Cari Blog ketik disini

Rabu, 25 Januari 2023

Melihat Kompensasi Untuk Korban Bencana Asap di Indonesia, Mitos atau kah Fakta?

Bencana asap hampir tiap tahun terjadi di Indonesia, yang paling berkesan adalah bencana asap yang terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2019, karena sangat berdampak pada kesehatan bahkan ada yang sampai meninggal dunia, serta menimbulkan berbagai kerugian baik materil maupun non materil.

Bencana asap yang terjadi pada Tahun 2015 yang lalu, dari hasil penelusuran secara online, benar ada wacana dari Pemerintah Indonesia yaitu dari Kementerian Sosial, yang akan memberikan bantuan dana jaminan hidup (Jadup) sebesar Rp10 ribu dikali 90 hari (3 Bulan) = Rp. 900.000,- untuk korban bencana asap yang ada di 6 provinsi yang terdampak bencana kabut asap yaitu: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.  Rencana bantuan dana jaminan hidup (Jadup) ini tidak terealisasi dikarenakan Kementerian Keuangan tidak menyetujui dan tidak mencairkan dana tersebut. 


Selain itu warga yang meninggal dunia sebagai korban bencana asap di beri berupa Bantuan Santunan Kematian (BSK) sebesar Rp 15 juta dari kementerian Sosial, Total keseluruhannya ada 12 orang yang mendapat santunan transfer tunai oleh Kementerian Sosial,  4 orang berasal dari Kalimantan Tengah dan 8 orang berasal dari Sumatera (Riau, Jambi dan Palembang).

 

Jaminan hidup (Jadup) dan Bantuan Santunan Kematian (BSK) ini Bukan di kategorikan sebagai Kompensasi melainkan sebagai bentuk respon Pemerintah dalam penanggulangan bencana, (ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomar 10 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa uang Tunai Bagi Korban Bencana). Sebagai Dasar Terbitnya Permensos Diatas adalah: Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Undang-Undang Cipta Kerja di sahkan tahun 2020, kemudian dibuatlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2O2O Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44. Namun tidak ada ditemukan kompensasi kepada korban bencana asap sebagai bentuk pertanggung jawaban negara.

 

Bentuk dan mekanisme dari pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan juga tidak ditemukan dalam AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution) namun di jelaskan pada hukum internasoinal yakni Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang diadopsi oleh International Law Commision. dimana Bentuk-bentuk pertanggungjawaban negara diatur dalam pasal-pasal Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, berupa ganti rugi atau reparation yang diatur dalam Pasal 31, sedangkan bentuk-bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa :

1) Restitution (Pasal 35): Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula.

2) Compensation (Pasal 36) : Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang (bersifat keperdataan dan tidak dijelaskan secara rinci).

3) Satisfaction (Pasal 37): Permintaan maaf resmi.


Rabu, 23 November 2022

Kejahatan Peta Termasuk Akar Masalah Dari Konflik Sumber Daya Alam Di Indonesia

Kejahatan Peta Berawal dari Ketidak jelasan Defenisi dalam Aturan dan Tertutupnya Informasi serta Akses Publik atas Peta Perizinan Kegiatan Usaha di Seluruh Indonesia. 

Dalam konteks HAM, Perubahan struktur Sumber Daya Alam sejatinya menghilangkan Hak Ekonomi, Sosial (EkoSos) dan sumber penghidupan masyarakat tempatan. Bagi masyarakat yang mendiami suatu wilayah hidup dengan budaya subsistensi, Perubahan struktur sumber daya alam dapat menutup akses masyarakat lokal untuk memperoleh dan menikmati kekayaan sumber daya alam seperti mencari ikan, berburu, berladang, bertani, meramu, menikmati hasil-hasil alam seperti damar, madu, rotan dan buah-buahan yang ada di hutan.

Pada saat hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal terganggu dan bahkan terancam hilang oleh aktivitas perusahaan maka tanpa disadari akan melahirkan sebuah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini, menstimulasikan terjadinya resistensi dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.

Kebijakan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Pemerintah Indonesia) dalam bentuk Perizinan yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam pada suatu kawasan tanpa ada kajian dampak dan analisis yang baik dan proses yang benar serta lemahnya akomodasi hukum sehingga berakibat terjadinya konflik hak pengelolaan sumber daya alam antara Perusahaan dan masyarakat lokal, konflik sumberdaya alam ini bahkan telah menelan banyak korban baik di kalangan perusahaan sendiri maupun masyarakat.

Penegak Hukum harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik tata ruang dan sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM. Hak asasi manusia dan resolusi konflik harusnya bisa saling melengkapi, selain itu pada saat penyelasaian konflik harus ada upaya pencegahan kekerasan dalam konflik dan kewajiban menghormati (obligation to respect), memajukan (obligation to promote), memenuhi (obligation to fullfil), melindungi (obligation to protect), serta menegakkan (obligation to enforce). 

Konflik Tata Ruang dan sosial sering terkait dengan kekhawatiran pihak yang lemah, dimana tidak terpenuhinya penyelenggaraan hak asasi manusia dengan baik. Penyelengaraan HAM yang diamanatkan kepada Pemerintah dalam undang-undang yaitu:
1.    Pemerintah bertanggungjawab dalam mengelola Potensi Konflik, 
2.    Pengakuan pada pranata Adat dalam penanganan Konflik Sosial, 
3.    Adanya Hak Publik untuk berpartisipasi, dan 
4.    Tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan Pemulihan Hak Pasca Konflik. 

Selain itu, penataan batas yang dilakukan oleh seluruh kegiatan usaha baik Perusahaan Hutan tanaman Industri dan atau Perusahaan Kebun Kelapa Sawit harus dengan proses yang baik dan benar, sehingga diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir Konflik Ruang dan Sosial serta mencegah tumpang tindihnya suatu area menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap tata batas oleh para pihak dan ini menjadi Pemicu Konflik dan sengketa.



Sabtu, 25 Juni 2022

KPA EMC2 FMIPA UNRI Melaksanakan Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup dengan Tema: Aksi Tanam Dan Bersih Sebagai Wujud Mendukung Program Riau Hijau



Rabu (15 Juni 2022), bertepatan dengan Presiden Joko Widodo melantik 5 Menteri dan Wakil Menteri baru, salah satunya adalah Eks Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPA EMC2 FMIPA UNRI melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia, kegiatan ini dihadiri oleh perangkat RT dan RW di kelurahan Meranti Pandak, Tamu undangan dan Mahasiswa pencinta alam se-Pekanbaru. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang bertempat di taman Tuan Kadi, adapun rangkaian kegiatan setelah pembukaan adalah:



1.       Aksi Tanam 500 Bibit Buah dan Pohon
Kegiatan aksi tanam pohon ini dilaksanakan setelah acara pembukaan di Taman Tuan Kadi, kemudian dilanjutkan dengan penanaman bibit buah dan pohon yang ditanam sepanjang bantaran sungai siak yang berada diwilayah RW 07 dan Wilayah RT 03, RW 09 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Bibit terdiri dari Meranti, Trambesi, Durian, Matoa, Klengkeng, Alpukat, manggis, Petai dan Pinang Batara. selain akarnya nanti bisa diharapkan membantu menahan abrasi, buahnya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.


2.       Bagi-Bagi Bibit Kepada Masyarakat Sekitar

Panitia juga membagikan bibit kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai siak di Kelurahan Meranti Pandak, bibit yang diberikan diminta untuk menanamnya langsung di pekarangan rumah masing-masing, dengan harapan nantinya akan bermanfaat dan menambah hijaunya kota pekanbaru melalui Kelurahan Meranti Pandak.

3.       Advokasi Lingkungan

Dengan memasang sepanduk dengan tulisan yang bersifat mengajak atau himbauan kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran Sungai Siak, untuk lebih peka dan peduli terhadap persoalan lingkungan yang terjadi saat ini, terutama terhadap sampah yang masih kita lihat di sungai siak, selain kepedulian masyarakat, harapannya persoalan lingkungan ini dilirik oleh Pemerintah untuk dapat dicari solusinya.


4.       Galeri Foto

Kegiatan ini bertempat di Taman Tuan Kadi, menampilkan berbagai foto terkait persoalan lingkungan hidup, seperti persoalan Sampah, Bencana asap, Polusi Udara dan Banjir yang selalu menjadi perhatian, kegiatan ini juga memajang foto peserta lomba fotografi yang ditaja oleh KPA EMC2 FMIPA UNRI.

5.       Lomba Fotografi

Tema kegiatan ini adalah Aksimu dengan Fotomu, Foto terkait persoalan lingkungan, sosial dan budaya yang ada disekitar kita khusunya di wilayah Riau, hal ini untuk menambah kepedulian masyarakat khusunya generasi muda Riau untuk melihat persoalan lingkungan yang sedang terjadi saat ini, adapun pemenang dari lomba fotografi adalah:  a. Muhammad Nurdin, b. Gunawan Tri Bagus,  c. Azeez

Menurut Rina Noviana, Ketua Umum KPA EMC2 FMIPA UNRI, Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup Ini adalah kegiatan lanjutan dari seminar lingkungan yang di laksanakan bulan maret 2022 yang lalu, kegiatan ini sebagai wujud mendukung program Riau Hijau yang di canangkan oleh Gubernur Riau, Sungai Siak dipilih sebagai tempat kegiatan, karena merupakan salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) masuk dalam ketegori yang sangat kritis, diharapkan dengan aksi tanam ini, semoga memberikan kontribusi untuk DAS Siak dan Masyarakat sekitarnya.

Desti Seri Fatimah selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH) menyatakan bahwa kegiatan kali ini diadakan diluar kampus FMIPA UNRI, karena melihat fenomena alam yang terjadi akibat persoalan lingkungan sudah nyata kita rasakan saat ini, Perubahan iklim dan cuaca ekstrim sudah di depan mata. besar harapannya kegiatan ini bisa menumbuhkan budaya menanam kepada generasi muda, serta dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap persoalan lingkungan yang terjadi disekitarnya saat ini.



Rabu, 05 April 2017

Implementasi Penataan Batas Dengan Proses yang Baik Mencegah Konflik Ruang

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.43/Menhut-II/2013 dalam pasal 1 ayat (17), Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas. Dalam ayat (21) Peta Penataan Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penataan Batas. 

Kemudian dalam pasal 5 Ayat (1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola kawasan hutan wajib melaksanakan penataan batas paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan. Ayat (2) Penataan batas areal kerja dilakukan melalui tahapan:
a. Pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja;
b. Pembuatan instruksi kerja penataan batas ;
c. Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
d. Pemetaan hasil penataan batas;
e. Pembuatan dan penandatanganan berita acara dan peta hasil tata batas;
f. Pelaporan kepada Menteri.

Dalam pasal 26 ayat (1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setiap 1 (satu) tahun kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Ayat (2) Terhadap pal batas areal kerja yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin pemanfaat an hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dapat mengajukan usulan pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Ayat (3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dengan pengawasan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Perusahaan HTI harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, secara legal pemegang izin hutan tanaman industri mengklaim berhak atas area tersebut karena telah memperoleh izin dari pemerintah, sementara itu masyarakat juga mengklaim berhak atas area yang sama di dengan alasan telah lama secara tradisional mengolah lahan diareal yang sudah dibebani izin tersebut. Tumpang tindih lahan muncul dikarenakan adanya Perbedaan penafsiran tata batas antara areal hutan tanaman industri dengan lahan masyarakat yang berada didalam area hutan tanaman industri tersebut, hal inilah yang sering menjadi pemicu konflik. Tumpang tindih lahan karena adanya perbedaan penafsiran tata batas ini terjadi dibanyak tempat,

Bagaimanakah Implementasi Penataan Batas berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan jika dilihat untuk seluruh areal Hutan Tanaman Industri di Indonesia?

Selasa, 09 Juni 2015

Komitmen RGE Group Dan Sinar Mas Group Dapat Memulihkan Kekacaun Sosial dan Lingkungan Indonesia?

Kedua Group Perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas yang menguasai 2 Juta Ha lahan di Indonesai sudah mengumumkan komitmennya untuk tidak merusak hutan dan gambut serta menyelesaikan sengketa Sosial dan sengketa sumber daya alam di kawasan konsesi mereka.
Dimulai dengan komitmen APP pada bulan kedua tahun 2013 dan saat ini sudah dua tahun lebih komitmen tersebut di jalankan, terbunuhnya satu orang Warga desa lubuk mandarsyah di jambi adalah bukti yang nyata bahwa komitment APP tidak sungguh-sungguh di implementasikan dengan baik oleh seluruh perusahaan dan perusahaan mitra APP.

Satu tahun setelah APP mengumumkan komitmennya kemudian di susul oleh APRIL Group pada tahun 2014 juga mengumumkan komitmennya, Banyak pihak merasa komitmen APRIL ini masih sangat lemah, salah satu contoh nyata di lapangan praktek buruk oleh PT. RAPP dimana masih menebang hutan dan menghancurkan Areal gambut di Pulau Padang nyata terjadi. Satu tahun kemudian tepatnya tahun 2015 RGE Gruop ini kembali mengumumkan komitmennya, apa yang berbeda dengan komitmen RGE Group yang baru ini? Dalam komitmennya saat ini APRIL dan seluruh perusahaan Yang tergabung dalam RGE Group menghentikan praktek buruk menebang hutan dan berhenti menghancurkan hutan gambut, membersihkan seluruh rantai pasokan mereka dari praktek buruk, apakah ini akan terimplementasi dengan baik?

Jauh sebelum kedua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas ini mengumumkan komitmennya, dampak dari praktek buruk berpuluh tahun yang lalu masih menyisakan luka serta kekacauan sosial dan lingkungan di indonesia, konflik sosial dan sumberdaya alam, apakah semua kekacauan yang timbul akibat praktek buruk mereka terdahulu bisa di pulihkan dengan mengumumkan komitmen dua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas ini. Banyak pihak menunggu implementasi dari komitmen ini.
Apabila kedua perusahaan raksasa Bubur kertas dan kertas ini benar-benar serius untuk mengimplementasikan komitmennya perlu adanya keterbukaan informasi baik proses maupun dokumen kepada publik, agar publik dapat menguji kebenaran atas proses dan kebenaran dari seluruh dokumen tersebut.

Senin, 03 November 2014

Plt Lurah Teluk Meranti (Kab. Pelalawan, Riau), Cacat Hukum.

Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Yang Di lakukan Oleh Bupati Kab. Pelalawan dan Camat Teluk Meranti,
Pada tanggal 16 September 1999 disepakati UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan bersama dengan 8 kabupaten atau kota lainnya diprovinsi Riau. Peresmian kabupaten Pelalawan dilakukan oleh Gubernur Riau (H. Saleh Jasit, SH) tanggal 5 November 1999, yang bertempat dikantor Bupati Pelalawan. Pembentukan kabupaten baru di eks kerajaan atau kewedanaan Pelalawan yang terdiri atas empat kecamatan yaitu Langgam, Bunut, Kuala Kampar dan Pangkalan Kuras.
 
Kemudian setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.
Daftar Kecamatan :
  1. Kecamatan Bunut,

  2. Kecamatan Langgam

  3. Kecamatan Pangkalan Kerinci

  4. Kecamatan Pangkalan Kuras

  5. Kecamatan Pangkalan Lesung

  6. Kecamatan Ukui, dengan ibukota

  7. Kecamatan Kuala Kampar

  8. Kecamatan Kerumutan

  9. Kecamatan Teluk Meranti

  10. Kecamatan Pelalawan

  11. Kecamatan Bandar Sei Kijang

  12. Kecamatan Bandar Petalangan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.  Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan, Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah; bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan. Dalam BAB III Kedudukan dan Tugas Pasal 3 dengan tegas menyatakan Syarat-syarat untuk Jabatan Sebagai lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. 

Ada kisah menarik yang bisa sama-sama kita cermati di salah satu kelurahan di kecamatan teluk meranti, ada Plt lurah yang bernama H. Hasan E, beliau sudah menjabat Plt lurah Teluk Meranti semenjak tahun 2005 dengan SK Bupati Pelalawan Kpts.821/KP/XI/2005/595 dilantik tanggal 22 November 2005 oleh bupati Pelalawan.
Pelaksana tugas Lurah yang disingkat Plt Lurah merupakan pejabat sementara yang mendapat pelimpahan wewenang sebagai pelaksana Tugas, sedangkan untuk berapa lamanya masa tugas dari Plt Lurah ini saya tidak bisa menemukan hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Sedangkan Fungsi dan wewenang Pelaksana tugas Lurah tentunya tidak sama dengan Lurah Depenitif.

Sudah 9 tahunan lebih Bapak H. Hasan E. menjabat sebagai PLt Lurah Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan. Jika kita lihat lebih seksama dari kacamata Hukum, H. Hasan E tidak memenuhi persyaratan dalam BAB III Kedudukan dan Tugas pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, disamping itu umur H. Hasan E ini juga sudah mencapai Lebih dari 70 tahun. Ini sangatlah jelas ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan dengan pembiaran terhadap Plt Lurah teluk meranti menjabat hingga saat ini.

Masyarakat teluk meranti sudah menemuai bupati Pelalawan dalam aksinya tanggal 23 September 2013 di kantor bupati Pelalawan guna mempertanyakan Plt lurah teluk meranti apakah sudah sesuai menurut aturan yang berlaku, ada empat tuntutan masyarakat teluk meranti pada saat itu dimana meminta kepada bapak bupati Pelalawan untuk mendefenitifkan lurah teluk meranti dan menjalankan PP No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan.
Jika itu salah maka bupati pelalawan seharusnya melalui camat teluk meranti supaya dapat mengangkat lurah teluk meranti yang defenitif, namun sampai saat ini tidak ada aksi nyata dari bupati Pelalawan dan camat teluk meranti, bupati pelalawan dan camat teluk meranti seakan-akan mendiamkan hal ini, entah apa alasan pemerintah untuk tidak menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 ini.

Plt Lurah ini juga mengeluarkan Surat Keputusan Kpts.148.2/Pem-KTM/2013/126 tentang Pemberhentian Sdr. Abdul Malik dari jabatan Ketua RW 02 dan Sdr. Firdaus. W dari jabatan Ketua RW 06 di kelurahan Teluk Meranti, keputusan ini tidak memiliki dasar hukum, dimana Plt Lurah teluk meranti pada hakekatnya tidak dapat mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Ketua RW yang mana adalah pilihan masyarakat melalui sebuah proses yang benar. Masih banyak lagi persoalan yang timbul akibat ketidak cakapan seorang Plt Lurah ini.
Plt Lurah teluk meranti tentunya memiliki fungsi dan wewenang yang terbatas dalam pemerintahannya, jika berlarut-larut hal ini sangat merugikan masyarakat kelurahan teluk meranti karena tidak adanya kepastian hukum, masyarakat butuh kepastian hukum dan seorang lurah yang cakap dimata hukum. Peran pemerintah sangatlah diharapkan dalam menyelesaikan persoalan ini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat kelurahan teluk meranti.

Minggu, 12 Oktober 2014

“Mitos” Komitmen Perusahaan Pulp and Paper.

Menggantung harapan kepada regulasi yang ada dan aparat penegak hukum saja tidak akan pernah cukup untuk menciptakan indonesia yang hijau dan damai. Sehingga berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerhati lingkungan di indonesia guna mendorong pelaku bisnis bidang kehutanan bisa berkomitmen dengan kuat dan total untuk tidak lagi menebang hutan dan gambut yang tersisa, kemudian menghindari serta menyelesaikan semua persoalan sengketa lahan dan sumber daya alam di indonesia.

Provinsi Riau terletak di bagian timur sumatera dengan luas daratan hampir 9,4 juta hektar, Produksi pulp and paper adalah salah satu penyebab utama deforestasi dan degradasi hutan gambut di Sumatera. Menurut perkiraan, APP dan APRIL sudah memusnahkan 2 juta hektar hutan di Propinsi Riau sejak pertengahan tahun 1980-an. Hampir disebagian besar areal HTI APP dan APRIL berada di lahan Gambut. Terdapat 65 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. RAPP, total luas perizinan untuk areal HTI  termasuk luas areal konsesi PT. RAPP sendiri adalah 1.159.047 Hektar, dimana luasan HTI satu juta hektar lebih ini adalah milik APRIL/RGE group yang berada di Provinsi Riau. Sedangkan APP merupakan perusahaan bubur kertas dan kertas di bawah kendali Grup Sinar Mas Grup, terdapat  46 perusahaan HTI yang bermitra dengan PT. IKPP dengan luas areal sekitar 953.139 Hektar hanya di provinsi Raiu saja.

Munculnya komitmen APP pada februari 2013, diwarnai dengan pro dan kontra dimana komitmen yang di usung oleh APP ini diragukan oleh Banyak pihak, karena komitmen ini bukan yang pertama dilakukan oleh Asia Pulp and Paper (APP). Komitmen lingkungan serupa pernah dilakukan oleh APP di tahun 2003 untuk melindungi High Conservation Value Forest untuk jangka waktu 12 tahun, Namun Kandas ditengah jalan pada tahun 2004.
Ada tiga poin utama yang terdapat pada komitmen APP Saat ini:
1.  APP/Sinarmas Group dan penyuplai mereka hanya akan mengembangkan area-area non-hutan sebagaimana yang teridentifikasi melalui penilaian HCVF (High Conservation Value Forest) dan HCS (High Carbon Stock). sanksi berat bagi perusahaan pihak ketiga yang menjadi penyuplai kayunya APP jika tidak menaati Komitmen ini.
2.   APP/Sinarmas Group mendukung Keinginan pemerintah Indonesia untuk menekan laju emisi gas rumah kaca dengan memastikan perlindungan yang kuat pada areal gambut.
Kenyataannya hampir 70 % lahan HTI APP berada di areal Gambut dan saat ini kondisinya sudah sebagian besar di tanami akasia, mengeringkan lahan gambut dengan membuang air ke sungai melalui kanal-kanal sehingga sangat rentan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
3. Menghindari dan menyelesaikan konflik sosial di seluruh rantai suplai mereka, APP akan bekerjasama dengan para mitra, termasuk masyarakat adat untuk memastikan terpenuhinya prinsip FPIC (free, prior, informed consent) yang dimiliki oleh masyarakat adat dan warga lokal, serta bertanggung jawab untuk menangani protes dan menyelesaikan konflik dengan dialog yang konstruktif dengan mitra lokal, nasional dan internasional. Lebih jauh, APP juga akan meghargai hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal dimana perkebunan baru akan dibangun.
Untuk poin 3 ini terkait dengan sengketa lahan dan sumber daya alam banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh APP/Sinarmas Grup, melihat banyaknya protes atau keluhan yang disampaikan kepada APP/Sinarmas Grup baik di sumatra maupun di kalimantan.

Kemudian Muncul komitmen APRIL Pada Tahun 2014, dalam komitmennya APRIL memastikan pengembangan hutan tanaman baru akan selesai pada Desember 2014 maka pada tahun 2019 seluruh bahan baku kayu akan berasal dari Hutan Tanaman Industri. Disini sangat jelas sekali APRIL dan seluruh Mitranya akan terus menebang hutan alam dan menghancurkan hutan gambut  sampai desember 2014 dan itu terbukti.

Mari kita lihat Contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh APRIL dan mitranya setelah komitmen di umumkan ke publik pada 28 januari 2014 yang lalu:
Tepatnya pada pertengahan Maret 2014 yang lalu, Masyarakat Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, memergoki aktifitas PT. RAPP yang sedang merusak dengan menebang hutan alam gambut dalam dan melakukan penggalian kanal-kanal. Aktifitas PT. RAPP ini telah berlangsung sejak Februari lalu sampai saat ini. Berdasarkan SK 180/Menhut-II/2013 yang merupakan addendum (revisi) dari SK.327/Menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HTI PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, berdasarkan SK 180 itu, selain Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit dan areal tidak layak kelola juga dikeluarkan dari peta operasi perusahaan.

Pada bulan April 2014 yang lalu, PT Adindo Hutani Lestari (AHL), pemasok APRIL di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara., masih menebang hutan alam gambut dalam. Bahkan pada kawasan hutan bernilai konservasi tinggi yang harus dilindungi hasil penilaian lembaga independen yang ditunjuk perusahaan, Tropenbos Indonesia, di sektor Sesayap seluas  63.700 hektar.
Lonceng kematian bagi Hutan alam dan Hutan gambut indonesia sudah dibunyikan jauh sebelum adanya komitmen FCP APP dan APRIL ini.

Kamis, 25 September 2014

Kepastian Hukum Untuk Kawasan Hutan Di Provinsi Riau Merujuk Pada UU No.41/1999.

UUD 1945 sesungguhnya telah menggariskan hukum dasar pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip yang sangat ideal. Pada Pasal 33 ayat 3 ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi sayangnya dalam pengaturan dan pelaksanaannya, hal yang lebih ditonjolkan adalah aspek menguasai oleh negaranya sehingga mengedepanlah konsep Hak Menguasai oleh Negara. Konsep ini dapat juga kita temui diantaranya dalam UU No.5/1960 tentang Agraria (UUPA) dan lebih khusus menyangkut kehutanan dapat juga kita temui dalam UU No.5/1967 tentang Kehutanan.

Mari kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan, dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Lebih spesifik lagi bisa kita lihat pada Pasal 10 ayat (2) dimana isinya menegaskan bahwa “Luas areal hutan yang diberikan sebagai areal kerja kepada Pemegang Hak sebagaimana dilukiskan pada peta lampiran Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan yang dikeluarkan Menteri Pertanian sekaligus merupakan penetapan Kawasan Hutan. Hampir sebagian besar wilayah Riau dibebeni dengan Hak penguasaan hutan (HPH), Jika kita hayati kembali makna dari Pasal 10 ayat (2) ini perintahnya adalah dengan diberikannya Hak Penguasaan Hutan kepada pemegang Hak juga sekaligus HPH tersebut ditetapkan sebagai Kawasan hutan.

Setelah Izin HPH habis masa waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak maka Kementrian Pertanian dan atau Kementrian kehutanan menerbitkan izin baru (HTI dan Perkebunan Sawit) pada areal HPH tersebut dimana Areal tersebut adalah kawasan hutan.

Puncak permasalahan terkait dengan kebijakan atas status kawasan hutan yang kemudian memberikan pengaruh sosial, politik dan hukum di Indonesia adalah ketika Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) melalui SK Mentan No.680/Kpts/Um/8/1981 tantang Pedoman Penatagunaan Hutan Kesepakatan, Penetapan sepihak inilah yang kemudian menjadi pangkal bala berkepanjangan.

Jika kita melihat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/kpts-II/1986 (TGHK) tentang penunjukan area hutan di wilayah Provinsi Riau, di perbaharui pada tahun 2011 dengan keluarnya SK. 7651/Menhut-VII/KUH/2011 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dan kemudian saat ini sudah keluar SK. 673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan yang masih mengantung karena tarek ulur kepentingan, mari kita lihat dalam SK. 173/kpts-II/1986 pada butir ketiga yang berbunyi : memerintahkan kepala badan Inventarisasi dan tata guna hutan untuk melaksanakan pengukuran dan penataan batas kawasan hutan tersebut dilapangan. “ padahal perintah tersebut sudah dikeluarkan tahun 1986 sampai sekarang belum dilaksanakan pada sebagian besar kawasan hutan di Provinsi Riau. Inilah awal mula kehancuran kawasan hutan di Provinsi Riau.

Permasalahan status kawasan hutan di Provinsi Riau ini tidak pernah memberikan kepastian hukum yang mengikat, adanya putusan MK/2011. Dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa “ditunjuk dan atau” yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 bertentangan dengan konstitusi. Dengan kata lain perubahan Pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 dari:
”Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.”
Menjadi:
”Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.”

Setelah ditetapkan tentu tugas pemerintah tidak selesai sampai disitu saja, pengawasan adalah hal yang terpenting guna menjaga kawasan hutan agar tetap lestari.

Saat ini untuk status kawasan Konservasi di provinsi Riau yang sudah di  kukuhkan adalah :
1.   SM Bukit Batu luas lahan 21.500 Ha, sudah dikukuhkan SK Menthutbun No.482/Kpts-II/1999 tanggal 29 juni 1999.
2.      SM Tasik Belat luas lahan 2.529 Ha, sudah dikukuhkan SK Menhutbun No.480/Kpts-II/1999 tanggal 29 juni 1999.
3.   SM Danau Pulau Besar / Danau Bawah luas lahan 28.237,95, sudah dikukuhkan SK Menhutbun No.668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999.
4.   SM Tanjung Padang luas lahan 4.925, sudah dikukuhkan SK menhutbun No. 349/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999.
5.    Hutan Wisata / Taman Wisata Alam Muka Kuning, luas lahan 2.065,62 sudah dikukuhkan SK Menhut No. 427/Kpts-II/1992 tanggal 5 Mei 1992.
6.      Hutan Wisata / Taman Wisata Alam Sungai Dumai, luas lahan 4.712,5 sudah dikukuhkan SK Menhut No. 154/Kpts-II/1990 tanggal 10 April 1990 (Sumber Besar KSDA Riau).


Inilah daftar tata batas kawasan Konservasi di Wilayah Provinsi Riau yang baru statusnya Penunjukan:
1. SM Kerumutan luas lahan 120.000 Ha
2. SM Balai Raja luas lahan 18.000 Ha
3. SM Tasik Besar luas lahan 3.200 Ha
4. SM Tasik Sarang Burung luas lahan 6.900 Ha
5. SM Bukit Rimbang – Bukit Baling luas lahan 136.000 Ha
6. SM Giak Kecil luas lahan 84.967,44 Ha
7. Pusat Latihan gajah Bersama luas lahan 5.873 Ha
8. CA Bukit Bungkuk luas lahan 20.000 Ha
9. Ca Pulau Berkey luas lahan 559,6 Ha
10. TB Pulau Rempang luas lahan 16.000 Ha

Jumat, 07 Maret 2014

Kebun Sawit Masyarakat Desa Dosan

Tahun ini selalu sama dengan tahun sebelumnya, musim kemarau selalu ada saja kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap tebal menyelimuti hampir keseluruhan wilayah Riau, banyak aktifitas yang terganggu oleh asap, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah dan masih banyak lagi kegiatan lain terganggu oleh asap ini. Asap tidak menyurutkan langkahku untuk melihat sawit yang bersahabat di Desa Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Konon desa Dosan sudah ada sejak masa Kerajaan Siak Sri Indrapura. Masyarakat dosan dengan latar belakang pencari ikan sebagai nelayan di sungai siak dan berkebun karet serta memanfaatkan hasil hutan non kayu, hidup dengan damai berdampingan serta bersahabat dengan alam dan hutan.

Berkembangnya Riau membawa perubahan yang luar biasa pada sektor kehutanan, semarak dengan hadirnya industri dalam wujud pabrik kelapa sawit serta perkebunan kelapa sawit dengan sekala besar di sepanjang aliran sungai siak. Juga ikut berkontribusi membuat sungai siak dan lingkungan sekitarnya menjadi tidak asri lagi dan perlahan mulai tercemar, hal ini berdampak terhadap masyarakat yang hidup di sepanjang aliran sungai siak, selain itu juga sangat berdampak buruk pada ikan, Saat ini ikan tidak banyak lagi seperti dulu, sudah sangat susah untuk ditemukan di sungai siak, nelayan yang turun kesungai siak pun sudah tidak banyak lagi. Disamping itu Karet yang ada dikebun masyarakat dosan adalah karet kampung dimana hasil getahnya sangatlah minim, disamping itu harga karet juga rendah, hanya berkisar Rp 6000/Kg.

Tertinggal dan terbelakang dari segi ekonomi, masyarakat dosan dibantu penuh oleh pemerintah kabupaten siak tahun 2004 mulai untuk berkebun kelapa sawit, lahan yang kritis di kelola dan disulap menjadi kebun kelapa sawit, bermodalkan kemampuan dan pengetahuan yang minim tentang berkebun kelapa sawit tidak membuat masyarakat dosan menyerah untuk memperbaiki ekonomi mereka. Bertahun-tahun melewati hari-hari yang sulit, baru di tahun 2010 masyarakat Desa Dosan baru mulai menikmati hasil jerih payah mereka, perjuangan panjang ini perlahan memperbaiki dan mengangkat perekonomian masyarakat dosan.

Dengan kunjungan ke desa dosan sangatlah menambah wawasan saya, desa dosan sudah hampir dua bulan ini tidak turun hujan, sekarang air disini sulit, sudah hampir dua bulan ini hujan tidak turun, akibatnya kebun kelapa sawit kami saat ini hasil buahnya tidak maksimal ucap pak dahlan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus seorang Kepala Dusun di Desa Dosan. Sekarang iklim sangat sulit di tebak,hujan dan kemarau sudah tidak teratur, “apa ini yang disebut Perubahan Iklim” dimana Cuaca tidak menentu dan sulit untuk ditebak.

Ketika ditanya kepada pak dahlan apa itu sawit yang bersahabat, pak dahlan hening sejenak kemudian berkata “ saya tidak tau apa itu sawit yang bersahabat, yang kami tau adalah suatu cara tradisional dalam berkebun warisan dari kakek dan nenek kami, sampai saat ini petani sawit di dosan tidak menggunakan pestisida dan pupuk kimia, semuanya dilakukan dengan alami dan tradisional. Ketidaktahuan terhadap pupuk kimia dan memiliki komitmen dalam menjaga hutan yang tersisa diartikan oleh orang luar sebagai petani sawit yang bersahabat.

Niat baik dari pelaku perkebunan kelapa sawit  untuk menjaga dan melindungi hutan yang tersisa sangat langka kita rasakan saat ini, di tengah perhatian dunia dewasa ini terhadap issue pemanasan global dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, petani Sawit di Desa Dosan ini patut dipuji. Mereka semakin sadar bahwa alam ini telah diciptakan Tuhan amat baik adanya dengan segala kebajikannya. Mereka semakin menyadari bahwa alam merupakan suatu kesatuan terdiri dari banyak bagian dan semua bagian berjalan dalam keharmonisan, saling melayani dan berbagi. Segala sesuatu yang ada di alam ini berguna dan berfungsi, saling melengkapi, melayani dan juga merupakan sumber kehidupan.

Kebun Kelapa Sawit hendaknya menggunakan praktek yang baik dan ramah terhadap lingkungan, dalam mengatur aliran air pada parit yang mengelilingi kebun sawit, masyarakat membuat dam serta tidak lagi mengunakan pupuk yang berbahan kimia. Kesadaran ini jelas tampak dari apa yang mereka lakukan serta suatu kesadaran untuk tidak lagi memperluas dan menumbang hutan alam yang tersisa di wilayah desa dosan, dimana larangan ini diperkuat dengan aturan Desa “PerDes” sebagai komitmen.

Petani di desa Dosan semakin sadar bahwa kebiasaan membakar, membuka hutan serta berkebun menggunakan pupuk mengandung racun kimia akan sangat berdampak terhadap rusaknya alam dan ekosistemnya. “Alam telah memberikan kebajikan kepada kami, kami harus bersahabat dengan alam maka alam akan memelihara kami, memelihara usaha perkebunan kami”.