Desa teluk meranti, Teluk Binjai dan Pulau muda saat ini terancam keberadaannya.

Selain itu menurut Pak Dani salah seorang nelayan yang sudah belasan tahun menjadi nelayan di sungai serkap, semenjak perusahaan HTI bersekala besar ini beraktifitas di semenanjung kampar, “mereka mencabik-cabik hutan rawa gambut” ini kami para nelayan sangat dirugikan, dimana perusahaan membuat jembatan yang rendah sekali di sungai serkap, sehingga jika air sungai pasang semua nelayan yang ada disungai serkap sangat susah sekali untuk melewati jembatan yang dibuat oleh PT. RAPP, kemudian ada beberapa kanal  menembus kesungai serkap dan sungai turip serta sungai sangar, sehingga lumpur kanal tersebut masuk ke sungai, lumpur yang berasal dari kanal itu sangat tidak baik untuk sungai dan ikan.

Berangkat dari permasalahan yang di alami masyarakat Kecamatan Teluk Meranti, Masyarakat antarkan berkas gugatan (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Surat terdaftar bernomor  15/PDT.G/2011/PN.PLW tanggal 26 Oktober 2011. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya SK 327/2009 itu, Menteri Kehutanan RI jadi Tergugat I dan Bupati Pelalawan tergugat II. Setelah melalui proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, maka gugatan warga tersebut berlanjut ke proses sidang di pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, sampai saat ini sudah 4 kali persidangan, sidang pertama dilaksanakan tanggal 25 Januari 2012, sidang kedua dilaksanakan tanggal 8 Februari 2012, sidang ketiga pembacaan Replik oleh penggugat dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012  dan sidang keempat dilaksanakan tanggal 7 maret 2012 yaitu pembacaan Duplik oleh tergugat satu (Menhut) dan tergugat dua (Bupati Pelalawan) dipengadilan negeri pelalawan, kerena ketidak siapan dari kabupaten pelalawan Propinsi Riau. Bagaimana hasil akhir dari persidangan gugatan warga ini, apakah putusan akhir pengadilan nantinya akan berpihak pada masyarakat?
Putusannya berakhir dengan putusan sela, dimana hakim pengadilan negeri Pelalawan menyatakan bahwa persoalan yang diajukan masyarakat bukan wewenang pengadilan negeri pelalawan. miris memang hasilnya, tapi inilah kondisi hukum di indonesia, belum menyentuh pada subtansinya sudah keluar putusan sela.

Banyak yang bertanya, kenapa masyarakat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada MENHUT dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, ini merupakan bukti kepatuhan dan tunduknya masyarakat terhadap hukum, bentuk lain dalam memperjuangkan hak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan, selain aksi yang dilakukan, masyarakat dalam mempertanyakan haknya juga menggunakan jalur hukum dengan mempertanyakan legalitas yang diperoleh perusahaan yang masuk di wilayah mereka serta dengan masuknya perusahaan tersebut berdampak pada kerugian yang dialami oleh masyarakat di kecamatan Teluk Meranti. Tidak hanya di semenanjung kampar, areal konsesi PT. RAPP blok pulau padang SK 327/2009 juga bermasalah bahkan menelan korban jiwa.

Keberadaan Perkebunan HTI milik PT. RAPP ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ada pada FPIC, dimana ada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan kata mufakat ketika sebuah perusahaan hendak masuk ke wilayah mereka, dilanggarnya nilai-nilai FPIC, dalam konteks HAM  juga ketika perubahan struktur Sumber daya alam sejatinya akan menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) serta dapat menutup akses masyarakat untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, bertani, berburu, berladang, meramu, menikmati hasil-hasil hutan non kayu seperti damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal yang berada disekitar hutan terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi, maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Pertumbuhan masyarakat disekitar Hutan rawa gambut setiap tahun akan selalu bertambah, tentunya dengan pertambahan tersebut butuh tempat untuk tinggal, untuk berladang serta untuk bertani.

Rabu, 10 April 2013

NYATA ATAU MITOS, KOMITMEN SINAR MAS GROUP UNTUK HUTAN INDONESIA

Sejarah masa lalu Sinar Mas Group (SMG) tidak pernah lepas dari kontroversi. Perusahaan ini mendapat berbagai tudingan pelanggaran terhadap Undang-undang dan peraturan serta yang berkaitan dengan perusakan hutan alam, hilangnya habitat satwa endemik yang terancam punah, serta munculnya konflik sosial dengan masyarakat lokal dan adat di wilayah konsesinya.
Grup APP (Sinar Mas Grup) memiliki 7 pabrik pengolahan yaitu 3 di Perawang, Riau (Indah Kiat, Pindo Deli dan The Univenus), 4 di Jawa (Indah Kiat Serang, Indah Kiat Tangerang, Tjiwi Kimia dan Univenus Java), serta pabrik-pabrik mereka yang berlokasi di China (Gold East, Gold Huasheng, Yalong dan Ningbo Mills). Saat ini APP menguasai lebih dari 1 juta hektar lahan konsesi untuk memenuhi kebutuhan pabrik bubur kertasnya. Dengan tambahan pemasok independen-nya maka APP memiliki cadangan stok tambahan 1,5 juta hektar, dengan kapasitas produksi bubur kertas Sinar mas grup (SMG) sebesar 18 juta ton pertahun.
Mandat Undang-undang no. 41 tahun 1999 berdasarkan fungsi hutan terdiri dari:
  1. Hutan konservasi
  2. Hutan lindung
  3. Hutan produksi
TATA RUANG PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Keputusan Mentri Kehutanan Nomor: 70/Kpts-II/95 tentang pengaturan tata ruang hutan tanaman industri, Penataan ruang HTI bertujuan untuk mengatur penggunaan suatu unit areal HTI sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk::
a. Areal Tanaman Pokok ± 70 %
b. Areal Tanaman Unggulan ± 10 %
c. Areal Tanaman Kehidupan ± 5 %
d. Kawasan Lindung ± 10 %
e. Sarana Prasarana ± 5 %
APP masih belum bisa terbuka untuk data tanaman industrinya, hampir 2.5 juta hektar total luasan konsesi Sinar Mas secara keseluruhan, jika kita mengacu pada tata ruang pembangunan HTI dengan dasar hukum SK Mentri Kehutanan No. 70/Kpts-II/95, maka kita dapat menganalisa persoalan dan pertanyaan yang belum bisa terjawab oleh Sinar Mas saat ini:
  1. Dengan luasan konsesi saat ini, areal tanaman pokok yang 70 persen apakah sudah bisa memenuhi kebutuhan bahan baku produksi bubur kertas 18 juta ton pertahun?
  2. Data apakah sudah mencukupi kebutuhan bahan baku kayu serat panjang dan serat pendek dari konsesi yang ada saat ini?
  3. Data kawasan lindung 10 persen dari total luasan konsesi ?
  4. Data areal tanaman unggulan 10 persen?
  5. Data areal tanaman kehidupan 5 persen?
  6. Belum adanya Jaminan secara tertulis dalam menjaga kawasan lindung dan konservasi yang berada dekat areal konsesi Sinar Mas.
Masih banyak lagi persoalan yang harus diselesaikan dan saat ini menjadi pekerjaan rumah sinar mas grup, antara lain penyelesaian konflik sosial (Tata Batas, CSR yang tidak merata, dll), Persoalan lingkungan (Kawasan Gambut dalam, keterancaman sungai dan habitatnya oleh limbah kanal, penyelamatan dengan memberi ruang hutan untuk rumahnya satwa langka dan tumbuhan langka, dll), sertifikasi yang dimiliki Sinar mas saat ini belum mampu menjawab persoalan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan .
KONTROVERSI RESTORASI HUTAN RAWA GAMBUT
Dibawah ini ada beberapa aturan atau kebijakan yang mendukung perlindungan hutan rawa gambut:
  1. Keppres No.32 tahun 1990 dan PP No.47 tahun 1997, PP No.28 tahun 2008, yang secara tegas menyatakan bahwa kawasan gambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih merupakan kawasan lindung.
  2. Protokol Kyoto tentang perubahan iklim yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.17 tahun 2004. Restorasi hutan rawa gambut akan lebih berharga dan sangat efektif sebagai simpanan karbon.
  3. Konvensi lahan basah dunia yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres No.48 tahun 1991.
  4. Edaran Mentan No. 301/TU.210/M/12/2007 (13 Desember 2007) ttg Pemanfaatan Lahan untuk Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Point 2: Mencabut IUP bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan di lapangansesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hampir 70 persen konsesi Sinar Mas Grup (SMG) berada pada hutan rawa gambut, dari sisi kacamata hukum seharusnya tidak bisa ditoleransi, namun pada kenyataannya, tidak berjalannya proses hukum yang dilakukan penegak hukum untuk menjalankan mandat Undang-undang dan peraturan yang berlaku dinegara indonesia tercinta ini. Sudah ada kepastian hukum juga untuk perusahaan HTI tidak boleh lagi menebang (memanen) kayu hutan alam di areal konsesi HTI-nya, seperti yang terdapat dalam SK.101/Menhut-II/2004, tertanggal 24 Maret 2004 (perbaikan/perubahan dari SK Menhut No. 162/Kpts-II/2003, tanggal 21 Mei 2003).Lebih lanjut, dalam SK.101/2004, Bab III Deliniasi Areal HPHT, Pasal 4 disebutkan:


Jika kita lihat dari kacamata bisnis dan ekonomi mungkin bisa berbeda pendapat, dari perbedaan tersebut apakah dapat dicari solusi yang terbaik untuk hutan indonesia?