Cari Blog ketik disini

Selasa, 04 September 2012

KOALISI SESALKAN PERNYATAAN TIM VERIFIKASI KERENTANAN DAN GAMBUT BLOK PULAU PADANG


Sejak tanggal 31 Agustus hingga 3 September 2012, Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut pada areal HTI PT RAPP di blok Pulau Padang, berkumpul di batam kemudian turun ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan sosialisasi.

Tanggal 1 September 2012 Tim Verfiikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut melakukan sosialisasi dihadapan Kepala Desa se Pulau Padang minus desa Mengkirau dan desa Bagan Melibur dan tokoh masyarakat di Selatpanjang. Dalam paparannya Prof Budi Budi Indra Setiawan dari IPB juga ketua tim Verifikasi menyampaikan Pulau Padang tak akan tenggelam dan HTI bukan ancaman di Pulau Padang.
Keesokan harinya , tanggal 2 September 2012 di Pekanbaru, tim verifikasi melakukan sosialisasi keberadaan dan rencana kerja tim kepada Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti di Pekanbaru.

 “Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti sangat  menyayangkan sekali pernyataan ketua Tim verifikasi bahwa tim verifikasi hanya dapat bekerja apabila surat Kementrian kehutanan perihal penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau padang dicabut kembali,” tim verifikasi bertugas mengukur kerentanan lingkungan saat perusahaan beroperasi dan merasa tidak berwenang membahas legalitas izin dan dokumen Amdal yang telah terbit.

Padahal merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 118/Menhut-IV/2012 Tentang Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut di Areal IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tertulis dalam keputusan Tim Verifikasi mempunyai tugas yang jelas yaitu melaksanakan pengukuran, pelaporan dan verifikasi terhadap kerentanan lingkungan dan gambut di areal IUPHHK-HTI PT. RAPP pada lahan gambut blok Pulau Padang. Dalam surat SK itu tak disebutkan, Tim bekerja pra atau pasca PT RAPP beroperasi. Ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh ketua tim verifikasi kepada Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti saat dipekanbaru.

“Tim verifikasi seyogyanya bersedia memverifikasi dokumen Amdal yang yang menjadi dasar terbitnya SK 327 tahun 2009 dan memverifiksi apakah hipotesis Pulau Padang terancam tenggelam baik tanpa HTI maupun ada HTI, karena pulau padang adalah areal dimana kedalaman gambutnya mencapai diatas 3 meter”

“Ini tidaklah melanggar tugas yang diamanatkan Menhut kepada tim, hanya bergantung pada tim bersedia berpikir dan bekerja keras atau tidak. Yang jelas mereka adalah kumpulan para pemikir dan pakar yang ditugaskan oleh Menteri.”

Tahapan yang harus dilakukan tim verifikasi seharusnya, pertama, memverifikasi prosedur dan laporan dokumen Amdal. Kedua, memverifikasi keabsahan terbitnya SK 327 tahun 2009. ketiga, memverifikasi hipotesis ancaman tenggelam Pulau Padang, baik ada HTI maupun tanpa ada HTI di pulau padang. 

Konflik masyarakat dengan PT RAPP (APRIL Grup) terjadi sejak keluarnya SK Menhut Nomor 327 tahun 2009. SK ini sendiri menambah luasan wilayah konsesi RAPP yang sebelumnya sudah diperoleh di wilayah Riau yang diantara konsesi tambahannya terdapat di hutan gambut Pulau Padang dan Semenanjung Kampar.“Penyimpangan hukum atas terbitnya SK 327 tersebut setidaknya terdapat pada proses kelengkapan administrasi, konfirmasi kawasan, penyusunan Amdal dan pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya. Dari pelanggaran proses perizinan ini wajar saja protes dari masyarakat terus terjadi karena ini menyangkut pengambil-alihan hak kelola dan penguasaan tanah dari generasi mereka,”

Selain itu, Pulau Padang sejatinya masuk dalam kategori pulau kecil dan terbentuk dari kubah gambut yang sangat rentan jika ada aktifitas konversi hutan skala luas dan kanalisasi sehingga merusak struktur dan membuat gambut menjadi kering. 

Selain itu, perkebunan sagu dan karet yang menjadi sektor andalan masyarakat Pulau Padang akan terganggu karena konversi hutan gambut. Di sisi lain masyarakat lokal juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan. Bukan saja sektor lingkungan dan ekonomi, dampak sosial dari SK 327/2009 blok pulau padang ini juga jauh lebih merugikan. Sejak SK ini diterbitkan, keutuhan sosial masyarakat menjadi tidak stabil lagi.

Penyelesaian konflik secara sepihak dan pro-industri meningkatkan keresahan sosial. “Masyarakat Pulau Padang yang pada mulanya hidup tenang dengan pola pertanian dan perkebunan sagu dan karet, saat ini mulai terusik ketika PT. RAPP masuk, dengan mengubah hutan alam seluas 40.000 hektar dari 110.000 hektar luas Pulau Padang menjadi tanaman monokultur Akasia,”

Selasa, 31 Juli 2012

KONFLIK AGRARIA ADALAH DINAMIKA POLITIK BUSUK DI INDONESIA

UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia yang telah di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Saat itu Soekarno sebagai proklamator dan bapak bangsa menyatakan dalam pidatonya:
“Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan : ini adalah Undang-Undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.
Setelah merdeka, Indonesia memberlakukan tiga macam konstitusi dalam empat periode, yaitu periode pertama 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. Periode kedua 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. Periode ketiga 17 Agustus   1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku UUD 1950 yang bersifat sementara. Dan periode keempat 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.

Setelah kembali kepada UUD 1945 sampai sekarang konstitusi Indonesia tidak lagi mengalami pergantian. Hanya mengalami Amandemen sebanyak empat kali, yaitu Amndemen yang pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen kedua tangal 18 Agustus 2000 dan Amandemen ketiga tanggal 10 November 2001 serta Amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002.

Benarkah UU dan Peraturan di Buat oleh Pemerintah Untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia?
Sudah tiga orde berkuasa yang bisa kita lihat, mulai dari Orde lama, Orde Baru dan Orde Reformasi. Negara indonesia dengan dasar hukum positif tertingginya adalah UUD 1945. Terori hukum positif berkembang sejak abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh diberbagai negara termasuk indonesia sendiri, dalam teori ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang dimana tidak ada hukum diluar undang-undang.  Satu-satunya sumber hukum adalah Undang-undang. Pada dasarnya toeri hukum positif lahir bersamaan dengan munculnya negara modern, pada negara modern negara menjadi pemegang kekuasaan, kedaulatan tidak melekat pada warga bangsa (Nationals) justru melekat pada bangsa (nation).

UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Tidak banyak perubahan yang dirasakan oleh rakyat indonesia ketika dasar hukum positif yang dianut bangsa indonesia masih UUD 1945 yang sistemnya bukan pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. UDD 1945 tidak melarang individu penyelengara negara untuk rangkap jabatan, Dalam pemisahan kekuasaan individu penyelengara negara sangat tidak dibolehkan untuk rangkap  jabatan,  karena kalau rangkap jabatan akan dinilai tidak akan bisa maksimal dan efisien dalam melaksanakan tugasnya.

Berbagai macam kebutuhan untuk syarat bagi negara  dalam mendapatkan legitimasi oleh rakyatnya, dalam hal ini membutuhkan seperangkat aturan atau produk hukum  yang dapat membungkus dan melindungi berbagai kebutuhan dan kepentingan negara serta penyelenggara negara untuk mendapatkan keuntungan. Undang-Undang dirancang sesuai selera para penguasa, dengan produk hukum atau undang-undang yang ada ini akan menguatkan para penguasa dan mitranya guna memuluskan konsep kapitalis liberalis pada negara indonesia ini. Yang kaya akan semakin kaya, dan masyarakat yang miskin akan semikin sulit dan semikin tersingkirkan. Liberalisme adalah aliran yang menekankan pada kemerdekaan individu bukan kemerdekaan seluruh rakyat.

Sudah 53 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik dan hak kelola tak kunjung reda sampai saat ini. Bahkan menurut Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Eskalasi konflik agraria meningkat pasca pengesahan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Lahirnya UUPA sebagai turunan Pasal 33 UUD 1945 merupakan upaya untuk menggantikan UU Agraria 1870 yang merupakan warisan kolonial yang liberalis. Di mana UU Agraria 1870 adalah pintu gerbang masuknya modal swasta asing di Indonesia dan menghidupkan asas domein verklaring (tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap milik negara). Dengan demikian terjadi kemunduran dalam kebijakan agararia di Indonesia, kita dituntun kembali pada  UU Agraria 1870 yang mana merupakan warisan dan semangat kolonial pada zaman penjajahan. Artinya, kita saat ini kembali lagi ke zaman penjajahan kolonial-jilid kedua.

Pengingkaran terhadap UUPA yang terus berlanjut dan dengan adanya upaya liberalisasi agraria dan menghidupkan kembali asas domein verklaring (tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap milik negara) ini maka menimbulkan persoalan besar di sentero indonesia seperti:

  • Meningkatnya jumlah Petani Indonesia atau Petani Asing yang bermodal besar  menguasai Lahan/Tanah dengan luas ratusan bahkan Ribuan hektar secara individu dengan topeng legalitas atau Izin dari Pemerintah.
  • Lemahnya hak kelola masyarakat adat dan budaya tradisional yang positif dimata hukum khususnya pada areal wilayah adat karena penerapan asas domein verklaring (tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap milik negara). 
  • Melahirkan konflik agraria hampir diseluruh indonesia, ini erat kaitannya dengan hak kelola lahan dan sumber penghidupan.

KONFLIK AGRARIA ERAT KAITANNYA DENGAN HAK KELOLA SUMBER DAYA ALAM;
Kalau kita lihat Penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan di indonesia antara lain keterbatasan ketersediaan tanah pada suatu wilayah yang berkonflik, tumpang tindih hak milik tanah maupun hak atas pengelolaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, inkonsistensi negara dan ketidaksinkronisasian baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan hak pengelolaan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan hak milik tanah dan hak kelola tanah sehingga pada masa lalu dan di era reformasi sekarang ini muncul kembali gugatan atas hak milik dan hak kelola atas tanah, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.

Tanpa ada pembaruan Undang-undang sebagai landasan hukum agraria maka konflik tanah akan tetap ada. Karena sebagaimana diungkapkan Mochammad Tauhid (1952), “agraria tak lepas dari  persoalan tanah dan persoalan hidup dan sumber penghidupan manusia, Perebutan tanah berarti perebutan sumber makanan, perebutan sumber penghidupan bagi manusia. Untuk itu, orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya. Itulah yang sebenarnya mendasari konflik agraria di Indonesia ketika tanah-tanah yang luas dikuasai oleh individu atau perusahaan besar, sementara itu jutaan petani kecil tidak memiliki tanah atau lahan.

Sungguh masuk akal ketika konflik agraria terus bermunculan di berbagai daerah karena penyelesaian konflik agraria tidak menyentuh pada akar persoalannya. Sebagai contoh, kita bisa lihat konflik agraria di Mesuji pada akhir tahun 2011 yang lalu, hingga saat ini belum terselesaikan juga karena penyelesaian konfliknya hanya di permukaan saja, yang di lihat pemerintah hanya persoalan kekerasan, pelaku, dan korban, Tidak menyentuh pada persoalan agraria. Makanya tidak mengherankan ketika tahun 2012 ini, konflik agraria tetap menyala di Mesuji. Alangkah sia-sia rasanya ketika pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk tragedi Mesuji beberapa waktu lalu dan tim ini hanya melihat pada permukaan konflik saja. Lagi-lagi masyarakat kecil yang terzalimi.

Tidak hanya di Mesuji, konflik agraria sudah mulai merebak di sejumlah daerah di Indonesia seperti di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai tahun 2011 terdapat 14.337 sengketa pertanahan. Selain konflik antara warga dengan pihak pengusaha dan penguasa serta dengan aparat penegak hukum, konflik juga terjadi antar sesama warga (pendatang dengan  penduduk asli, maupun warga yang  pro dengan yang anti perkebunan). Seperti yang terjadi di Sumatera Utara di mana pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II berhadapan dengan warga Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru (Kompas, 28/5/2012). Masyarakat pulau padang yang berkonflik dengan PT. RAPP serta Konflik antara warga tapung hulu dengan PT. RAKA. Bukan saja di Tapung Hulu, PT RAKA juga berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir. kemudian warga Desa Batang Kumu, Rokan Hulu bentrok dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI). Tiga rumah warga dirusak. Konflik juga terjadi antara warga dengan PT. MAI yang menelan korban 5 orang luka akibat penembakan. Kemudian di desa bulu hala dumai juga berkonflik dengan PT. SGP (APP Group) yang menelan satu orang korban dari pihak masyarakat, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.

Berdasarkan data Dari ScaleUp, Riau merupakan provinsi dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi pertama dari Empat Provinsi yang sering terjadi konflik agraria di Sumatra. Pada tahun 2011 terdapat 34 konflik pada luas 262.877 hektar lahan di Riau, sementara di Sumatra Selatan luas lahan yang berkonflik 192.500 hektar dan di Jambi terdapat 176.335 hektar yang diperebutkan antara warga dengan Perusahaan.
Makna politiknya adalah Rakyat yang diadu domba dengan perusahaan sebagai bentuk ketidakmauan Pemerintah untuk melaksanakan pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria. Konflik agraria ini akan menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika pembaharuan undang-undang agraria tidak dilaksanakan. konflik agraria di Indonesia akan tetap ada bahkan akan terus menjadi gelombang yang semakin membesar.
Peraturan dibuat untuk dilanggar, itulah ungkapan yang pas buat para pengusa negeri ini.