Cari Blog ketik disini

Minggu, 16 September 2012

NEGARA HUKUM YANG SEMU SELALU DIBAYANG-BAYANGI KEPENTINGAN.

Mendengar kata hukum saja masyarakat kecil sudah gemetar, 
begitu sakralnya hukum dimata rakyat kecil seperti kami ini. 
Apakah dulu jauh sebelum zaman penjajahan kita bukan negara hukum,

Jauh sebelum indonesia dijajah oleh bangsa asing, 
Indonesia sudah sangat mengenal hukum.
Tentu tidak asing lagi, Hukum adat namanya.
Hukum adat memang tidak tertulis.
Namun sangat di hormati dan dipatuhi oleh masyarakat hukum adat.
Nilai itu Sampai saat ini masih tetap melekat pada masyarakat indonesia.

Sekarang hukum adat perlahan mulai tersingkirkan,
Oleh Kapitalis-Kapitalis itu Demi sebuah kepentingan,
Hukum adat perlahan berganti hukum tertulis,
Yang di abadikan dalam sebuah Kitab suci hukum positif,
Condong memuluskan keinginan para penguasa dan penjajah bangsa ini.

Dengan hukum positif  dan aturan itu,
Perlahan sumber daya alamku sirna ditelan rakusnya Kapitalis,
Berkedok untuk kepentingan rakyat, memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,
Ada yang tau seperti apa rupanya hukum di indonesia?

Ketidak tahuanku dengan ilmu hukum,
Ketidak nyamananku dengan ketidak tahuanku ini,
Ketidak senanganku dengan kelakuan semua penegak hukum yang bermental korup,
Mengiringku untuk melihat hukum itu lebih dalam lagi.

Apa yang terjadi dengan penegakkan Hukum di Indonesia?
Kenapa keadilan di rasakan sangat Semu dan Mahal sekali?

Teringat dengan Kata guruku,
Indonesia ini adalah negara hukum,
Tertuang dalam sebuah kitab suci Hukum,
Kitab Undang-Undang namanya,
Undang-Undang 1945 adalah Konstitusi tertinggi negara ini,
Paham yang dianutnya adalah Pembagian Kekuasaan, bukan Pemisahan Kekuasaan.

Jangan heran kalau dia seorang Presiden,
Dia juga sebagai ketua pembina Partai,
Jangan heran, kalau dia seorang mentri, dia juga ketua Partai,
Jangan heran kalau dia seorang gubernur, dia juga ketua partai,
Jangan pernah heran dengan hal seperti itu.

Semakin aku selami ilmu hukum ini,
Semakin gelap dan jauh dari rasa keadilan,
Pengadilan selalu dibayang-bayangi dengan kekuatan kegelapan,
Hakim yang korup,
Jaksa penuntut yang korup,
Penyidik yang korup,
Pengacara yang korup,
Jangan pernah heran dengan hal seperti itu.

Ini sudah biasa dalam siklus hukum di negara ini,
Pengadilan Harapan besar rakyat indonesia untuk mendapatkan keadilan,
Pengadilan adalah gerbang keadilan yang terakhir bagi rakyat kecil,
Yang hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia ini.

Siapa yang tau,
kapan hukum itu bisa berjalan dengan kakinya sendiri?
tanpa di bimbing oleh para Kapitalis penjajah bangsa ini.



by: Ali Afriandi, S.Si, SH.

Rabu, 05 September 2012

Dinamika Konflik SDA, Pakar Hukum dan Ilmu Pengetahuan Harus Bertindak.

Menurut Arsyad dan Rustiadi (2008), tanah diartikan ke dalam empat pengertian. Makna pertama tanah adalah sebagai tempat tumbuh tanaman atau pedon (memiliki arti sepadan dengan soil). Makna tanah kedua adalah sebagai bahan hancuran berasal dari bahan induk (regolith). Selanjutnya, makna kata tanah ketiga adalah lahan atau land yang diartikan sebagai ruang dipermukaan bumi sebagai tempat beraktifitas. Makna yang keempat dari tanah adalah seperti terkandung dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) yakni sumberdaya agraria (kadang disebut juga sumberdaya agraris, agrarian resources). 

Tanah dalam pengertian agraria mencakup tanah (lahan), air dan angkasa sepanjang terkait dengan pengunaan lahan. Tanah sebagai agraria memiliki kesatuan multidimensi yakni fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, politik dan magis-religius. Bagi bangsa Indonesia, tanah memiliki makna yang lebih luas dari pada lahan. Hal ini mudah dijelaskan karena kata tanah sudah muncul sebelum masa kemerdekaan, sedangkan kata lahan muncul setelah tahun 1970-an. 

Triminologi Fungsi Hutan Dalam falsafah masyarakat melayu:
  • Hutan sebagai marwah
  • Hutan sebagai pembentukan budaya
  • Hutan sebagai nilai ekonomi
Dalam konteks HAM, perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan hak ekonomi dan sosial (EkoSos) masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal yang hidup dengan budaya subsistensi, perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti berburu, berladang, meramu , menikmati hasil-hasil alam seperti  damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah  konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan . Kebijakan tanpa kajian dan analisis serta Lemahnya akomodasi hukum dalam memahami kepentingan stakeholders menyebabkan terjadinya berbagai konflik ditanah air antara perusahaan dan masyarakat lokal bahkan telah menelan banyak korban baik dikalangan perusahaan maupun masyarakat lokal (Konflik Sumber Daya Alam). Saat ini MORATORIUM (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah solusi yang BIJAK untuk semua persoalan konflik sumber daya alam diindonesia, moratorium ini diharapkan agar yang berkonflik bisa bermusyawarah dengan dukungan pemerintah indonesia untuk mencari jalan keluar yang baik bagi setiap stakeholder yang berkonflik. semoga kedepan indonesia terlepas dari konflik sumberdaya alam yang berkepanjangan ini dan kebijakan yang dibuat pemerintah berpihak sepenuhnya kepada rakyat. Bumi yang rapuh ini membutuhkan solusi dan tindakan nyata dari kita.

Dalam kamus bahasa indonesia arti Pendidikan adalah sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan melalui proses, cara, perbuatan mendidik, dengan menanamkan nilai luhur dan kejujuran. Saat ini kejujuran dalam ancaman yang serius. Kejujuran telah menjadi sejenis makhluk yang harus dilindungi, masyarakat ilmiah yang memiliki keahlian dan ilmu pengetahuan harus dibekali kejujuran dan berpegang teguh pada etika dan moral.

Akademisi sangat erat kaitannya dengan etika dan moral, Etika lebih banyak bersifat teori sedangkan moral lebih bersifat praktek, etika membicarakan bagaimana seharusnya sedangkan moral membicarakan bagaimana adanya. Akademis bersifat ilmiah, bersifat ilmu pengetahuan dan bersifat teori, masyarakat akademis (sivitas akademika) lazim juga disebut masyarakat ilmiah.

Setiap riset ataupun kajian ilmiah akan selalu dibayang-bayangi kepentingan, Tindakan menerobos norma hukum dan etika akan selalu kita temui demi tercapainya sebuah kepentingan, baik kepentingan ekonomi, Kepentingan Politik, Kepentingan Sosial dan Budaya. Jika kepentingan menang makan akan menyebabkan riset atau kajian menjadi tidak obyektif lagi, akan cenderung “Takut Sama Bapak atau Riset Sesuai Pesanan”.

Menjadi seorang Pakar atau ahli harus netral dan berani, tidak boleh terikat dan takut pada instansi apa pun demi sebuah kebenaran. dalam melakukan suatu riset atau kajian agar hasil yang diperoleh bisa obyektif, jika diselimuti banyak ketakutan akan menjadi sebuah dilema yang harus dipandang serius untuk para pakar dan para ahli kita di indonesia sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,  seperti  takut dipecat atau di mutasikan jika ilmuan atau pakar tersebut adalah seoarang PNS, takut miskin karena tidak dipakai lagi oleh perusahaan yang membayar sangat besar atas jasanya, takut Kariernya tenggelam dan lain sebagainya.

Di indonesia para pakar dan para ahli pada masing-masing bidang keilmuan dan teknologi ini sangat dibutuhkan sekali karena kajian ilmiah dan riset mereka untuk masukan dan bahan pertimbangan pada setiap kebijakan baru yang akan dibuat serta dikeluarkan oleh pemerintah indonesia baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang karena kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup dan sumber penghidupan orang banyak.

Sampai tahun 2012 ini masih banyak konflik lahan dan tanah di indonesia yang belum banyak terselesaikan dengan baik dan benar, Hukum dan para akademisi harus bersatu dan bertindak cepat untuk tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Akademisi yang jujur mengedepankan etika den moral adalah harapan bangsa indonesia, dengan memiliki kemampuan dan keahlian pada masing-masing bidang keilmuan dan teknologi khususnya dibidang tanah dan manajemen lahan sangat diperlukan untuk mengawal tegaknya hukum dalam menyelesaikan semua persoalan konflik tanah dan lahan di indonesia, serta memberikan masukan dan pertimbangan dengan melakukan kajian ilmiah dan riset dilapangan untuk setiap kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah indonesia.